MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 31/PMK.02/2013


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

37/PMK.02/2012  TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013;

   

b.

bahwa dalam rangka menindaklanjuti usulan Kementerian Negara/Lembaga terhadap perubahan ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 serta mengakomodir beberapa Standar Biaya Masukan yang belum tercantum dalam Standar Biaya Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013;

Mengingat

:

1.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013;

   

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/PMK.02/2012 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013.

   

Pasal I

   

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013, diubah sebagai berikut:

   

1.

Angka 2 mengenai Honorarium Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa/Unit Layanan Pengadaan (ULP), angka 3 mengenai Honorarium Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, angka 25 mengenai Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor, dan angka 30 mengenai Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

     

2.

HONORARIUM PEJABAT/PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA/UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP)

         

 

 

(dalam rupiah)

NO.

URAIAN

SATUAN

BIAYA

TA 2013

(1)

(2)

(3)

(4)

2.

HONORARIUM PEJABAT/PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA/UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP)

   
 

2.1

PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA

OB

680.000

 

2.2

PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA (KONSTRUKSI)

   
   

a.

Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp200 juta

Per Paket

680.000

   

b.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta

OP

850.000

   

c.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar

OP

1.020.000

   

d.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar

OP

1.270.000

   

e.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar

OP

1.520.000

   

f.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar

OP

1.780.000

   

g.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar

OP

2.120.000

   

h.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar

OP

2.450.000

   

i.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar

OP

2.790.000

   

j.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar 

OP

3.130.000

   

k.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar

OP

 3.580.000

   

l.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar

OP

 4.030.000

   

m.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar

OP

 4.490.000

   

n.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun

OP

4.940.000

   

o.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun

OP

5.560.000

 

2.3.

PANITIA PENGADAAN BARANG (NON KONSTRUKSI)

   
   

a.

Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp200 juta

Per Paket

760.000

   

b.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta

OP

760.000

   

c.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar

OP

920.000

   

d.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar

OP

1.140.000

   

e.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar

OP

1.370.000

   

f.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar

OP

1.600.000

   

g.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar

OP

1.910.000

   

h.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar

OP

2.210.000

   

i.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar

OP

2.520.000

   

j.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar

OP

2.820.000

   

k.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar

OP

3.230.000

   

l.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar

OP

3.640.000

   

m.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar

OP

4.040.000

   

n.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun

OP

4.450.000

   

o.

Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun

OP

5.010.000

 

2.4

PANITIA PENGADAAN JASA (NON KONSTRUKSI)

   
   

a.

Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi s.d Rp50 juta

Per Paket

450.000

   

b.

Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta

OP

450.000

   

c.

Nilai pagu pengadaan jasa lainnya s.d. Rp100 juta

Per paket

450.000

   

d.

Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta

OP

480.000

   

e.

Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta

OP

600.000

   

f.

Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar

OP

720.000

   

g.

Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar

OP

910.000

   

h.

Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar

OP

1.090.000

   

i.

Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar

OP

1.270.000

   

j.

Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar

OP

1.510.000

   

k.

Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar

OP

1.750.000

   

l.

Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar

OP

1.990.000

   

m.

Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar

OP

 2.230.000

   

n.

Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar

OP

2.560.000

   

o.

Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar

OP

2.880.000

   

p.

Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar

OP

 3.200.000

   

q.

Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun

OP

 3.520.000

   

r.

Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp1 triliun

OP

3.960.000

 

      3. HONORARIUM PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
         

 

 

(dalam rupiah)

NO.

URAIAN

SATUAN

BIAYA

TA 2013

(1)

(2)

(3)

(4)

 

3.1.

 PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN/PENGADAAN BARANG/JASA

OB

420.000

 

3.2.

 PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN/PENGADAAN BARANG/JASA

   
   

a.

Nilai pagu pekerjaan/pengadaan s.d. Rp200 juta

OP

420.000

   

b.

Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta

OP

520.000

   

c.

Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar

OP

620.000

   

d.

Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar

OP

770.000

   

e.

Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar

OP

910.000

   

f.

Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar

OP

1.060.000

   

g.

Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar

OP

1.260.000

   

h.

Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar

OP

1.450.000

   

i.

Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar

OP

1.650.000

   

j.

Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar

OP

1.840.000

   

k.

Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar

OP

 2.100.000

   

l.

Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar

OP

2.370.000

   

m.

Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar

OP

2.630.000

   

n.

Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun

OP

2.890.000

   

o.

Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp1 triliun

OP

3.250.000

 

      25. SATUAN BIAYA UANG SAKU RAPAT DI DALAM KANTOR

 

 

 

 

 

 

 

(dalam rupiah)

NO.

URAIAN

SATUAN

BIAYA

TA 2013

(1)

(2)

(3)

(4)

25.

 SATUAN BIAYA UANG SAKU RAPAT DALAM KANTOR

Orang/Kali

250.000

 

 

 

 

30.

SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS PINDAH LUAR NEGERI (ONE WAY)

         
         

(dalam US$)

NO. PERWAKILAN JAKARTA - PERWAKILAN PERWAKILAN - JAKARTA
Published Business First Published Business    First
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1. Abu Dhabi 1,150  3,060 3,790 1,140  3,270 3,790
2. Abuja 3,400 5,240  8,410   3,220 6,278 8,410
3. Addis Ababa 2,221 3,080   4,950 1,950 3,350 4,380
4. Alger 3,490 4,300 6,437 2,610 4,370 6,976
5. Amman 1,840  3,970  4,662 1,860 2,730 4,081
6. Amsterdam 2,413 3,750  5,410 2,306 3,670 6,162
7. Ankara 1,860 2,800 3,800 1,890  2,660 3,700
8. Antananarivo     4,210 5,730 7,260 4,210 5,730 7,820
9. Astana 3,160  4,960 8,090 3,660 4,212 8,650
10. Athena 3,820  4,830 9,120 2,850 3,160 8,120
11. B.S Begawan  540 663 969  530 657 957
12. Baghdad 1,703 3,000 4,620 1,879 3,000 3,930
13. Baku 1,949 3,106  4,163 1,838 3,424 4,163
14. Bangkok 660  924  1,220 550 730  1,376
15. Beijing  940 1,712 2,076  1,040 1,712 2,076
16. Beirut 1,460 2,890 5,232 1,130 3,100 4,900
17. Beograd  2,889 4,650  7,270 3,460 4,600 7,850
18. Berlin 2,610 3,360 7,300  2,620 3,020 6,330
19. Bern 2,300 4,200  9,450 3,590 4,550 9,450
20. Bogota  3,090 7,190 8,750 4,310 7,750 8,910
21. Brasilia 3,310 5,060 9,990 4,450 6,820 10,280
22. Bratislava 1,980 3,473  5,594 2,036 3,473 5,594
23. Brussel  3,370 5,346  7,820 3,500 5,346 8,612
24. Bucharest 2,351 4,350  6,880 2,810 3,790 7,290
25. Budapest 1,620 4,340 6,880 2,670 3,500  7,390
26. Buenos Aires 3,200   5,680 9,050 3,700 6,720 10,630
27. Cairo     2,060 3,190 4,450 1,984 2,410 4,080
28. Canberra 2,130 2,490 3,420 1,520  2,860 3,878
29. Cape Town 3,590   3,670 7,260 3,460  3,610 8,430
30. Caracas 3,060  5,880 11,123 3,320 7,060 11,123
31. Chicago  2,410 5,140  6,020 2,190 5,399 6,680
32. Colombo 960  1,249 1,810 880  1,150 1,810
33. Dakar 3,230 6,540 9,620  3,030 5,880 9,520
34. Damascus 1,740 3,120 4,120  1,610 3,030 4,420
35. Dar Es Salaam 2,930  4,130 6,590  2,330 3,140 6,420
36. Darwin    1,125 1,703 2,063 971  1,703 3,121
37. Davao City  890 1,430  1,700 860 1,290 1,620
38. Den Haag 3,060 4,930 6,590 2,790 4,130 7,714
39. Dhaka 830 1,213 1,630  770 1,213 1,469
40. Dili  760 1,230 1,580 740  1,180 1,360
41. Doha     1,460 2,390 4,220 1,490 2,730 3,821
42. Dubai    1,470 2,110 5,470 1,490  2,230 5,519
43. Frankfurt      3,340 3,650 7,390 3,350 4,360 8,310
44. Guangzhou 990 1,720 2,600 1,020  1,632 2,390
45. Hamburg 3,280 5,010 5,971 3,340 4,825 5,971
46. Hanoi 880 1,070    1,240 870 950 1,250
47. Harare 3,010 3,700 7,180 2,950 3,780  6,810
48. Havana 3,500  6,550 7,100 3,500 6,550 7,100
49. Helsinki 2,530 4,745 7,180 2,610  3,700 8,100
50. Ho Chi Minh 590 750 1,160 660 840 1,010
51. Hongkong   980  1,410 1,630 890 1,700 2,120
52. Houston 2,010 4,040  8,530 1,970 5,190 8,180
53. Islamabad 1,340    2,380 3,070 1,390 2,310 3,200
54. Istanbul      1,859 2,621 4,114 1,842 2,926 4,150
55. Jeddah 1,770 2,890 4,460 1,630  2,270 4,160
56. Jenewa 2,167 3,740  7,060 2,170  3,540 7,010
57. Johor Bahru 300 491  609 250 491 715
58. Kaboul 1,630 2,005 2,930 1,501 1,981 2,545
59. Karachi 1,260 2,470  2,730 1,190 1,920 2,730
60. Khartoum  2,400  3,606 5,260 2,400 2,770 4,090
61. Kopenhagen  2,973 3,498 6,427 2,802 3,208 6,409
62. Kota Kinabalu 2,060 3,635 6,530 1,980  3,590 6,720
63. Kuala Lumpur 450 684  828 420 684 948
