Minggu, 21 April 2013
Selamat Datang, Nurfitri    |    Sign out
KOMPAS.com | Cetak | ePaper | Kompas TV | Bola | Entertainment | Tekno | Otomotif | Female | Health | Properti | Kompasiana | Urbanesia | Images | KompasKarier | PasangIklan | Gramedia.com | Forum
Minggu,
21 April 2013

KASUS KORUPSI

Doktor Hukum Akhirnya Masuk Penjara

Baru sehari Elizabeth Winokan (56) ”menikmati” hotel prodeo, Lembaga Pemasyarakatan Sumompo, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (13/4). Namun bagi Elizabeth, menjalani kehidupan di penjara adalah tragedi luar biasa. Ruang tahanan yang panas tanpa AC dan nyamuk bertebaran menggigit tubuh, membuat ia kelelahan tidak dapat tidur nyenyak.

Wajah cantik wanita berusia paruh baya itu pun berubah kusut. ”Binaut (panas), banyak nyamuk,” katanya lirih.

Doktor ilmu hukum yang baru diwisuda di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, pada Maret 2013, itu mengejutkan banyak pihak ketika Jumat (12/4) tiba-tiba datang ke kantor Kejaksaan Negeri Manado dan menyerahkan diri setelah hampir dua tahun menghilang.

Ia divonis Mahkamah Agung Agustus 2011 dengan hukuman empat tahun penjara terkait kasus penjualan Manado Beach Hotel tahun 2002. Saat itu, Elizabeth selaku anggota DPRD Sulut menjadi panitia penjualan Manado Beach Hotel.

Elizabeth menjadi kontroversi karena terlalu lama dieksekusi oleh kejaksaan. Lima terpidana kasus Manado Beach Hotel dengan masa hukuman berbeda telah lebih dulu dipenjara. Empat terpidana, yakni mantan Wakil Gubernur Sulut Freddy Sualang, mantan Wakil Wali Kota Manado Abdi Buchari, mantan Ketua DPRD Sulut Syachrial Damopolii, serta mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sulut J Saruan dan mantan anggota DPRD Sulut Meike Nangka.

Pilih kasih

Kontroversi eksekusi Elizabeth itu sesungguhnya aib bagi kejaksaan yang bertindak pilih kasih. Konon, beredar kabar kejaksaan telah mengetahui keberadaan Elizabeth di Makassar dan rumahnya di Manado.

Mantan Kajati Sulut, I Ketut Arthana, bahkan menyebut terpidana berada di Makassar menyelesaikan studi S-3. Apakah ada izin khusus bagi Elizabeth, Arthana menyatakan tidak.

Oleh karena itu, banyak pihak skeptis penindakan hukum bagi terpidana korupsi di Sulawesi Utara. Pernyataan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Muhammad Anwar menangkap Elizabeth mubazir.

Koordinator Sulawesi Utara Corruption Watch, Deswerd Zougira, mengatakan, penangkapan Syachrial Damopolii di Jakarta beberapa waktu lalu yang terlibat kasus yang sama dengan Elizabeth seperti menutup sandiwara mengeksekusi Elizabeth.

Elizabeth di kantor kejaksaan secara tegas mengatakan telah menyelesaikan studi S-3 sehingga tidak ada beban lagi untuk menyerahkan diri. ”Saya sudah siap, saya sudah selesaikan studi saya,” ujar Elizabeth.

Elizabeth mengaku semestinya siap mengaplikasikan ilmu hukum yang dipelajarinya selama belasan tahun sampai ke jenjang doktor untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) sebagai seorang dosen. Ironisnya jika dia ngotot mengajar hukum, sementara praktik hidupnya justru melanggar hukum. ”Hukum tidak sekadar dipelajari, tetapi dipraktikkan. Inilah kesalahan berpikir banyak orang di Indonesia,” kata Berni Kusen, pengajar antropolog Fakultas Ilmu Politik dan Sosial Unsrat.

Elizabeth mengaku kasus dialami karena seusai penjualan MBH, ia menerima fee Rp 70 juta. ”Kami terima sebagai uang terima kasih dari pembeli, kenapa disebut suap,” katanya seraya mempertanyakan mengapa hanya tiga anggota DPRD periode 2000-2004 diusut dan dihukum.

”Ke mana yang lain? Mereka terima fee, bahkan lebih banyak dari saya,” tegasnya. Dia minta kejaksaan tak pilih kasih. ”Banyak yang terlibat, sedikit yang diusut,” katanya. (zal)

KOMENTAR

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
 
  • Loading data..
 

KIRIM KOMENTAR

Name

Nurfitri

Email

Komentar