Tugas pokok Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Tata Laksana :

Melakukan urusan hukum, kepegawaian, organisasi, dan ketatalaksanaan.

( Dikutip dari : Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi – Nomor 15 Tahun 2018,  tanggal 9 April 2018)