Penyesuaian Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
SABTU, 26 MEI 2018 | 21:23 WIB
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selaku instansi pembina jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) melalui penyesuaian/inpassing.
Untuk memudahkan pelaksanaan dari Peraturan Menteri dimaksud, bersama ini disampaikan,