Kalo kita baca UU dan PP dosen sebenarnya Serdos merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dosen, karena setelah tahun 2015 semua dosen wajib memiliki sertifikat pendidik. Berbeda wajib serdos dengan hak atas tunjangan dosen, serdos itu wajib sedangkan tunjangan itu hak, kewajiban harus dilaksanakan sedangkan hak boleh dilepaskan/ditinggal OLEH YBS , untuk itu tak bisa jadi alasan karena tak butuh tunjangan dosen maka tak perlu ikut serdos.
Produk hukum tentang kewajiban Serdos ini terdapat di :
UU no. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 45
PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen, pasal 2
Di kedua pasal ini jelas tertulis dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, SERTIFIKAT PENDIDIK, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kapan deadline seorang dosen harus memiliki Sertifikat pendidik dan apa sanksinya kalo tidak melaksanakannya ?
Pasal 39 ayat 1 PP dosen memberi jawaban atas pertanyaan ini, di situ dijelaskan pemerintah sudah memberi waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai UU dosen ditetapkan/diberlakukan ( yaitu tgl 30 Desember 2005) untuk memperoleh kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik, bila tetap tak bisa dipenuhi dosen ybs setelah jangka waktu yang diberikan Pemerintah (30 Desember 2015), maka pemerintah (untuk dosen PNS) atau Kopertis/Yayasan untuk dosen PTS akan menjatuhkan sanksi ke dosen ybs dalam bentuk :
1) Dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi
2) Dicabut segala tunjangan yang diberikan
3) Diberhentikan dari jabatan dosen.
I. INFO SERDOS
Dasar Hukum :
- 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (situs asli) pasal 45 dan 47
- 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya) pasal 61
- 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (situs asli)
- 37 Tahun 2009: dosen (146KB pdf, 62KB doc/zip) pasal 2 s/d 7
- 20 Tahun 2008: Penetapan inpassing pangkat dosen bukan PNS yang telah menduduki jabatan akademik di PTS dengan pangkat PNS (situs asli)
- 108/P/2009: PT Penyelenggara Sertifikasi Pendidik ( Untuk Dosen untuk tahun 2010 dan 2011 )
- Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli). Lampiran: I IIa IIb IIc IId IIe III
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
- 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Lampiran: I II III
II. Portal Serdos dan Persyaratan Peserta dan Pedoman Serdos
- Portal Serdos Online http://serdos.dikti.go.id/
- Persyaratan Peserta di sini
- Pedoman (Buku I s/d III) dan Paparan Serdos Tahun 2013:
- Aspek Pembaharuan Sistem Serdos 2013
- TOT Pembaharuan Serdos 2013
- Pedoman Serdos 2013 Buku I Naskah Akademik (Paparan)
- Pedoman Serdos 2013 Buku II Penilaian Portofolio (Paparan)
- Pedoman Serdos 2013 Buku III POB Tatalaksana Serdos Terintegrasi (Paparan)
- Buku I Naskah Akademik Serdos Tahun 2013 atau di sini
- Buku II Penilaian Portofolio Serdos Tahun 2013 atau di sini
- Buku III Prosedur Opersional Baku Tatalaksana Serdos Terintegrasi Tahun 2013 atau di sini
- Lampiran Buku III Prosedur Opersional Baku Tatalaksana Serdos Terintegrasi Tahun 2013 atau di sini
- Panduan Pendaftaran Tes TPA dan TOEF Online
- Kumpulan Edaran Direktur Diktendik Terkait Serdos 2013
- Pengertian Diskripsi Diri dalam Serdos
Dear Mbak/Ibu Fitri,
Untuk permasalahan hak dan kewajiban. Di dalam artikel dituliskan bahwa: “kewajiban harus dilaksanakan sedangkan hak boleh dilepaskan/ditinggal”.
