Ijazah atau transkrip hilang/rusak ? bagaimana prosedurnya ?

Ijazah/STTB yang hilang/rusak tak bisa diganti dengan yang baru, kalo transkrip nilai boleh. Sebagai ganti ijazah/STTB yang hilang diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah oleh sekolah ybs.

Dasar hukumnya :

1 ) PP no. 11 Tahun 2002: Perubahan atas PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS,  pasal 23 PP no. 98 tahun 2000 telah memberi Kewenangan kepada Ka BKN untuk menerbitkan juknis pelaksana PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS

2) Kepka BKN no. 11 Tahun 2002 lampiran 1B halaman 33 tentang Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB  yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan

3 ) Permendikbud no. 81 tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Serifikat Profesi Pendidikan Tinggi 

4 ) Permendikbud no. 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

5 ) Permendikbud no. 11 Tahun 2014: Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi (dibatalkan Permendikbud no.81 Tahun 2014)

***

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002
Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002

Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan
Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB
yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan

NO.

PENDIDIKAN

YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI

YANG MENGESAHKAN/MELEGALISIR FOTO COPY

1. SD
SLTP
SMU
SMK
Dan yang setingkat
Kepala Sekolah Yang Bersangkutan Kepala Bagian/Kabid/Kasubdin/yang berkompeten atau yang setingkat pada Dinas Pendidikan dan kantor Depag Kabupaten/Kota
2. Universitas/Institut Pimpinan Universitas/Institut yang bersangkutan Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
3. Sekolah Tinggi Pimpinan Sekolah Tinggi yang bersangkutan Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik
4. Akademi dan Politeknik Pimpinan Akademik dan Politeknik yang bersangkutan Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
5. PTS Agama Islam Rektor/Ketua/Direktur/Dekan Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertis
6. PTS Agama Hindu/Budha/Kristen/Khatolik Rektor/Dekan/Ketua/Direktur Bimas/Urusan Agama Yang Bersangkutan Kabid Bimas Agama Yang Bersangkutan Pada Kanwil Agama/Kakandep Agama Kab/Kota dan Direktur. Sekretaris Ditjen Bimas Yang Bersangkutan
7. Sekolah/Akademi/PT Kedinasan Pimpinan Sekolah/Akademi/PT Kedinasan Yang Bersangkutan Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademi atau PT Yang Bersangkutan. Kapusdiklat/Kabid Yang Berkompeten

Di bawah ini ada contoh Undip, Unair dan UNS.

Fakultas kedokteran Undip
Unair ( Peraturan Pendidikan pasal 45)
Prosedur Mengurus Surat Keterangan Pengganti  Ijazah Hilang/Rusak di UNS

______________________________________________________________________________

Siapa yang berwenang legalisir ijazah/STTB  ?

Ketentuan tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan foto copy ijazah/STTB terdapat di :
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 tahun 2002, Lampiran 1a

PEJABAT YANG BERWENANG

MENGESAHKAN FOTO COPY IJAZAH / STTB

NO

JENJANG PENDIDIKAN

YANG

MENGELUARKAN DAN

MENANDATANGANI

IJAZAH ASLI

YANG MENGESAHKAN

MELEGALISIR FOTO

COPY

1

2

3

4

1

SDSLTPSMUSMKDAN YANG SETINGKAT KEPALA SEKOLAH YANG       BE RSANGKUTAN KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTANKEPALA/KABAG/KABID/ KASUBDIN ATAU YANG SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KAB / KOTA

2

UNIVERSITAS / INSTITUT REKTOR DAN DEKAN REKTOR / DEKAN / PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK

3

SEKOLAH TINGGI KETUA DAN PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK KETUA / PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK

4

AKADEMI POLITEKNIK DIREKTUR DAN P EMBANTU DIREKTUR B IDANG AKADEMIK DIREKTUR/PEMBANTU DIREKTUR BIDANGAKADEMIK

5

PT AGAMA ISLAM PIMPINAN KOPERTIS PEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS

6

PTS AGAMA HINDU/BUDHA/ KRISTEN/KATHOLIK KETUA/DIREKTUR URUSAN DAN DIREKTUR BIMAS URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTAN KABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL AGAMA / KAKANDEP AGAMA KAB KOTA DAN DIREKTUR.SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN

 7

SEKOLAH /AKADEMI/PT. KEDINASAN PIMPINAN SEKOLAH / AKADEMIK PT. KEDINASAN YANG BERSANGKUTAN KEPALA SEKOLAH/KETUA/ DIREKTUR AKADEMI ATAU PT. YANG BERSANGKUTAN.KAPUSDIKLAT/KABID YANG BERKOMPETEN

Khusus Untuk lulusan luar negeri legalisir ijazah dan transkrip nilai dilakukan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bersangkutan atau oleh atase pendidikan KBRI di negara tempat ijazah diperoleh. Ketentuan ini terdapat di Lampiran ( Pendahuluan bagian A ) Peraturan Dirjen Dikti 82/Dikti/Kep/2009 tentang Pedoman penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

>>>

Bagaimana bila sekolah asal sudah tutup ?

Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh Koordinator Kopertis (bagi PTS),kepala dinas (bagi sekolah dasar dan menengah) yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Produk Hukum Terkait:

1, Permendikbud no. 29 tahun 2014
2. Permendikbud no. 11 Tahun 2014
3.  Surat Edaran Dirjen Dikti 1317/D5.1/T/2007  tentang  Legalisasi Foto Copy Ijazah dan
4. Surat Edaran 2481/E/T/2003 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kopertis

Sekian semoga bermanfaat,

Salam , Fitri