Silakan unduh :

Profil Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (sampai dengan saat ini Desember 2017)

Di sini akan temukan:
Pemerintah RI memiliki :
152 jabatan fungsional yg merupakan anak/cabang dari 25 rumpun jabatan fungsional yg tersebar di 45 Instansi Pembina (terdiri dari 22 kementerian dan 23 LPNK, total kementrian ada 34, tapi hanya 22 yg berfungsi sbg instansi pembina ).

Daftar lengkap jabatan fungsional tertentu ada di hal 150 Profil Jafung PNS 2017, akan nampak Peneliti adalah binaan LIPI, Laboran atau skg bernama pranata laboratorium pendidikan dibina Kemdikbud, pustakawan oleh Perpustakaan Nasional RI dsb.

Ristekdikti sbg instansi pembina hanya membina 1 jabatan fungsional yaitu dosen. Namun ada 6 LPNK yg dlm pengambilan kebijakan wajib KOORDINASI dgn Ristekdikti yaitu BSN, BAPETEN, BATAN, LAPAN, LIPI, dan BPPT, ini merupakan lanjutan koordinasi yg sebelumnya oleh RISTEK.
https://ristekdikti.go.id/lpnk/

Di Perpres no. 3 tahun 2013 pasal 106 disebut :
Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPNK dikoordinasikan oleh Menteri yang meliputi :
Silakan baca di Pasal 106

SDM Ristekdikti

Ristekdikti memiliki 3 sumber SDM dari:
1. Jabatan Struktural
Nama dan klsnya silakan baca Permenristekdikti no. 49 tahun 2015 lampiran 2
Permen no. 49 tahun 2015 bersama 5 lampiran ada di SINI

2. Jabatan Fungsional Tertentu (naik jafung dgn kum)
– Dosen
– Jafung selain Dosen yang yg tercantum di Permen 49 thn 2015 lampiran III

3. Jafung fungsional umum ( naik jafung tanpa kum)
Silakan lihat lampiran 3 Permen 49 tahun 2015
Lampiran III Permenristekdikti no. 49 Tahun 2015 tentang kelas jabatan di Kemristekdikti ada di SINI

Kalo sebagai instansi pembina jafung tertentu, Ristekdikti hanya berwenang kelola dosen, artinya jafung tertentu mis dokter kalo mau ajukan kum, hrs ke kemenkes, usulan jafung peneliti hrs ke LIPI krn Ristekdikti bukan instansi pembina peneliti, ristekdikti hanya berwenang koordinasi dgn LIPI terhadap kebijakan yg akan diambil kepala LIPI, begitu juga laboran instansi pembinanya kemdikbud, pustakawan instansi pembinananya Perpunas RI.

Litbang pemerintah seperti
BSN, BAPETEN, BATAN, LAPAN, LIPI dan BPPT yang dikoordinasi Ristekdikti mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan hasil reset, dalam mengambil kebijaksaan mrk hrs berkoordinadi dgn Ristekdikti, bertanggung jwb kpd Presiden melalui menristekdikti.

Untuk jabatan di Ristekdikti, selain yg diuraikan di Permen no. 49 thn 2015 di atas, juga ada disebut di :

Permenristek & Dikti no. 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Permenristekdikti no. 89 Tahun 2017 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Lingkungan Unit Utama bersama 10 Lampiran.