Apakah itu merupakan penafsiran yang Mbak/Ibu tafsirkan secara manidri. Kalau menurut pandangan saya sesuai dengan ilmu perundang-undangan yang ada. Setiap menganalisa peraturan peurndang – undangan yang berlaku positif tidak bisa hanya di baca pasal per pasal saja sehingga dijadikan sebuah kesimpulan. Sehingga permasalahan ditinggalkan, dilepas, diberikan, dicabut ataupun dihapus statement tersebut akan menjadi sah jikalau peraturan perundang-undangan tersebut menentukan/mengamanahkan bahwa hak tersebut bisa ditinggalkan, dilepas, diberikan, dicabut ataupun dihapus. Seperti contoh pada ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 menentukan bahwa:
“Pemberian tunjangan Dosen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Nah maka suatu hak bisa kembali dicabut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur atas masalah yang bersangkutan. Demikian komentar saya untuk dapat menjadikan diskusi agar dalam pemahaman tidak terjadi pemangkasan hak atas seseorang (dosen) di dalam praktek setiap Perguruan Tinggi
Dear Dik Tyas, nampaknya kita bicara dari sudut pandang yang berbeda. Maksud saya kita wajib melaksanakan suatu kewajiban, bila dari pelaksanaan kewajiban tersebut kita peroleh sesuatu reward yang merupakan hak, boleh tidak terima atau diteruskan ke orang lain. Seperti contohnya saya bekerja di perusahaan A , saya wajib melaksanakan tugasku dengan baik, sebagai imbalannya saya menerima gaji, saya berhak terima gaji dan membagi semua atau sebagian untuk yang lebih membutuhkan. Prinsipnya saya tidak akan menolak sesuatu tugas yang merupakan kewajiban, namun hak yang menjadi milik saya, sayalah yang ngatur. Kalo yang adik ceritakan Perpres no. 65 tahun 2007 menghentikan tunjangan dosen itu karena dosen tugas belajar tidak bisa MELAKSANAKAN TUGAS UTAMANYA /KEWAJIBANNYA sebagai dosen (BKD 12 sks tak bisa dilaksanakannya), kalo gagal melakukan suatu kewajiban bagaimana kita mau nuntut hak yang merupakan hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut ? jadi peraturan tugas belajar sama sekali tak ada pemangkasan hak atas dosen. Saya tulis hak boleh dilepaskan/ditinggal karena sering ada dosen yang mengatakan ke saya mereka tak butuh tunjangan dosen maka tak ikut serdos, jadi maksud saya mereka boleh tidak terima tunjangan atau disumbang ke yang membutuhkan bantuan namun serdos yang jelas sudah tercantum di UU dan PP dosen sebagai kewajiban harus dilaksanakan.
Sekian penjelasan saya, terima kasih,
Wassalam, Fitri
Makasih atas tanggapannya Mbak/Bu Fitri
Nah mungkin perlu disampaikan penjelasan yang seperti itu. Bahwa aspek yang disampaikan dalam penulisan memiliki maksud dan tujuan sebagai mativasi dari setiap Dosen, karena apabila dijelaskan secara dangkal seperti yang tersebut di atas, maka pemaknaan atas analisa dari peraturan perundang-undangan akan menjadi kabur dan dijadikan sebagai ajang pemanfaatan bahwa tunjangan itu bisa saja diindahkan. Padahal ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menyampaikan seperti itu, terlebih media yang terpasanag adalah di Kopertis (akan menjadi pembenaran atas penghapusan tunjangan tersebut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab). Sehingga justru akan menjadi demotivasi rekan – rekan dosen untuk berusaha berkarya semaksimal mungkin namun tidak ada penghargaan apapun dari PT tempat dia bernaung
Terima kasih tanggapan yang menarik dari Dik Tyas.
InsyaAllah dalam memberi panduan/tanggapan ke para dosen/mahasiswa/stakeholders baik di web ini maupun di milis DG, milis evaluasi dan milis Kopwil4 saya selalu merujuk pada peraturan perundangan yang masih berlaku dan selalu dibaca ulang setiap ada kesempatan, berniat dan berusaha memberi arahan yang menuju kebenaran. Nama baik saya pertaruhkan untuk Negara tercinta ini. Semoga tidak akan sampai memberi arahan yang menyesatkan. Produk hukum pendidikan tinggi sangat banyak bahkan yang tahun 60an ada yang masih hidup terutama yang berkaitan dengan PNS. Untuk memberi tanggapan ke suatu kasus kita tak bisa hanya berpedoman pada satu peraturan saja, harus baca semua yang terkait terutama peraturan pelaksana yang biasanya lebih jelas dan lengkap. Contohnya tugas belajar tak bisa hanya baca Perpres No. 65 tahun 2007 karena Perpres no. 65/2007 hanya berisi pedoman/arahan secara garis besar (seperti misalnya pasal 8 menjelaskan hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nah kita harus telusuri hal lain yang seperti apa maksudnya? apa yang jadi landasan hukumnya dan apakah pejabat yang buat peraturan itu memang berwenang menurut hukum dst). Yang di bawah ini adalah kumpulan peraturan perundangan tentang tugas belajar/ijin belajar, kalo Dik Tyas ada waktu bisa dibaca dan welcome diskusi lagi, perlu saya jelaskan berhubung saya memiliki tugas di beberapa perusaahan dagang dan pulang kerja harus temani Mama dan Ibu Mertua yang tinggal seatap dengan kami yang sudah tua dan sakit-sakitan sehingga kadang balas tanggapan agak telat. Walaupun ada pembantu yang setia membantu merawat mereka selagi saya di kantor, namun mereka adalah mama kami yang butuh perhatian, yang telah melahirkan dan membesarkan kami.
