28/05/2018

Yth :

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  2. Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XIV

di tempat

Landasan Hukum:

  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

Dengan hormat bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Pasal 6 huruf (f) menyatakan bahwa pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang.
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 pasal 11 menyatakan bahwa karakteristik proses pembelajaran terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.
  3. Era revolusi industri 4.0 mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi 4.0, dimana perguruan tinggi harus mampu memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan lulusan tentang literasi teknologi, data dan manusia, serta implementasi pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning).
  4. Kemristekdikti berupaya untuk meningkatkan akses, relevansi, dan mutu pendidikan tinggi dalam era revolusi industri 4.0 melalui program belajar bekerja terpadu (co-operative learning and worked integrated learning/Co-operative education) atau Co-op yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan (leadership), kerja sama tim (teamwork), dan Higher Order Thinking Skills (HOTS) bagi calon lulusan pendidikan tinggi.
  5. Co-op mendorong proses pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning) yang lebih mendalam dengan para profesional sehingga mahasiswa mampu memahami budaya kerja. Co-op dapat dilakukan selama enam bulan di dunia kerja atau dunia usaha, dan bagi mahasiswa yang mengikuti program ini, kelulusan tepat waktu program sarjana dapat lebih dari 4 (empat) tahun.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami menghimbau agar perguruan tinggi dapat mengimplementasikan Co-op untuk masuk dalam kurikulum program studi sarjana.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih.

Jakarta, 28 Mei 2018

Direktur Jenderal

ttd

Intan Ahmad