64. Kuching 360 527 686 450  527 686
65. Kuwait 530 890 1,500 470 770 1,350
66. Kiev 1,630 2,240 3,110 1,710 2,130 3,015
67. Lima 3,920 7,150 10,000  3,990 6,600 10,500
68. Lisabon  1,740 2,970 5,711 1,740 3,120 5,941
69. London 3,350 4,357  7,120 2,080 4,770 7,030
70. Los Angeles  1,730 3,750  4,340 1,790 3,800 4,720
71. Madrid 2,905 3,814 7,410 2,760 3,814 8,080
72. Manama 1,730  2,150  5,120 1,690 2,050 5,120
73. Manila  670 1,240  1,620 650 1,200 1,380
74. Maputo 3,010  5,240 6,080 3,080 4,520 5,870
75. Marseille 2,100 4,059 7,300 2,690 4,059 7,880
76. Melbourne 1,350 2,300 3,162 1,350 2,611 3,162
77. Mexico City 2,800 5,160 8,538 3,470 6,460 9,458
78. Moskow 2,310 4,890  6,500 2,680 4,900 5,650
79. Mumbay  970 1,870 2,620 950 1,280 2,320
80. Muscat 1,980 2,450  4,750 2,060 3,110 4,530
81. Nairobi 3,270 4,000  5,492 3,130  4,190 5,500
82. New Delhi 970 1,607 2,350  900  1,260 1,920
83. New York 2,485  4,620 7,890 2,370 4,832 7,940
84. Noumea   1,960 3,809 4,612 1,930 3,809 4,612
85. Osaka 1,250  2,040 2,620 1,190  2,149 2,563
86. Oslo 3,239  3,818 5,870 3,320  3,818 5,740
87. Ottawa  2,100 3,480 5,570 2,630 4,250 6,449
88. Panama City 6,785  9,390 14,550 7,735  8,190 14,690
89. Paramaribo 6,360 7,595  12,540 5,882 7,595 12,280
90. Paris 2,153 3,290 7,412 2,129 4,070 7,412
91. Penang 460  613 734 436  613 734
92. Perth 790 1,100 2,551 970 1,441 2,670
93. Phnom Penh 730 1,130  1,340 800 1,206 1,460
94. Port Moresby 1,500 2,417 2,927   1,493 2,617 3,040
95. Praha 2,480 3,500  4,860 2,120 4,580 5,840
96. Pretoria 2,417 3,670  4,572 2,352 3,610 4,439
97. Pyongyang 1,390 1,599 1,937 1,500  1,699 1,937
98. Quito 6,064   6,530 13,420 5,040  6,440 14,240
99. Rabat 2,830 3,520  6,285 2,910 3,680 5,690
100. Riyadh 1,580 2,450    2,870 1,530 2,070 2,990
101. Roma 1,890  3,819  4,480 1,890  3,819 4,480
102. San Francisco 1,710   3,308 5,342 1,605  3,981 5,342
103. Sana'a    1,880 3,060 3,910 1,510 2,940 3,840
104. Santiago  4,830 6,800  7,070 3,520  5,050 6,980
105. Sarajevo     3,840 5,800 8,600 3,700 5,703 9,260
106. Seoul 1,090 1,280  1,743 860  1,310 1,650
107. Shanghai   1,196 1,744 2,017 1,010  1,945 2,380
108. Singapura  322 534  647 350 534 647
109. Sofia     1,930 3,340 6,210 1,250 3,450 5,978
110. Songkhla 500 1,010    1,220 500 1,050 1,200
111. Stockholm    2,840 4,405 6,970 2,360 4,405 6,256
112. Suva 2,380 4,710 5,060 2,460  4,300 5,940
113. Sydney 1,840  2,280 2,680 1,420  2,393 2,611
114. Tashkent 3,672 3,930 4,900 3,380  3,561 5,710
115. Tawau 450 890  1,370 420  940 1,480
116. Teheran 1,550 2,733  3,580 1,640  2,733 3,580
117. Tokyo    1,070 1,570 2,140 1,190 2,140 2,520
118. Toronto 1,970 3,390 7,270 1,990 3,420 7,740
119. Tripoli 2,580 3,230 5,660 2,460 3,870 4,440
120. Tunis 2,890 4,310  4,890 2,370  3,610 5,670
121. VanCouver  1,980 2,420 4,310 1,890  3,800 4,190
122. Vanimo 1,904  2,192 2,654 1,904 2,192 2,654
123. Vatican  1,890  3,819 4,480 1,890  3,819 4,480
124. Vientiane  900   1,250 1,380 920 1,057 1,600
125. Warsawa  1,730 4,290 4,800 1,760  4,042 4,915
126. Washington  2,320 5,800 8,590 2,200 5,850 7,500
127. Wellington 1,760 3,120 4,100 1,620  3,190 4,170
128. Wina  2,410 3,200 6,550  2,320 3,650 5,920
129. Windhoek  3,755 6,810 8,190 3,030 6,320 8,230
130. Yangoon 750 950  1,100 750  950 1,100
131. Zagreb  1,980 3,790 9,720 1,910  3,810 9,510

