SEPUTAR PENDIDIKAN TINGGI
Screenshot_2017-01-14-11-15-55-1-1
4 June 2017 by Supriadi Rustad

ROBOHNYA UNIVERSITAS KAMI (1): BILA UNIVERSITAS JADI SUAKA PLAGIASI

Dunia ini memang sudah terluka dan terbuka. Rekomendasi Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang secara khusus ditujukan kepada Menteri terkait usulan sanksi kepada pelaku tindak plagiat telah bocor merembes mengalir ke mana-mana terutama grup-grup media sosial komunitas pendidikan tinggi. Saya menyadari kebocoran itu setelah ditunjukkan melalui wa oleh seorang teman (rektor) yang dulu sering sama-sama cari rendeng (batang tubuh dan daun kacang tanah sisa panen sebagai pakan ternak) di kampung. Kami bertemu pada upacara 1 Juni yang lalu di Kemdagri.

Saya baru menyadari juga kebocoran itulah yang kemudian memicu peristiwa sebelumnya dua minggu yang lalu.  Tampaknya pada hari itu pemimpin perguruan tinggi (PT) tersebut mengundang dan mengerahkan  alumni doktor untuk menyikapi rekomendasi SR (mestinya nama saya) kepada Menteri.  Di dalam undangan kepada alumni sang pemimpin menyatakan bahwa SR mengusulkan kepada Menteri agar seluruh ijazah doktor dari PT itu dibatalkan.

Di tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini saya menyatakan bahwa Tim EKA tidak merekomendasikan sebagaimana dinyatakan oleh pemimpin PT kepada alumni. Rekomendasi itu terkait dengan kasus tertentu dan tidak berlaku secara umum. Tim EKA berupaya bekerja secara professional dan yang selama ini telah memberikan rekomendasi terukur berdasarkan data dan peraturan yang berlaku. Karena ditujukan kepada Menteri, tindak lanjut terhadap rekomendasi itu sepenuhnya menjadi kewenangan beliau, bukan pihak lain.

Konsen Tim EKA bukan pada pelanggaran biasa melainkan pelanggaran berat yang mengarah kepada jual-beli ijazah atau yang mendekati, seperti tindak plagiat akut yang disengaja dan dilakukan berulang-ulang. Indikasi kuat tindak plagiat akut di PT tersebut telah saya sampaikan pada tulisan sebelumnya. Rekomendasi atas  tindak plagiat tersebut memiliki rujukan yang sangat jelas.

Penanganan tindak plagiat diatur di dalam Permendiknas No 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Ketika dulu bertugas sebagai Direktur Diktendik, saya telah menggunakan peraturan ini untuk menyelesaikan sejumlah kasus. Pasal 12 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat  adalah pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program. Saya telah menelusuri sejumlah rujukan dan tidak mendapati ada sanksi lain untuk alumni selain sanksi tersebut di atas.

Tata cara penjatuhan sanksi juga telah diatur dengan baik. Sesuai dengan pasal 12 ayat (5), dalam hal pemimpin PT tidak menjatuhkan sanksi, Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada plagiator dan kepada pemimpin PT yang tidak menjatuhkan sanksi kepada plagiator. Selanjutnya ayat (6) menyatakan bahwa sanksi kepada pemimpin PT berupa: a) teguran, b) peringatan tertulis, dan c) pernyataan pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dalam bidang akademik.

Sebelum saya memaparkan tentang bukti tindak plagiat, terlebih dulu dipertajam tentang definisi plagiat. Pasal 1 Permendiknas No 17 Tahun 2010 menyatakan bahwa plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Ada tiga hal penting dari plagiat yaitu aspek sengaja atau tidak sengaja melakukan, mengutip sebagaian atau seluruhnya, dan tanpa menyebutkan sumber.  Dalam pengertian ini, mengutip satu paragraf tanpa menyebutkan sumber dapat dikatagorikan sebagai tindak plagiat.

Sebagai pembanding, berikut ini saya kutip referensi dari tataran praktik. Sebuah lembar pernyataan yang ditandatangani oleh mahasiswa di dalam disertasinya berbunyi “ Apabila di kemudian hari ditemukan seluruh atau sebagian Disertasi ini bukan hasil karya saya sendiri atau adanya plagiat dalam bagian-bagian tertentu, saya bersedia menerima sanksi pencabutan gelar akademikyang saya sandang dan sanksi-sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”. Artinya, sanksi pencabutan gelar akibat tindak plagiat sudah memiliki landasan etika dan hukum yang mapan, yang ketika dilaksanakan secara konsisten tidak akan menimbulkan masalah.

