WASPADAI bila anda (dosen tetap PTS berNIDN) ingin melamar CPNS Dosen!

Pertanyaan dari dik Ecko Yxxx bersama tanggapan saya sengaja dimunculkan di satu topik tersendiri yang saya sebarkan melalui FB GDI, milis evaluasi dan web Kopertis XII, semoga diwaspadai oleh dosen tetap PTS yang telah memiliki NIDN, yang ingin melamar CPNS.

PERTANYAAN:
Ecko Y
Aslmkm, Bapak Ibu dosen:

Saya Dosen di salah satu PT swasta (penerima BU), apakah jika sudah punya NIDN, saya tidak bisa lagi mendaftar untuk menjadi dosen di PTN (melamar CPNS)?

Mohon Penjelasan.
Terima Kasih

TANGGAPAN SAYA:
Dik Ecko Y, BE CAREFUL, Sekarang pendataan di evaluasi.dikti.go.id semakin ketat, setiap dosen hanya boleh memiliki 1 homebase. Seandainya sudah memiliki NIDN berarti sudah berstatus DOSEN TETAP di homebase (PT pengampuan) yang tertera di NIDN. Kalo sudah berstatus sebagai dosen tetap di PTS sebelum status anda sudah berubah jadi dosen honorer di PTS asal atau berhasil laksanakan pindah homebase ke PTN tujuan, walupun anda berhasil lulus CPNS tidak ada jaminan bisa diangkat jadi dosen tetap di PTN, sebagian berujung pada hanya diterima sebagai dosen honorer yang bertugas di PTN tersebut, sebagian dipaksa mengundurkan diri sebagai CPNS dosen.

Sebelum tahun 2012 pindah homebase prosesnya mudah, PTN tujuan tak keberatan bantu mengajukan pindah homebase antar PT. Saat ini pindah homebase harus melibatkan kopertis asal yang memberi rekomendasi secara online.  Sayang sampai saat ini menu rekomendasi kopertis belum diaktifkan, makanya PT yang tidak kekurangan dosen tetap tidak mau repot terima dosen yang statusnya masih tertera sebagai dosen tetap di PT lain walaupun dosen ybs telah memiliki surat lolos butuh/surat keluar secara baik-baik dari PT asal.

Jangan seperti kasus yang sedang menimpa salah satu dosen kita (anggota GDI ini juga, maaf tanpa ijin tak bisa saya ekspos nama beliau dan nama PTN yang terlibat). Adik ini adalah penerima BPPS Program S3 yang bertugas di salah satu PTS, dia ikut tes CPNS 2012 di UNxxx (tempat beliau studi S3 BPPS). Pada saat interview oleh PTN ybs dia juga sudah memberi info sedang mengurus surat lolos butuh dan pengembalian BPPS di PTS asal. Dan adik ini dinyatakan LULUS SEBAGAI CPNS PTN tempat dia laksanakan studi S3 tersebut. Teman kita ini sudah melunasi segala kewajibannya yaitu pengembalian BPPS dengan besaran 2 kali lipat sesuai dengan angka penebusan yang tertera di kontrak surat tugas belajar, dan PTS asal juga telah terbit dan menyerahkan surat lolos butuh, bukti pengembalian BPPS dan PELEPASAN IKATAN DINAS sesuai ketentuan yang berlaku.

Eh apa yang terjadi saat ini adalah pihak PTN lagi memaksa dia teken surat mengundurkan diri sebagai CPNS dengan alasan di evaluasi.dikti.go.id ybs masih tertera sebagai dosen tetap di PTS asal, bahkan pihak PTN tega memaksa pimpinan PTS asal meneken surat keberatan melepaskan dosen ybs (itu pengakuan dari pimpinan PTS berskala kecil yang tak berdaya menolak perintah dari PTN besar). Padahal PTS bisa menolak karena mereka sudah menerbitkan surat lolos butuh, bukti penerima pengembalian BPPS dan pelepasan ikatan dinas (ah terbukti masa kini sulit bertemu orang yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran even menyangkut nasib mantan dosen/kepala prodinya yang sudah bertahun-tahun mengabdi dan sedang menghadapi arogansi yang dipertontonkan sebuah PTN). Karena takut mereka terpaksa teken surat keberatan tersebut. Surat keberatan ini sekarang dijadikan UNxxx untuk memaksa teman kita ini MENGUNDURKAN DIRI.

Dosen tersebut sudah datangi kepegawaian Dikti dan kemenpan dengan membawa berkas-berkas tersebut di atas, sayang tidak mendapat solusi (biasa birokrasi tak pernah bersimpati pada dosen malang yang tertindas). saya arahkan dia ke BKN yang berwenang menetapkan NIP CPNS/PNS dan mengelola data seluruh CPNS/PNS, dan meminta dia baca produk hukum yang terkait Pengadaan CPNS sebagai bekal melakukan perjuangan terutama Kepka no. 21 tahun 2002 di halaman 29-30 ada tertera hal-hal yang bisa membatalkan status CPNS. semoga yang berwenang di BKN berkenan membantu.

P.S.
Kepka BKN no. 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP no. 11 tahun 2002 Jo PP no. 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS dan produk lain bisa peroleh di :
Mengenal Masa Kerja PNS (Dari Masa CPNS sampai Masa Pensiun)
atau di :
Peraturan Perundangan-undangan tentang PNS

KEPADA PIMPINAN & KEPEGAWAIAN UNXXX YANG TELAH BERTINDAK SEWENANG-WENANG TANPA MENGHIRAUKAN ATURAN MAIN YANG SEBENARNYA, KEPADA PARA PEJABAT DAN PETUGAS KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD YANG ABAIKAN NASIB DOSEN ANDA YANG TERTINDAS. Mohon bacalah produk hukum yang terkait dan kelola status pendidik dan tendik sesuai aturan yang berlaku. Ingat Allah SWT Maha Tahu dan Maha Melihat segala perbuatan kita. Semoga kemenangan dan keadilan akhirnya memiliki yang tertindas, amiin YRA.