Produk Hukum yang berkaitan dengan Persyaratan Dosen Pembimbing :

Screenshot_229

Produk Hukum Terkait :

Lampiran V Permenpan & RB no. 17 Tahun 2013
PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen dan 6 Lampiran (pengganti Kepmenkowasbangpan No.38/KEP/MK.WASPAN/8/1999)

Pasal 8 Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. 004/VIII/PB/2014 dan no. 24 Tahun 2014 (zip) tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya  Format pdf: Salinan Peraturan BersamaLampiran 1-2Lampiran 3Lampiran 4-12 (Pengganti Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 )

Tabel 3 Petunjuk Operasional PAK Dosen 2014 (ada tanda tangan Dirjen Dikti) di SINI

RINGKASAN WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DOSEN dalam melaksanakan bimbingan tugas akhir:
(1) Rincian Kegiatan Asisten Ahli, yaitu :
Melaksanakan bimbingan tugas akhir penelitian mahasiswa untuk pembuatan skripsi dan thesis diatur sebagai berikut:
1. Asisten Ahli yang berijazah Magister melaksanakan (M) bimbingan pembuatan skripsi
2. Asisten Ahli yang berijazah Doktor  melaksanakan (M) bimbingan pembuatan skripsi , membantu (B) kegiatan bimbingan pembuatan thesis.

PS :
M = melaksanakan artinya sebagai dosen pembimbing utama,
B = membantu artinya sebagai dosen pembimbing pendamping

(2) Rincian Kegiatan Lektor Yaitu:

Melaksanakan bimbingan tugas akhir penelitian mahasiswa untuk pembuatan skripsi, thesis dan disertasi diatur sebagai berikut :

– Lektor yang berijazah Magister melaksanakan (M) bimbingan pembuatan skripsi.
– Lektor yang berijazah Doktor melaksanakan (M) bimbingan pembuatan skripsi dan thesis, membantu (B) kegiatan bimbingan pembuatan disertai.

(3) Rincian Kegiatan Lektor Kepala Yaitu:

Melaksanakan bimbingan tugas akhir penelitian mahasiswa untuk pembuatan skripsi, thesis dan disertasi diatur sebagai berikut :

– Lektor kepala  yang berijazah Magister melaksanakan (M) bimbingan pembuatan skripsi.
– Lektor kepala yang berijazah Doktor melaksanakan (M) bimbingan pembuatan skripsi dan thesis, membantu (B) atau melaksanakan (M) bimbingan pembuatan disertai sesuai pasal 26 ayat 10 (b) Permendikbud no. 92 Tahun 2014 (zip) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, format pdf dan lampirannya .

(4) Rincian Kegiatan Guru Besar Yaitu:

Melaksanakan bimbingan tugas akhir penelitian mahasiswa untuk pembuatan skripsi, thesis dan disertasi diatur sebagai berikut :

–  Guru besar yang berijazah Doktor melaksanakan (M) bimbingan pembuatan skripsi dan thesis, melaksanakan (M) kegiatan bimbingan pembuatan disertasi sesuai pasal 26 ayat 10 (b) Permendikbud no. 92 Tahun 2014 (zip) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, format pdf dan lampirannya .

==============================================================

Penjelasan tambahan:

DALAM HAL BELUM ADA DOSEN PEMBIMBING YANG MEMENUHI PERSYARATAN KUALIFIKASI DOSEN ( misalnya hanya tersedia dosen dengan jafung AA yang memiliki keahlian yang relevan dengan topik skripsi ) maka untuk kondisi darurat, sementara waktu ketua jurusan / prodi boleh menetapkan kebijakan pengecualian dengan persetujuan pimpinan PT sambil tetap dengan berbagai upaya misalnya meminjam dosen dari luar atau meningkatkan kompetensi dosen yang dimilikinya . Namun ada persyaratan yang tak bisa ditawar lagi yaitu DOSEN YBS HARUS MEMILIKI JABATAN AKADEMIK dengan kualifikasi minimal S2.

Sekian harap info ini bermanfaat, salam, Fitri.