Tugas pokok Sub Bagian Kepegawaian :
- Menyusun rencana dan program kerja tahunan Sub Bagian;
- Mempersiapkan rencana pengadaan, penempatan, dan pemerataan pegawai di lingkungan Kopertis;
- Menyusun formasi pegawai di lingkungan Kopertis;
- Mempersiapkan pelaksanaan penerimaan dan usul pengangkatan/penempatan pegawai baru;
- Mempersiapkan usul mutasi pegawai;
- Menyusun daftar urut kepangakatan pegawai;
- Melaksanakan registrasi dan pengarsipan kepegawaian;
- Melaksanakan pengurusan penyelesaian nomor induk pegawai (NIP), kartu isteri (KARIS), kartu suami (KARSU), dan Asuransi kesehatan (ASKES);
- Mempersiapkan usul rencana pengembangan pegawai;
- Mempersiapkan urusan kegiatan ujian dinas pegawai;
- Mempersiapkan naskah berita acara serah terima jabatan serta sumpah/janji jabatan pegawai negeri sipil;
- Mengurus pemberhentian dan pemensiunan pegawai;
- Mempersiapkan usul perbantuan pegawai kepada instansi/badan di luar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
- Melaksanakan pengurusan cuti pegawai;
- Mempersiapkan bahan untuk peningkatan disiplin dan kesejahteraan pegawai;
- Menghimpun dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
- Mengumpulkan, mengolah, dan mempersiapkan data dan informasi kepegawaian;
- Menyimpan dan memelihara surat dan dokumen yang berkaitan dengan kepegawaian;
- Melakukan tugas lainnya sesuai dengan petunjuk atasan;
- Menyusun laporan pelaksanaan program kerja Sub Bagian.
( Dikutip dari : Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0300/O/1990 tanggal 7 Juli 1992)



Komentar