Tugas pokok Sub Bagian Umum :
- Menyusun rencana dan program kerja tahunan Sub Bagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja tahunan Bagian;
- Melakukan urusan persuratan yang meliputi antara lain pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi;
- Melakukan pengarsipan dan dokumentasi;
- Melakukan urusan pengelolaan barang perlengkapan yang meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, perawatan, inventarisasi, dan usul penghapusan;
- Mengatur penggunaan kendaraan dinas;
- Mengatur keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan kantor serta lingkungan;
- Mengurus perpustakaan kerja Kopertis dan kliping;
- Mengurus keprotokolan, penerimaan tamu, rapat, hubungan masyarakat, dan upacara;
- Mencatat dan menyusun risalah rapat dinas Kopertis;
- Mengatur tata ruang kantor dan penggunaan ruang sidang;
- Melakukan tugas lainnya seseiai dengan perintah atasan;
- Menyusun laporan pelaksanaan program kerja Sub Bagian dan mempersiapkan laporan bagian.
( Dikutip dari : Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0300/O/1990 tanggal 7 Juli 1992)



Komentar