 

    2.

Menambah 1 (satu) angka dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 yakni angka 31 mengenai Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:

     

 

     

(dalam rupiah)

NO.

URAIAN

SATUAN

BIAYA TA 2013

31.

SATUAN BIAYA PENGEPAKAN DAN ANGKUTAN BARANG PERJALANAN DINAS PINDAH DALAM NEGERI

   
 

31.1

Kereta api

   
   

a.

Pengepakan dan Penggudangan

m3

75.000

   

b.

Angkutan 

km/m3

Sesuai tarif berlaku

 

31.2

Truk

   
   

a.

Pengepakan dan Penggudangan

m3

60.000

   

b.

Angkutan

km/m3

400

 

31.3

Angkutan Laut/ Sungai

   
   

a.

Pengepakan dan Penggudangan

m3

75.000

   

b.

Angkutan

km/m3

400

   

c.

Angkutan Laut/Sungai

m3

Sesuai tarif berlaku

 

 

   

3.

Angka 7 mengenai Honorarium Penelitian/Perekayasaan, angka 11 mengenai Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti, angka 13 mengenai Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, angka 27 mengenai Satuan biaya Uang Harian Paket Fullboard di Luar Kota dan Uang Saku Paket Fullboard serta Fullday/Halfday di Dalam Kota, angka 28 mengenai Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri, dan angka 30 mengenai Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

     

 

7.

Honorarium Penelitian/Perekayasaan

 

7.1

 Honorarium Kelebihan Jam Penelitian/ Perekayasaan

   

Honorarium atas kelebihan jam kerja normal yang diberikan kepada fungsional peneliti/perekayasa yang terdiri dari Peneliti/Perekayasa Utama, Peneliti/ Perekayasa Madya, Peneliti/Perekayasa Muda, dan Peneliti/Perekayasa Pertama yang diberi tugas berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian/ perekayasaan, paling banyak 4 (empat) jam sehari, dengan tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.

   

Dalam hal penelitian/perekayasaan dilakukan bersama-sama dengan Pegawai Negeri (Non Fungsional Peneliti/Perekayasa), kepada Pegawai Negeri (Non Fungsional Peneliti/Perekayasa) atas penugasan penelitian yang dilakukan di luar jam kerja normal diberikan honorarium paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari honorarium Kelebihan Jam Penelitian untuk Peneliti/Perekayasa Pertama.

 

7.2

Honorarium Penunjang Penelitian/ Perekayasaan

   

Honorarium yang diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang terdiri dari Pembantu Peneliti/Perekayasa, Koordinator Peneliti/Perekayasa, Sekretariat Peneliti/ Perekayasaan, Pengolah Data, Petugas Survey, Pembantu Lapangan yang berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian/ perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasa.

   

Terhadap pembantu peneliti/perekayasa sebagaimana dimaksud pada angka 7.2 huruf a yang berstatus pegawai negeri tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.

 

Catatan:

 

Honorarium penelitian/perekayasaan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektifitas.

 

 

11.

Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti

 

Satuan biaya honorarium diperuntukkan bagi non pegawai negeri yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja. Untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan, alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.

 

Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari satuan biaya honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya dimaksud dapat dilampaui dengan mengacu pada ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah.

 

 

 

13.

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan

 

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan surat Keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Eselon I/KPA. Terhadap tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasarkan ketetapan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dan sumber pendanaannya berasal dari APBN, maka besaran honorarium yang diberikan dalam pelaksanaannya disetarakan dengan honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.

 

Ketentuan pembentukan tim adalah sebagai berikut:

 

a.

mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;

 

b.

bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon I lainnya;

 

c.

bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau di luar jam kerja;

 

d.

merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pegawai negeri disamping tugas pokoknya sehari-hari; dan

 

e.

dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.

 

Dalam hal tim telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Kementerian Negara/Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi.

27.

Satuan Biaya Uang Harian Paket Fullboard di Luar Kota dan Uang Saku Paket Fullboard serta Fullday/Halfday di Dalam Kota

 

Uang harian paket fullboard di luar kota diberikan kepada peserta dan panitia kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan paket fullboard di luar kota.

 

Uang saku paket fullboard dan fullday/halfday di dalam kota diberikan kepada peserta dan panita kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan paket fullboard dan fullday/halfday di dalam kota.

 

Catatan:

 

Dalam rangka perencanaan penganggaran, kepada panitia (karena faktor transportasi dan/atau guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban) dan peserta (karena faktor transportasi memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang diluar waktu pelaksanaan kegiatan) dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.

28.

Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri

 

Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian biaya penginapan dalam RKA-K/L sesuai dengan peruntukannya.

 

Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggung jawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah.

30.

Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)

 

Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk satu kali jalan (one way). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya.

 

 

 

Satuan biaya ini diberikan kepada pejabat negara/pegawai negeri dan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari Pejabat yang berwenang yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan RI di luar negeri atau sebaliknya.

 

Klasifikasi Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri:

 

a.

Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A;

 

b.

Klasifikasi Business diberikan untuk Golongan B; atau

 

c.

Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan D;

 

Catatan:

 

a.

Yang dimaksud dengan keluarga yang sah adalah:

   

1)

isteri/suami yang sah menurut ketentuan Undang-Undang Perkawinan;

 

 

2)

anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;

 

 

3)

anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri; atau

 

 

4)

anak kandung perempuan, anak tiri perempuan, dan anak angkat perempuan yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.

 

b.

Untuk perjalanan dinas pindah antar perwakilan (cross-posting) mengikuti ketentuan sebagai berikut:

 

 

1)

Pelaksanaan biaya mutasi khususnya biaya transportasi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan/atau anggota keluarga dapat dilakukan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari perusahaan travel dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.

 

 

2)

Penetapan biaya transportasi tersebut agar tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 20 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negara, Dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011, yang menyebutkan bahwa biaya transportasi Pejabat Negara/Pegawai dan/atau anggota keluarga sesuai klasifikasi kelas moda transportasi untuk masing-masing golongan sebagai berikut:

 

 

 

a)

Moda Transportasi Udara terdiri dari:

 

 

 

 

i.

Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A.

 

 

 

 

ii.

Klasifikasi Business diberikan untuk Golongan B.

 

 

 

 

iii.

Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan D dan apabila lama perjalanannya melebihi 8 (delapan) jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan Klasifikasi Business.

 

 

 

b)

Moda Transportasi Darat atau Air, paling rendah klasifikasi Business untuk semua golongan.

 

   

4.

Menambah 1 (satu) angka dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012, yakni angka 31 mengenai Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:

     

 

31.

Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri

 

Satuan biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengepakan dan angkutan barang pindahan yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang dipindahtugaskan berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang. Satuan biaya ini pada dasarnya merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada Pejabat Negara/pegawai Negeri yang berkenaan. Satuan biaya ini sudah termasuk ongkos tukang, pengadaan bahan-bahan, biaya bongkar muat, dan biaya angkutan barang dari tempat asal sampai dengan tujuan.

 

   

5.

Angka 1 mengenai Satuan Biaya Uang Transport Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota, angka 19 mengenai Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan (per empat jam), angka 20 mengenai Satuan Biaya Sewa Kendaraan (per delapan jam), dan angka 28 mengenai Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

 

 

 

 

   

(dalam rupiah)

NO. URAIAN  SATUAN

BIAYA

TA 2013

(1)  (2)  (3) (4)
1. SATUAN BIAYA UANG TRANSPORT KEGIATAN DALAM KABUPATEN/ KOTA 

Orang/Kali

110.000

 

19. SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG PERTEMUAN (PER HARI)

 

 

 

 

 

(dalam rupiah)

NO.

 PROVINSI

BIAYA

TA 2013

(1)  (2) (3)
1. ACEH 6.800.000
2. SUMATERA UTARA 11.000.000
3. R I A U 7.300.000
4. KEPULAUAN RIAU 7.700.000
5. J A M B I 6.600.000
6. SUMATERA BARAT 6.500.000
7. SUMATERA SELATAN 9.000.000
8. LAMPUNG 8.000.000
9. BENGKULU 6.600.000
10. BANGKA BELITUNG 7.300.000
11. B A N T E N 6.500.000
12. JAWA BARAT 17.200.000
13. D.K.I. JAKARTA 17.500.000
14. JAWA TENGAH 10.500.000
15. D.I. YOGYAKARTA 10.500.000
16. JAWA TIMUR 10.100.000
17. B A L I 15.000.000
18. NUSA TENGGARA BARAT 7.400.000
19. NUSA TENGGARA TIMUR 7.400.000
20. KALIMANTAN BARAT 7.000.000
21. KALIMANTAN TENGAH 7.500.000
22. KALIMANTAN SELATAN 7.000.000
23. KALIMANTAN TIMUR 7.700.000
24. SULAWESI UTARA 11.500.000
25. GORONTALO 7.100.000
26. SULAWESI BARAT 7.200.000
27. SULAWESI SELATAN 10.500.000
28. SULAWESI TENGAH 7.200.000
29. SULAWESI TENGGARA 7.200.000
30. MALUKU 8.000.000
31. MALUKU UTARA 8.000.000
32. P A P U A 15.000.000
33. PAPUA BARAT 11.000.000

 

20. SATUAN BIAYA SEWA KENDARAAN (PER HARI)

 

 

 

 

       

(dalam rupiah)

NO

PROVINSI

RODA 4

RODA 6 /

BUS SEDANG

RODA 6 /

BUS BESAR

(1)  (2)   (3) (4) (5)
1. ACEH  710.000 1.900.000 3.400.000
2. SUMATERA UTARA  650.000 1.800.000 2.700.000
3. R I A U 730.000 2.000.000 2.900.000
4. KEPULAUAN RIAU 760.000  2.000.000 3.300.000
5. J A M B I 650.000  1.800.000 2.800.000
6. SUMATERA BARAT 640.000 1.700.000 2.700.000
7. SUMATERA SELATAN 640.000 1.800.000 3.400.000
8. LAMPUNG 640.000 1.700.000 2.700.000
9. BENGKULU 650.000 1.800.000 2.800.000
10. BANGKA BELITUNG 710.000 1.900.000 2.900.000
11. B A N T E N 640.000 1.700.000 2.700.000
12. JAWA BARAT 650.000 1.900.000 2.800.000
13. D.K.I. JAKARTA 650.000 1.800.000 2.800.000
14. JAWA TENGAH 640.000  1.700.000 2.700.000
15. D.I. YOGYAKARTA  650.000 1.800.000  2.700.000
16. JAWA TIMUR 640.000 1.700.000 2.700.000
17. B A L I 730.000  2.100.000 2.800.000
18. NUSA TENGGARA BARAT 730.000 2.100.000 2.800.000
19. NUSA TENGGARA TIMUR 740.000  2.200.000 3.000.000
20. KALIMANTAN BARAT 720.000 1.900.000 3.100.000
21. KALIMANTAN TENGAH 760.000  2.400.000 3.400.000
22. KALIMANTAN SELATAN 650.000 1.800.000 2.900.000
23. KALIMANTAN TIMUR 750.000  2.000.000 3.300.000
24. SULAWESI UTARA 740.000 1.900.000 3.200.000
25. GORONTALO 680.000 1.800.000 2.800.000
26. SULAWESI BARAT 650.000 1.800.000 2.800.000
27. SULAWESI SELATAN 640.000 2.100.000 2.800.000
28. SULAWESI TENGAH 710.000 1.800.000 2.900.000
29. SULAWESI TENGGARA 710.000 1.900.000 2.900.000
30. MALUKU  820.000 2.500.000 3.500.000
31. MALUKU UTARA  830.000 2.600.000 3.600.000
32. P A P U A 950.000 3.500.000 4.500.000
33. PAPUA BARAT  900.000  3.000.000 3.900.000

