Tugas pokok Sub Bagian Administrasi Akreditasi :
- Menyusun rencana dan program kerja tahunan Sub Bagian;
- Mencatat, mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data dan informasi akreditasi dan prograk kegiatan akademik;
- Melakukan pencatatan dalam rangka mempersiapkan saran penyusunan perumusan kebijaksanaan teknis akreditasi dan program kegiatan akademik;
- Melakukan pencatatan dalam rangka mempersiapkan bahan pengaturan dan penilaian pelaksanaan kegiatan pendataan dan publikasi;
- Melayani persiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan pendataan dan publikasi;
- Melakukan pencatatan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan kegiatan pendataan publikasi perguruan tinggi swasta;
- Melakukan pencatatan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan bahan usul penutupan program pendidikan;
- Melayani persiapan pelaporan Kopertis terhadap usul/pengajuan pendirian, penambahan unit, perubhan bentuk, peningkatan status perguruan tinggi swasta, dan penutunpand program pendidikan;
- Menyimpan dan mencatat surat dan dokumen yang berkaitan dengan administsrasi akreditasi dan publikasi;
- Melakukan tugas lainnya sesuai dengan petunjuk pimpinan;
- Menyusun laporan pelaksanaan program kerja Sub Bagian.
( Dikutip dari : Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0300/O.1990 tanggal 7 Juli 1992)
Tugas pokok Sub Bagian Kelembagaan :
- Menyusun rencana dan program kerja tahunan Sub Bagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja tahunan Bagian;
- Melakukan administrasi dalam rangka pengumpulan, pengolahan, dan penganalisissan data dan informasi pelaksanaan bimbingan penyelenggaraan perguruan tinggi swasta di bidang kelembagaan dan kerjasama;
- Melakukan pelayanan dalam rangka mempersiapkan bahan rencana pelaksanaan peningkatan dan pengembangan bimbingan penyelenggaraan perguruan tinggi swasta di bidang kelembagaan dan kerjasama;
- Memberikan pelayanan dalam rangka mempersiapkan bahan pengaturan pelaksanaan peningkatan dan pengembangan bimbingan penyelenggaraan perguruan tinggi swasta di bidang kelembagaan dan kerjasama;
- Memberikan pelayanan dalam rangka mempersiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan peningkatan dan pengembangan bimbingan penyelenggaraan perguruan tinggi swasta di bidang kelembagaan dan kerjasama;
- Melakukan administrasi dalam rangka mempersiapkan bahan pelaksanaan peningkatan dan pengembangan bimbingan penyelenggaraan perguruan tinggi swasta di bidang kelembagaan dan kerjasama;
- Melayani persiapan bahan penilaian pelaksanaan peningkatan dan pengembangan bimbingan penyelenggaraan perguruan tinggi swasta di bidang kelembagaan dan kerjasama;
- Menyimpan dan mencatat surat dan dokumen yang berkaitan dengan kelembagaan dan kerjasama;
- Melakukan tugas lainnya sesuai dengan petunjuk pimpinan;
- Menyusun laporan pelaksanaan program kerja Sub Bagian dan mempersiapkan laporan pelaksanaan program kerja Bagian.
( Dikutip dari : Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0300/O/1990 tanggal 7 Juli 1992)



Komentar