Dibuat pada 16 Agustus 2013
Screen shot 2013-08-16 at 3.14.41 PM

JAKARTA – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo menyayangkan sikap sejumlah pejabat pemerintah yang selalu sibuk mempertanyakan, siapa yang berwenang dan mempunyai otoritas terhadap suatu kebijakan. Sementara masyarakat sendiri dilupakan untuk memberikan pelayanan terbaik.

Padahal,  masyarakat menginginkan pelayanan cepat dan murah, kewenangan siapa. “Sudah saatnya kita tidak bicara otoritas siapa, tetapi kita bicara peran dan hal terbaik apa yang bisa kita berikan untuk masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (16/08).

Hal itu dikatakan terkait dengan hadirnya Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), sebuah aplikasi pelayanan pengaduan secara elektronik yang telah diterapkan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sejak awal tahun 2013 ini.

Menurut Eko Prasojo, pelayanan tersebut dapat diintegrasikan dalam program reformasi birokrasi, terutama bagi kementerian/lembaga (K/L) yang sudah menerima tunjangan kinerja. “Ini bisa menjadi salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi,” imbuhnya. Ditambahkan, sehebat apapun reformasi yang dilakukan, kalau pelayanan publiknya tidak mengalami peningkatan, maka sebenarnya instansi itu hanya membuat perubahan untuk diri sendiri, dan bukan untuk masyarakat.

Deputi IV UKP4 Tara Hidayat mengungkapkan, sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dimulai pada awal tahun 2013. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat ikut mengawasi pembangunan. Berdasarkan poling dari UKP4, 38,5% pengguna LAPOR! berusia 15-30 tahun, 46,8% berusia 31-45 tahun, dan 14,7% berusia diatas 45 tahun. Selain itu, ditilik dari profesinya, pengguna LAPOR! Berprofesi karyawan sebesar 43,5%, wiraswasta 28,4%, PNS 15,3%, pelajar 11,8% dan lainnya 1%.

LAPOR! adalah aplikasi media sosial yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, yang digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan monitoring dan verifikasi capaian program pembangunan, maupun pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program pembangunan nasional.

Program ini merupakan inisiatif dan bukti keseriusan pemerintah dalam menjembatani partisipasi publik dalam melaksanakan Open Government Indonesia (OGI). UKP4 memanfaatkan 24,23% penduduk Indonesia pengguna internet yang  berpotensi mempengaruhi berbagai kebijakan publik, terutama menjadi portal pengaduan nasional terpadu yang tentu saja dapat memangkas rantai birokrasi.

Saat ini, lanjut Tara, semua kementerian sudah masuk dalam jaringan LAPOR!. Sedangkan DKI merupakan pertama yang mengintegrasikan laporan pengaduan masyarakat dengan LAPOR! Selain itu BPPT dan akademisi dari Paramadina Public Policy Institute (PPPI) tak mau ketinggalan.

Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media termasuk website http://lapor.ukp.go.id, SMS ke 1708, dan juga melalui mobile applications. Laporan tersebut harus diverifikasi terlebih dulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya didisposisikan ke Kementerian/Lembaga terkait paling lambat tiga hari kerja setelah pelaporan dilakukan.

Kementerian/Lembaga diberikan waktu selama lima hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka Kementerian/Lembaga dapat menginformasikannya pada halaman tindak lanjut laporan.

Laporan dianggap selesai apabila sudah ada tindak lanjut dari instansi Kementerian/Lembaga pada laporan, dan telah berjalan sepuluh hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! di halaman tindak lanjut. Masyarakat  dapat memantau prosesnya dari awal sampai akhir, kapanpun dan di manapun. (bby/HUMAS MENPANRB)