 

  
28. SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI

 

 

 

 

     

(dalam rupiah)

NO.  PROVINSI SATUAN BIAYA TA 2013
(1) (2) (3) (4)
1. ACEH OK 90.000
2. SUMATERA UTARA  OK 82.000
3. R I A U OK 70.000
4. KEPULAUAN RIAU  OK 91.000
5. J A M B I OK 60.000
6. SUMATERA BARAT OK 125.000
7. SUMATERA SELATAN OK 90.000
8. LAMPUNG OK 110.000
9. BENGKULU OK 80.000
10. BANGKA BELITUNG OK 60.000
11. B A N T E N OK 285.000
12. JAWA BARAT  OK 60.000
13. D.K.I. JAKARTA OK 170.000
14. JAWA TENGAH OK 50.000
15. D.I. YOGYAKARTA OK 70.000
16. JAWA TIMUR OK 125.000
17. B A L I OK 100.000
18. NUSA TENGGARA BARAT OK 150.000
19. NUSA TENGGARA TIMUR OK  72.000
20. KALIMANTAN BARAT OK 90.000
21. KALIMANTAN TENGAH OK 70.000
22. KALIMANTAN SELATAN OK 90.000
23. KALIMANTAN TIMUR OK 290.000
24. SULAWESI UTARA OK 110.000
25. GORONTALO OK 115.000
26. SULAWESI BARAT OK 125.000
27. SULAWESI SELATAN OK 120.000
28. SULAWESI TENGAH OK 48.000
29. SULAWESI TENGGARA OK 115.000
30. MALUKU OK 171.000
31. MALUKU UTARA OK 110.000
32. P A P U A OK 315.000
33. PAPUA BARAT OK 125.000

 

   

6.

Angka 1 mengenai Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota, angka 7 mengenai Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan, angka 19 mengenai Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan (per empat jam), angka 20 mengenai Satuan Biaya Sewa Kendaraan (per delapan jam), angka 26 mengenai Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor, 28 mengenai Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas dan Catatan Umum dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 Yang Berfungsi Sebagai Batas Estimasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

 

 

 

 

1.

Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan dalam Kabupaten/Kota

 

Uang transpor dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi yang bersifat insidentil dengan ketentuan masih dalam batas wilayah suatu kabupaten/kota.

Batas wilayah kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan apabila perjalanannya menggunakan kendaraan dinas dan/atau untuk perjalanan yang bersifat rutin.

Uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama.

 

Catatan:

 

a.

Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang mengharuskan menggunakan moda transportasi udara dan atau air maupun memerlukan biaya yang melebihi satuan biaya yang ditetapkan, dapat diberikan secara at cost.

 

b.

Dalam hal perjalanan dalam kota melebihi 8 (delapan) jam pergi pulang termasuk pelaksanaan kegiatannya maka dapat diberikan transpor dalam kota dan uang harian sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Satuan Biaya Uang Perjalanan Dinas Dalam Negeri kota berkenaan.

 

c.

Biaya transportasi dalam kota untuk kegiatan rapat dan kegiatan lainnya yang sejenis dapat dibebankan pada anggaran unit penyelenggara kegiatan.

7.

Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan

 

Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan, diberikan kepada anggota TNI/POLRI Non Organik, narapidana/tahanan, pasien rumah sakit, penyandang masalah kesejahteraan sosial, keluarga penjaga menara suar, petugas pengamatan laut, ABK cadangan pada kapal negara, ABK aktif pada kapal negara, petugas SROP dan VTIS, petugas bengkel dan galangan kapal kenavigasian, petugas pabrik gas aga untuk lampu suar, penjaga menara suar, kelompok tenaga kesehatan kerja

 

Satuan biaya pengadaan bahan makanan dibedakan menurut rayon sebagai berikut:

   
 

Rayon I

:

Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung.

 

Rayon II

:

Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Bangka Belitung, Bali, Kalimanatan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat.

 

Rayon III

:

Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat.

 

Daerah Khusus Rayon I, II, dan III untuk pengadaan bahan makanan narapidana/tahanan merupakan daerah-daerah yang terpencil dan/atau sulit dijangkau yang berada pada masing-masing rayon. Pengaturan daerah khusus untuk pengadaan bahan makanan narapidana/tahanan pada masing-masing rayon mengacu pada peraturan Kementerian Hukum dan HAM.

 

Satuan biaya pengadaan bahan makanan kenavigasian diberikan kepada:

 

a.

Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS) adalah keluarga petugas penjaga menara yang ikut serta dalam bertugas menjaga menara suar. Satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk keluarga penjaga menara suar diberikan kepada istri/suami dan anak (maksimal 2 anak) pegawai penjaga menara suar sepanjang keluarga dimaksud mengikuti penjaga menara suar melaksanakan tugas di lokasi pos menara suar.

 

b.

Petugas Pengamatan Laut adalah petugas yang melaksanakan survey hidrografi pada alur pelayaran serta melakukan evaluasi alur dan perlintasan serta memonitoring pelaksanaan Sarana Bantuan Navigasi Pelayaran (SBNP). Pihak III, Non Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

 

c.

ABK Cadangan Kapal Negara adalah awak kapal negara kenavigasiaan yang siaga untuk ditempatkan pada kapal negara kenavigasian pada saat sandar dan bertolak serta bongkar muat.

 

d.

ABK Aktif Kapal Negara adalah awak kapal negara kenavigasian yang ditempatkan dan bekerja di kapal negara kenavigasian pada posisi tertentu pada saat berlayar.

 

e.

Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS) adalah petugas yang mengoperasikan peralatan di Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS)

 

f.

Petugas Bengkel dan Galangan Kapal Kenavigasian adalah petugas yang memperbaiki dan merawat sarana prasarana kenavigasian di bengkel navigasi dan memperbaiki serta merawat kapal negara kenavigasian di galangan navigasi.

 

g.

Petugas Pabrik Gas Aga untuk Lampu Suar adalah petugas yang bekerja di pabrik gas aga di Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP), gas aga digunakan sebagai bahan bakar bagi lampu-lampu menara suar.

 

h.

Penjaga Menara Suar (PMS) adalah petugas yang menjaga dan merawat menara suar agar dapat berfungsi dengan baik.

 

i.

Kelompok Tenaga Kesehatan Kerja Pelayaran adalah petugas kesehatan yang bertugas memeriksa kondisi kesehatan para awak kapal pada saat pengurusan sertifikasi kepelautan.

 

Satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk mahasiswa/siswa kedinasan diberikan kepada mahasiswa/siswa yang diasramakan, meliputi:

 

a.

Mahasiswa/siswa sipil (seperti mahasiswa pada Sekolah Tinggi Perikanan, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial, Akademi Migas);

 

b.

Mahasiswa/siswa militer/semi militer (seperti mahasiswa Akademi TNI/AKPOL, mahasiswa Penerbangan, mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri).

19.

Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan (per hari)

 

Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan (per hari) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa gedung pertemuan untuk pelaksanaan kegiatan di luar kantor seperti rapat, pertemuan, sosialisasi, seleksi/ujian masuk pegawai dan kegiatan lain sejenis. Gedung pertemuan adalah gedung yang biasa digunakan untuk pertemuan dengan kapasitas lebih dari 300 (tiga ratus) orang, sudah termasuk sewa meja, kursi, sound system, dan fasilitas gedung pertemuan lainnya.

20.

Satuan Biaya Sewa Kendaraan (per hari)

 

Satuan biaya sewa kendaraan (per hari) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam)/bus sedang, dan roda 6 (enam)/bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil dan dilakukan secara selektif serta efisien. Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.

 

Untuk sewa kendaraan operasional kantor yang tidak bersifat insidentil atau untuk jangka waktu yang lama, baik dalam satuan bulanan atau untuk tahunan, satuan biayanya menggunakan harga pasar.

 

Satuan biaya sewa kendaraan dapat diperuntukkan bagi Pejabat Negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga negara, menteri serta setingkat menteri) yang melakukan perjalanan dinas dan memerlukan sewa kendaraan dan diberikan secara at cost.

 

Catatan:

 

Untuk sewa kendaraan selain kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam)/bus sedang, dan roda 6 (enam)/bus besar, termasuk untuk moda transportasi antar pulau di wilayah Indonesia (misalnya: perahu, dan speed boat) dapat menggunakan biaya sewa sesuai harga pasar dan dilakukan secara selektif serta efisien.

26.

Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor

 

Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif. Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dapat dilaksanakan sepanjang melibatkan eselon I lainnya.

 

Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut peserta kegiatan terbagi dalam 3 (tiga) jenis:

 

a.

Kegiatan rapat/pertemuan di Luar Kantor pejabat Menteri/Setingkat Menteri adalah kegiatan rapat/pertemuan yang dihadiri paling sedikit 1 (satu) orang pejabat Menteri/Setingkat Menteri;

 

b.

Kegiatan rapat/pertemuan di Luar Kantor pejabat Eselon I/Eselon II yang dihadiri paling sedikit 1 (satu) pejabat Eselon I/Eselon II;

 

c.

Kegiatan rapat/pertemuan di Luar Kantor pejabat Eselon III yang dihadiri paling sedikit 1 (satu) pejabat Eselon III.

 

Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di Luar Kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) jenis:

 

a.

Paket Fullboard

   

Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap. Komponen paket mencakup minuman selamat datang, akomodasi 1 malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya (termasuk screen projector, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen).

 

b.

Paket Fullday

   

Satuan biaya paket fullday disediakan untuk kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup minuman selamat datang, makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan (termasuk screen projector, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air minezx ral, dan permen).

 

c.

Paket Halfday

   

Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor selama setengah sehari minimal 5 (lima) jam. Komponen biaya mencakup minuman selamat datang,  makan 1 (satu) kali (siang), rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, Ruang Pertemuan (termasuk screen projector, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen).

