Tugas Pokok Sub Bagian Kemahasiswaan :
- Menyusun rencana dan program kerja tahunan Sub Bagian;
- Melaksanakan administrasi dalam rangka pengumpulan, pengolahan, dan penganalisisan data dan informasi kegiatan mahasiswa;
- Melaksanakan administrasi dalam rangka mempersiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan kemahasiswaan perguruan tinggi swasta;
- Melayanai persiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan perguruan tinggi swasta;
- Melayani persiapan bahan pelaksanaan pembinaan kegiatan kemahasiswaan;
- Memantau dan mencatat serta mempersiapkan bahan evaluasi pembinaan kegiatan kemahasiswaan;
- Menyimpan dan mencatat surat dan dokumen yang berkaitan dengan kemahasiswaan;
- Melayani persiapan bahan pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Melakukan tugas lainnya sesuai dengan petunjuk pimpinan;
- Menyusun laporan Sub Bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan tahunan.
( Dikutip dari : Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0300/O.1990 tanggal 7 Juli 1992)



Komentar