17/04/2018

Sesuai dengan Permenristek Dikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi, penyelenggaraan pendidikan khusus di perguruan tinggi bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus (persons with disabilities) agar dapat mengikuti pembelajaran secara optimal dan menjadi lulusan yang berpartisipasi secara penuh, produktif, dan berdaya saing dalam kehidupan bermasyarakat. Terkait hal tersebut, salah satu program yang dikembangkan oleh Direktorat Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, melakukan rintisan pengembangan inovasi pembelajaran pendidikan khusus di perguruan tinggi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengundang perguruan tinggi Saudara untuk mengajukan proposal Hibah Inovasi Pembelajaran Pendidikan Khusus di Perguruan Tinggi. Adapun sasaran program hibah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi yang telah memiliki unit layanan disabilitas/nama lain yang sejenis, yang memiliki fungsi dan peran sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Berkebutuhan Khusus.
2. Fakultas dan Program Studi/Department yang memiliki mahasiswa berkebutuhan khusus yang masih terdaftar dan aktif kuliah pada semester gasal 2018/ 2019.
3. Dosen Pengampu Mata Kuliah tertentu yang mengajar pada semester gasal 2018/2019 yang di kelasnya terdapat mahasiswa berkebutuhan khusus.
4. Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan Permenristekdikti No.46 Tahun 2017 Tentang PKLK Pasal 3 Ayat 2.

Usulan inovasi pembelajaran pendidikan khusus dapat dikirimkan melalui email [email protected] dan [email protected] paling lambat tanggal 25 Mei 2018 Pukul 23.59 WIB. Usulan inovasi proses pembelajaran dilengkapi dengan surat dari Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi.

Unduh panduan:

Panduan Hibah Inovasi Pembelajaran Khusus