Produk Hukum yang berkaitan dengan Persyaratan Dosen Pembimbing :
Produk Hukum Terkait :
Lampiran V Permenpan & RB no. 17 Tahun 2013
PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen dan 6 Lampiran (pengganti Kepmenkowasbangpan No.38/KEP/MK.WASPAN/8/1999)
Pasal 8 Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. 004/VIII/PB/2014 dan no. 24 Tahun 2014 (zip) tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya Format pdf: Salinan Peraturan Bersama, Lampiran 1-2, Lampiran 3, Lampiran 4-12 (Pengganti Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 )
Tabel 3 Petunjuk Operasional PAK Dosen 2014 (ada tanda tangan Dirjen Dikti) di SINI
2. Asisten Ahli yang berijazah Doktor melaksanakan (M) bimbingan pembuatan skripsi , membantu (B) kegiatan bimbingan pembuatan thesis.
PS :
M = melaksanakan artinya sebagai dosen pembimbing utama,
B = membantu artinya sebagai dosen pembimbing pendamping
(2) Rincian Kegiatan Lektor Yaitu:
Melaksanakan bimbingan tugas akhir penelitian mahasiswa untuk pembuatan skripsi, thesis dan disertasi diatur sebagai berikut :
– Lektor yang berijazah Magister melaksanakan (M) bimbingan pembuatan skripsi.
– Lektor yang berijazah Doktor melaksanakan (M) bimbingan pembuatan skripsi dan thesis, membantu (B) kegiatan bimbingan pembuatan disertai.
(3) Rincian Kegiatan Lektor Kepala Yaitu:
Melaksanakan bimbingan tugas akhir penelitian mahasiswa untuk pembuatan skripsi, thesis dan disertasi diatur sebagai berikut :
– Lektor kepala yang berijazah Magister melaksanakan (M) bimbingan pembuatan skripsi.
– Lektor kepala yang berijazah Doktor melaksanakan (M) bimbingan pembuatan skripsi dan thesis, membantu (B) atau melaksanakan (M) bimbingan pembuatan disertai sesuai pasal 26 ayat 10 (b) Permendikbud no. 92 Tahun 2014 (zip) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, format pdf dan lampirannya .
(4) Rincian Kegiatan Guru Besar Yaitu:
Melaksanakan bimbingan tugas akhir penelitian mahasiswa untuk pembuatan skripsi, thesis dan disertasi diatur sebagai berikut :
– Guru besar yang berijazah Doktor melaksanakan (M) bimbingan pembuatan skripsi dan thesis, melaksanakan (M) kegiatan bimbingan pembuatan disertasi sesuai pasal 26 ayat 10 (b) Permendikbud no. 92 Tahun 2014 (zip) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, format pdf dan lampirannya .
==============================================================
Penjelasan tambahan:
DALAM HAL BELUM ADA DOSEN PEMBIMBING YANG MEMENUHI PERSYARATAN KUALIFIKASI DOSEN ( misalnya hanya tersedia dosen dengan jafung AA yang memiliki keahlian yang relevan dengan topik skripsi ) maka untuk kondisi darurat, sementara waktu ketua jurusan / prodi boleh menetapkan kebijakan pengecualian dengan persetujuan pimpinan PT sambil tetap dengan berbagai upaya misalnya meminjam dosen dari luar atau meningkatkan kompetensi dosen yang dimilikinya . Namun ada persyaratan yang tak bisa ditawar lagi yaitu DOSEN YBS HARUS MEMILIKI JABATAN AKADEMIK dengan kualifikasi minimal S2.
selamat siang. mohon informasinya tentang aturan tentang pembimbing yang terbaru. apakah memang sudah keluar aturan baru yang melarang Asisten ahli dengan pendidikan S2 untuk menjadi pembimbing utama. dan yang bisa jadi pembimbing utama hanya yang memiliki jabfung Lektor keatas.
terima kasih sebelumnya atas tanggapannya
Maaf agak reply dik Hasbi Majid berhubung sibuk sekali, ketentuan dosen pembimbing sampai saat ini masih berpedoman pada Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/Kepmen38-Waspan-8-1999FungsionalDosen.pdf,
tabelnya ada di lampirannya: http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/Kepmen38-Waspan-8-1999LampiranI.docx
Penjelasan bisa baca di http://www.kopertis12.or.id/2010/10/11/dosen-pembimbing.html
Salam, Fitri.
terima kasih informasinya mbak fitri. Informasi ini insya allah akan sangat berguna untuk pengambilan kebijakan dilembaga kami.
bu fitri apa tahun 2014 ini peraturan ini masih berlaku? thanks…
Sebenarnya tahun 2014 sudah mulai berlaku lampiran V Permenpan no. 46 tahun 2013, hanya saja perubahan selalu tak bisa langsung dilaksanakan. Bagi PT yang belum bisa turuti walau tak ada sanksi namun berpengaruh pada nilai akreditasi.
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2014/02/permenpan2013_046.pdf
Untuk tenaga pengajar yang tidak mempunyai Jabatan Akademik apakah dapat membimbing Tugas akhir/Skripsi ? atau ada sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut, atau dimungkinkan tidak dibuat kebijakan secara lokal saja ?
Tidak dibenarkan dosen tanpa jafung membimbing skripsi/tugas akhir dik Berlin Sitorus, sanksi tak diatur dalam peroduk hukum, yang jelas akan mempengaruhi peringkat akreditasi prodi dan PT.
assalamu’alaikum.
maaf bolehkah bila pembimbing yg seorang Dr. berasal dari jurusan yg berbeda, misal yg Jurusan B. Inggris dibimbing o/ Dr. dari B. indo?
Terima kasih
Tidak masalah.
Assalamualaikum Ibu Fitri
mohon pencerahan:
Apakah di perbolehkan hanya ada satu orang dosen pembinbing skripsi (S1) saja jika yang membimbing adalah seorang dosen yang bergelar Doktor (S3)?,
atau
Apakah ada aturan jika skripsi (S1) dapat di bimbing satu orang dosen saja tanpa perlu dosen pembimbing dua, jika ada apa sumber dasar hukumnya?
Walaikumsalam Wr. Wb. tidak ada masalah, skripsi BOLEH dibimbing oleh SATU dosen aja atau lebih, tidak ada larangan, sama juga tidak ada produk hukum yang mewajibkan pakai dua atau tiga pembimbing dst. Produk hukum hanya mengatur kualifikasi, wewenang dan tanggung jawab dosen pembimbing. Itu bisa baca di Lampiran VI Pemenpan & RB no. 17 tahun 2013
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2013/12/permenpan2013_017_lampirana.pdf
Terimakasih Ibu, atas pencerahannya
saya mau bertanya lagi, mengacu pada permenpan no 17 tahun 2013, apakah dosen dengan jabatan fungsional asisten ahli bergelar master (S2) juga dapat menjadi satu-satunya pembimbing skripsi (S1) tanpa ada dosen pembimbing kedua?
Benar dik Henky Irawan.