27/12/2017

Kepada yth.

Pimpinan

  1. Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
  2. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)

Terkait dengan implementasi Permenristekdikti No.15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi dan Kepmenristekdikti No. 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi di Perguruan Tinggi, disampaikan dengan hormat hal-hal sebagai berikut:

  1. Pimpinan PTN dan PTN-BH melakukan penyesuaian nama program studi sesuai dengan amanah Permenristekdikti no.15/2017 tersebut dengan tata cara penyesuaian nama program studi sebagai berikut:
    a. Perguruan Tinggi mengajukan usulan penyesuaian nama program studi kepada Dirjen Belmawa sesuai dengan format isian (lampiran 1 dan 2) terlampir.
    b.Batas waktu pengajuan penyesuaian pada tanggal 15 Januari 2018.
  2. Adapun pengajuan usulan nama progam studi baru dilakukan melalui laman silemkerma.ristekdikti.go.id sesuai dengan panduan terlampir.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terimakasih.

Direktur Jenderal,

TTD

Intan Ahmad

Tembusan:

  1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  2. Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK DIKTI

Lampiran :

  1. Lampiran 1 – Form Penyesuaian Nama Program Studi PTNBH_PTN
  2. Lampiran 2 – Surat penyesuaian prodi PTNBH_PTN 2017
  3. Surat Penyesuaian Nama Prodi PTN-BH_PTN (Post)