Melanjuti posting semalam tentang larangan rangkap jabatan bagi dosen, ada satu yang belum sempat disinggung yaitu larangan pengangkatan dosen tetap yayasan dari guru yang masih aktif sebagai guru tetap yayasan walaupun mereka sudah memiliki sertifikat pendidik.

Seiring dengan batas waktu keharusan akreditasi bagi Prodi yang jatuh pada tahun 2012 sudah semakin dekat, banyak PT mulai mengajukan perpanjangan ijin penyelenggaraan prodi yang merupakan persyaratan utama dalam pengusulan akreditasi BAN-PT. Sebagian PTS mengalami kendala kerena kekurangan dosen tetap, sebagaimana kita ketahui salah satu syarat untuk proses perpanjangan ijin operasional Prodi adalah Prodi tersebut minimal harus memiliki 6 dosen tetap. Untuk mencukupi kekurangan ini belakangn ini kencang sekali mengalir permohonan NIDN untuk dosen tetap yayasan, jumlahnya sangat luar biasa dan fantastis sepertinya yayasan di tahun akademik 2010/2011 banyak rekrut atau mengangkat tenaga dosen tetap baru atau mungkin dosen lama yayasan banyak yang tak memiliki NIDN sebelumnya. NIDN berlaku seumur hidup, dosen yang sudah memilikinya tentu tak perlu apply lagi.

Semalam peroleh kabar dari salah seorang team Epsbed, banyak pengusulah NIDN dari Yayasan ditolak karena dosen tetap yang mereka ajukan adalah yang merangkap sebagai guru tetap yayasan yang telah lulus sertifikasi Guru. Timbul pertanyaan APAKAH GURU TETAP YAYASAN TIDAK BISA DIANGKAT JADI DOSEN TETAP YAYASAN ? bukankah guru yang telah lulus sertifikasi berstatus guru tetap dengan kualifikasi minimal S1/D4 ? yang menurut logika masih bisa dipakai sebelum kualifikasi minimal dosen harus lulusan S2 diterapkan secara Nasional pada akhir 2015.

Setelah beberapa jam pelajari kasus tersebut, menemukan alasan penolakan sbb :

I) Beban kerja guru tetap yayasan sudah cukup banyak mencapai MINIMAL harus tatap muka 24 jam, belum lagi kegiatan lain yang tidak termasuk tatap muka. Sangat tidak mungkin dan tak masuk akal mereka sanggup rangkap tugas dosen tetap yayasan yang memiliki kewajiban beban kerja minimal 12 sks yang bila kita jabarkan sama dengan minimal 36 jam kerja per minggu. Kalo digabung sama dengan minimal harus melaksanakan beban kerja 60 jam per minggu belum ditambah kegiatan ekstrakurikulum lainnya. PNS aja menurut Keputusan Presiden no 68 tahun 1995 hanya memiliki beban kerja 37,5 jam kerja per minggu dan di Surat Edaran Dirjen Dikti no.3298/D/T/99 juga sudah dijelaskan JAM KERJA NORMAL SEORANG DOSEN TETAP adalah sekitar 40,5 jam per minggu Jadi tidaklah tepat guru tetap yayasan yang bersertifikasi diangkat menjadi dosen tetap yayasan, mereka hanya bisa diangkat sebagai guru tetap yayasan + dosen honorer atau dosen tetap yayasan + guru honorer.

Rujukan :
UU 14 no 2005 tentang Guru dan Dosen
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/uu/uu_14_2005.pdf
Pasal 35 ayat (2)
Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh)jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu

PP no 37 tahun 2009 tentang Dosen
http://www.legalitas.org/database/puu/2009/pp37-2009.pdf
Pasal 1 item (2)
Dosen tetap adalah dosen yang BEKERJA PENUH WAKTU yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Pasal 8
(1)b. melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan:
– beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan;
(1) c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;
(1) d. terdaftar pada Departemen sebagai dosen tetap;

Surat Edaran Dirjen Dikti no. 3298/D/T/99 tentang Beban Kerja Normal seorang dosen tetap adalah 40,5 jam per minggu
http://evaluasi.or.id/news/article.php?catID=10&catName=Surat+Edaran&id=40 atau
http://dikti.go.id/old/index.php?option=com_content&task=view&id=42&Itemid=10

Keputusan Presiden no 68 tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan Lembaga Pemerintahan
http://legislasi.mahkamahagung.go.id/docs/KEPPRES/KEPPRES_1995_68_HARI%20KERJA%20DI%20LINGKUNGAN%20LEMBAGA%20PEMERINTAH.pdf
Pasal 1 item (2) jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja adalah 37,5 jam

===============================================================
Sampai di sini cukup jelas Yayasan bisa aja angkat dosen tetap dari guru tetap yayasan yang bersertifikat pendidik namun status mereka akan ditolak/tak bisa terdaftar pada database Dikti sebagai dosen tetap, artinya tidak akan diberikan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk lapor Epsbed/PDPT, sama dengan tidak bisa dipergunakan untuk keperluan perpanjangan ijin penyelengararan prodi dan akreditasi BAN-PT.

==============================================================

II ) Sebelum peraturan beban kerja dosen dituangkan secara jelas dalam PP dosen, sebagian guru tetap yayasan berhasil/terlanjur didaftarkan sebagai dosen tetap yayasan dan memiliki NIDN, untuk kasus yang demikian terbit ketentuan :
Buku Serdos 1 tahun 2010
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/01/buku_i_serdos_2010.pdf
Halaman 7:
Dosen yang TIDAK diperbolehkan mengikuti sertifikasi dosen adalah:
1. dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapat sertifikat pendidik untuk guru.

>>>>>

Bayangkan seandainya segitu banyak permohonan guru tetap yayasan bersertifikasi dikabulkan untuk diangkat menjadi dosen tetap yayasan, alangkah repotnya para asesor Serdos harus memastikan terlebih dahulu status mereka bukan rangkap guru tetap yayasan. Apabila terjadi kelalaian diloloskan alangkah tidak adilnya di saat masih banyak dosen tetap yang bertugas penuh belum disertifikasi ternyata ada dosen tetap yayasan yang rangkap guru tetap yayasan memperoleh 2 sertifikat (berhak mencicipi tunjangan profesi dosen sekalian tunjangan profesi guru), padahal kehadiran mereka didunia pendidikan sangat tidak efisien yaitu GAGAL mendedikasikan waktunya / bekerja penuh waktu bagi PTnya sebagaimana DEFINISI DOSEN TETAP yang dijelaskan di pp dosen pasal 1 item (2) dan KEWAJIBAN LAKSANAKAN BEBAN KERJA dosen tetap sebagaimana digambarkan di pasal 8 item 1a dan 1b, LARANGAN KERJA RANGKAP sebagaimana tercantum dalam pasal 8 item 1c dan peraturan perundangan lainnya yang sudah dijelaskan di posting sebelumnya, dan HARUS memiliki status sesuai pasal 8 item 1d.

ATAS DASAR KEDUA ALASAN di atas, maka team Epsbed TELAH MENOLAK permintaan terbit NIDN untuk pengangkatan dosen tetap yang MASIH AKTIF sebagai guru tetap yayasan bersertifikasi.

Mohon maaf bila kurang lengkap sajian ini.

Ray Holy/Nurfitri