>>>
Ini kumpulan peraturan yang berkaitan dengan tugas belajar/ijin belajar:
I ) Pertama-tama kita harus cari tahu siapa yang berwenang menetapkan kebijakan tugas belajar dan tunjangan dosen di lingkungan Kemdiknas, yaitu Sekretaris Jenderal dengan bawahannya Biro kepegawaian yang membawahi Bagian Pengembangan dan Bagian Mutasi Dosen, ini terdapat di pasal 10, 70, 77 dan 78 Permendiknas no. 36 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional
http://www.kemdiknas.go.id/media/368144/nomor%2036%20tahun%202010.pdf
>>>
II ) kumpulan peraturan perundangan tentang tugas belajar & Ijin Belajar
– Pedoman tugas belajar no. 4159/A4.3/KP/2010
http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/Surat%20Edaran%20Pedoman%20Tugas%20Belajar%20bagi%20PNS.pdf
Pemberhentian tunjangan belajar silakan baca item 2, prosedur pengaktifan kembali silakan baca item 4. Pedoman ini dibuat oleh Biro kepegawaian Sekretariat Jenderal, pejabat yang berwenang untuk itu.
>>>
– Studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen, oleh Trisno Zuardi,SH.,MM, Kepala Bagian Mutasi Dosen, Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional (beliau adalah pejabat Dikti yang berwenang dalam pemberian tugas belajar)
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/trisno-zuardi-studi-lanjut-bagi-pns-dosen.pdf
Pemberhentian tunjangan silakan Baca II kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat, halaman sebelah kiri item no. 4 (di bawah judul tugas belajar)
>>>
Permendiknas no. 48 tahun 2009 tentang Pedoman pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasiona
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen48-2009.pdf
Mengenai pemberhentian sementara jabatan fungsionala silakan baca pasal 1 item no 20 dan lampiran Ke VIII tentang SK pembebasan tugas sementara, jenis biasya yang diterima selama tugas belajar silakan baca pasal 11
>>>
Pedoman tugas belajar terbitan Biro Kepegawaian Kemdiknas tahun 2009
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/tugas-belajar2.ppt
Baca hal 13 pembebasan sementara dari tugas-tugas dosen
>>>
PP 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi Guru dan dosen, tunjangan khurus guru dan dosen dan tunjangan kehormatan profesor
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP41-2009Tunjangan.pdf
>>>
Kepres no. 9 tahun 2001 tentang tunjangan dosen
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Keppres9-2001Tunjangan.pdf
>>>
Perpres no. 65 tahun 2007 tentang tunjangan dosen
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Perpres65-2007Tunjangan.pdf
>>>
Perpres No. 54 tahun 2007 tentang Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker…
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/perpres/2007/054-07.pdf
Baca pasal 5 (hanya sedikit menyinggung )
>>>
Pedoman Pengangkatan jabatan Fungsioanal (perhatikan no. 4)
http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-angkat-fungsional.html
Pembebasan dari Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
1) Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
2) Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
3) Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
4) Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
5) Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
>>>
Dan saya mulai aktif di ketiga milis pendidikan sejak Juni 2009 (kalo web sini mulai bulan Agustus tahun 2010), selama 1 tahun 9 bulan bergabung dengan mereka di milis-milis ( para asesor dan reviewer Dikti, pejabat & staf Dikti, Dosen PTN/PTS, mahasiswa, stakeholders ) mereka juga evaluasi semua postingku, Kalo saya beri tanggapan yang menyesatkan tentu mereka tak akan tinggal diam. Semua posting di web ini termasuk “seputar sertifikasi dosen” di atas juga di tampilkan di milis-milis.
>>>
OK sudah malam, pagi jam 04:00 sudah harus bangun untuk ngaji bersama suami, siap bikin minumannya dan shalat subuh baru cari dan baca berita edukasi untuk post ke 3 milis dan web ini, kadang tak sempat sarapan karena jam 8:30 sudah harus berada di kantor. Di saat jam pause atau pas tak sibuk bisa pantau milis dan web, selebihnya ya malam jam seperti ini. Musibah Steroid syndrom masih bersarang di tubuhku, bengkak sana sini termasuk 10 jari dan telapak tangan membuat agak lamban beraktivitas namun masih bisa teratasi, karena saya yakin kesemua ini pemberian dari Allah SWT, sakit akan menghapus sebagian dosaku dan melatih kesabaranku. Bukankah dengan ijinNYA saya masih bisa bekerja seperti biasa dan hampir tak ada hambatan memandu milis-milis dan web selain agak lambat mengetik dan posting. Nanti akan tiba saat saya diberi kesembuhan dan pulih seperti biasa, amin.