   

Catatan:

   

a.

Dalam hal rapat/pertemuan di luar kantor dilakukan secara bersama-sama, hotel untuk seluruh pejabat negara/pegawai dapat menggunakan hotel yang sama disesuaikan dengan kelas kamar hotel yang telah ditetapkan untuk setiap pejabat negara/pegawai negeri.

   

b.

Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:

     

Pejabat Eselon II ke atas      = 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang

     

Pejabat Eselon III ke bawah = 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang

   

c.

Kegiatan yang diselenggarakan secara fullboard dapat dilaksanakan, baik di dalam kota maupun di luar kota

     

1)

Kegiatan yang diselenggarakan di luar kota, alokasi pada RKA-K/L terdiri atas: biaya transportasi yang diberikan secara at cost, indeks paket pertemuan (fullboard), dan uang harian paket fullboard di luar kota (Lampiran I Nomor 27).

     

2)

Pada kegiatan yang diselenggarakan di dalam kota, alokasi pada RKA-K/L terdiri atas: indeks paket pertemuan (fullboard/fullday/halfday), uang saku dan biaya transportasi dalam kota.

   

d.

Besaran uang saku untuk kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor, ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran I Nomor 27

   

e.

Kegiatan rapat/pertemuan luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang dilakukan secara intensif harus menggunakan indeks satuan biaya tersebut di atas.

   

f.

Dalam hal struktur organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga paling tinggi eselon I, maka satuan biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor dapat dilaksanakan untuk rapat yang melibatkan eselon II lainnya

28.

Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri

 

Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya tarif satu kali perjalanan taksi dari kantor tempat kedudukan menuju bandara/pelabuhan/terminal/stasiun keberangkatan atau dari bandara/ pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandara/ pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan dan sebaliknya.

 

Catatan:

 

a.

Indeks tarif taksi di Provinsi Kalimantan Timur dihitung dari Bandara Sepinggan (Balikpapan) sampai dengan kota Samarinda.

 

b.

Setelah Bandara Kuala Namu beroperasi, tarif taksi di Provinsi Sumatera Utara adalah Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah).

 

c.

Contoh penghitungan alokasi biaya taksi:

   

Seorang pejabat/pegawai negeri melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Yogyakarta, maka alokasi biaya taksi sebagai berikut:

   

a)

Berangkat

     

-

biaya taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta

     

-

biaya taksi dari Bandara Adi Sucipto (Yogyakarta) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Yogyakarta

   

b).

Kembali

     

-

biaya taksi dari hotel/penginapan (Yogyakarta) ke Bandara Adi Sucipto

     

-

biaya taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta)

 

Catatan Umum:

 

1.

Satuan biaya yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini sudah termasuk pajak.

 

2.

Satuan Biaya Diklat Pimpinan Struktural dan Diklat Prajabatan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

 

3.

Untuk Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas, Pemeliharaan Sarana Kantor, Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris Untuk Pegawai Baru, Konsumsi Rapat, Pengadaan Bahan Makanan, Pengadaan Kendaraan Operasional Bus, Sewa Mesin Fotokopi, Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri, Sewa Kendaraan, Pengadaan Kendaraan Roda 2 (dua) dan Operasional Kantor dan/atau Lapangan, Pengadaan Operasional Kantor dan/atau Lapangan (Roda 4), dan Pengadaan Pakaian Dinas dan/atau Kerja, pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi PMK Standar Biaya sebagai berikut :

 

 

 

No.

Provinsi

 Kabupaten

Toleransi

1.

Aceh 

Simeuleu

134%

dari Satuan biaya Provinsi Aceh

2.

Sumatera Utara

Nias

118%

dari Satuan biaya Provinsi Sumut

 

 

Nias Barat 

124%

 

 

 

Nias Utara

125%

 

 

 

Nias Selatan 

130%

 

3.

Sumatera Barat 

Kep. Mentawai

135%

dari Satuan biaya Provinsi Sumbar

4.

Sulawesi Utara
 

Kep.Sangihe

140%

dari Satuan biaya Provinsi Sulut

   

Kep. Siau Tagolandang Biaro

141%

 
   

Kep. Talaud

147%

 

5.

Papua
 

Tolikara 

203%

dari Satuan biaya Provinsi Papua

   

Peg. Bintang 

225%

 
   

Nduga

231%

 
   

Puncak Jaya

251%

 
   

Intan jaya

264%

 
   

Puncak

269%

 

6.

Papua Barat

Maybrat

156%

dari Satuan biaya Provinsi Papua Barat

Pengertian Istilah:

 

 

 

a.

OJ

:

Orang/Jam

     

b.

OH

:

Orang/Hari

     

c.

OB

:

Orang/Bulan

     

d.

OT

:

Orang/Tahun

     

e.

OP

:

Orang/Paket

     

f.

OK

:

Orang/Kegiatan

     

g.

OR

:

Orang/Responden

     

h.

Oter

:

Orang/Terbitan

     

 

 

   

Pasal II

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

     
     

Ditetapkan di Jakarta

     

pada tanggal 6 Februari 2013

     

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

       
     

                    ttd.

       
     

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Februari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
               REPUBLIK INDONESIA,

 

                          ttd.

 

              AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 211