>>>
Terima kasih, salam, Fitri
Terima kasih Mbak/Bu Fitri atas tanggapan yang sangat positif
Terima kasih atas arahan dan pencerahan yang diberikan. Di sini paling tidak bisa tergambarkan bagi oknum yang ingin bermain atas kata-kata demi kepentingan pribadinya.
Selanjutnya doa saya semoga dengan apa yang telah Mbak/Bu Fitri lakukan bisa menjadikan seorang istri yang sakinah sehingga mendapatkan tempat yang paling mulia diantara manusia yang sempurna. Menemani orang tua semasa sakit merupakan kesempatan untuk menabur kebaikan demi masa akan datang di alam yang lain. Karena kesempatan yang Mbak/Bu Fitri alami juga saya alami meskipun itu Mbah saya, bukan orang tua saya langsung. Tetapi kami sekeluarga mencoba tabah menghadapi sekalipun pada akhirnya Mbah saya sudah berpulang kerahmatullah.
Akhir kata yang bukan merupakan akhir kesempatan saya menyampaikan semoga diskusi ini akan menjadikan pembelajaran bagi semua yang ingin dengan niatan tulus bertindak untuk benar-benar mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bagaimana proses sertifikasi dosen yang mengulang (pada tahun 2009 saya ikut sertifikasi tetapi belum lulus pada point 2 penilaian diskripsi diri ) Apakah saya hanya mengulang bagian yang belum lulus saja atau mengulang semuanya. Terimah kasih banyak atas bantuannya.
Dear Dik Adi Chandranata,
Sebaiknya kalo lolos seleksi langsung konfirmasi ke asesor serdos atau tim penilai di kampus Dik Adi, karena bisa aja terjadi beda penafsiran untuk hal yang tidak dijelaskan secara detail dalam panduan serdos. Jadi lebih baik menanya ke yang berwenang menilai di tempat Dik Adi.
Salam, Fitri.
Assalamu’alaiikum ibu
Saya Chintia Ramadhona, mahasiswi semester 7 FKIP Pendidikan Matematika, Universitas Riau
Saya lahir tahun 1993, saat ini berusia 20 tahun
Setelah menjalani perkuliahan di FKIP Pendidikan Matematika selama 7 semester, saya menyadari bahwa saya lebih tertarik dengan ilmu matemtika murni
Hal ini terbukti dengan nilai saya pada pelajaran matematika murni, alhamdulillah semuanya A, berbeda dengan nilai pelajaran saya di bidang pendidikan yang kebanyakan hanya B. IPK terakhir saya saat ini adalah 3,5
Saya juga telah mengikuti berbagai olimpiade matematika dan alhamdulillah saya pernah mendapatkan peringkat pertama olimpade matematika tingkat mahasiswa se-provinsi Riau. selain itu, alhamdulillah saya mendapatkan beasiswa FULL dari PT. Chevron Pacific Indonesia
Saat ini saya sedang menyusun skripsi dan saya memilih skripsi ilmu matematika murni, bukan pendidikan.
Saya sangat berminat untuk melanjutkan studi saya ke jenjang S2 dan S3, dan saya berencana untuk melanjutkan studi saya di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) di universitas terkemuka baik dalam atau luar negeri.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana menurut ibu dengan rencana saya, apakah jika saya S1 Pendidikan Matematika dan S2 FMIPA Matematika itu termasuk linear atau bukan?
2. Apakah jika saya S2 FMIPA Matematika, saya bisa diterima mejadi dosen? Karena peraturan DIKTI yang mengharuskan S1 dan S2 nya linear
Terima kasih bu atas jawabannya,
Wassalamu’alaiikum..
Walaikumsalam Wr. Wb. dik Chintia Ramadhona, kelinearan ilmu multi tafsir, pendapat saya kedua bidang ilmu tsb linear, hanya belum tentu disetujui oleh reviewer yang lain. Namun saya bisa beritahukan adik, peserta cpns dosen kemdikbud tahun ini, ada yang S1 dari FKIP pendidikan Fisika/Kimia/Matematik, S2 dari FMIPA Kimia/Fisika/Matematik, ada juga yang sebaliknya, mereka diterima sistem karena dianggap linear.
Untuk kenaikan jabatan/kepangkatan dosen ke jejang yang lebih tinggi seperti Lektor Kepala dan Guru Besar, usahakan bidang ilmu S2 dan S3 jangan ada keraguan di kelinearan (S1 tak gitu pegang peranan), begitu juga bila jadi dosen, bidang tugas harus sesuai dengan ijazah terakhir.
Sukses selalu, salam, Fitri.