Persoalan utama tindak plagiat adalah membuktikan bahwa tindakan tersebut benar terjadi. Sangat aneh rasanya ketika pemimpin PT bersikeras menyangkal tindak plagiat yang terjadi di institusinya sementara bukti-buktinya sudah demikian telanjang. Alih-alih melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin pelopor pembangunan budaya akdemik, sang pemimpin justru sangat aktif menggalang kekuatan untuk menyangkal dan menegasikan kebijakan dan keputusan kementerian.

Jika di sutau negara norma dan etika akademik sudah mampu dikalahkan oleh kekuatan masa, politik dan militer, maka robohlah bangunan universitas di negeri itu. Pada tulisan ini dan sejumlah tulisan berikutnya, saya akan memaparkan bukti-bukti terjadinya tindak plagiat  untuk menggugurkan kewajiban karena telah terlanjur dan terpaksa mengetahui tindakan tersebut dan merasa wajib menyampaikannya kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja Tim Eka yang dibiayai oleh uang rakyat. Itulah sebabnya judul tulisan ini disertai angka (1) yang menunjukkan bahwa ini bukan satu-satunya tulisan dengan judul di atas.

Indikasi Awal

Dugaan awal terjadinya tindak plagiat dari sejumlah peserta doktor didasarkan kepada analisis meta data file disertasi yang menunjukan sejumlah disertasi diproduksi dari satu komputer dengan akun user yang sama. Sejumlah dokumen soft copy disertasi diperoleh secara resmi dari kiriman Direktur PPs terkait melalui email yang hingga kini tersimpan dan tercatat dengan baik. Berdasaran meta data tersebut diketahui pula bahwa file disertasi di “create” pertama kali sekitar 40 hari sebelum yang bersangkutan dinyatakan lulus. Saya berpendapat tidak perlu menjelaskan fakta ini karena saya yakin pembaca sudah dapat memahaminya dengan logika sederhana.

Indikasi tindak plagiat akut tertangkap ketika substansi yang dijiplak itu nilainya jauh lebih rendah dari substansi sebuah disertasi. Paragraf-paragraf itu diambil dari karya skripsi mahasiswa S1 dan tugas akhir mahasiswa D3, bahkan tidak sedikit paragraf yang merupakan comotan dari majalah dan media cetak lainnya serta media sosial termasuk tulisan di blog. Hipotesis saya, sejumlah disertasi itu dibuat oleh seorang staf (bawahan) yang tidak mungkin mampu berfikir setingkat disertasi, namun karena itu suatu tugas maka dikerjakannya dengan cara comot sana comot sini.

Hebatnya, cara penyusunan disertasi semacam ini  mampu menembus tembok pembimbing dan filter penjaminan mutu PT. Dulu, konon bangsa Cina membangun tembok untuk mencegah agar musuh tidak bisa memasuki negara mereka, namun di kemudian hari disadari ada  cara mudah menembus tembok, yaitu dengan cara “bersilaturahim” dengan para penjaga tembok. Saya menduga antara peserta doktor dan para pembimbing dan pemilik otoritas lainnya memiliki “hubungan silaturahim yang sangat harmonis”.

Kejanggalan demi kejanggalan yang saya dan tim temui meneguhkan dugaan bahwa sesungguhnya tidak ada proses pembimbingan. Sebagai contoh sederhana adalah penulisan kutipan dan daftar pustaka tidak lazim. Di tubuh disertasi, setiap kutipan selalu ditandai dengan angka numerik (1 dan seterusnya) yang dimaksudkan untuk menyatakan bahwa kutipan tersebut berasal dari pustaka dengan nomer urut sesuai angka numerik yang menyertainya. Namun di bagian Daftar Pustaka, rujukan-rujukan disusun secara alpabetik, tidak menggunakan nomer urut.

Tidak hanya nihilnya proses pembimbingan, tampaknya naskah disertasi itu juga tidak pernah dibaca oleh pembimbingnya dan mungkin juga oleh siapapun, kecuali oleh Tim EKA. Dijumpai sejumlah paragraf dan kalimat yang menjengkelkan sekaligus menggelikan karena berupa kalimat yang tidak selesai, padahal teks dari sumber aslinya berupa kalimat lengkap. Hehehe, wong tinggal copas saja kok yang nggak becus tah lur!. Saya tidak bisa memikirkan lagi  kira-kira apa saja yang tertulis di lembar konsultasi mahasiswa dan dosen pembimbing?.

Contoh Persandingan Karya Ilmiah

Saya mencoba menyandingkan karya ilmiah disertasi a.n XXX dengan karya penulis sebelumnya per bab dan per paragraf. Pada suatu bab, hampir semua paragraf diduga merupakan hasil copas dari karya penulis lain yang kemudian dirakit ulang. Berikut ini analisis persandingan suatu paragraf yang cukup menarik. Pemilihan paragraf ini  bukan berarti paragraf lainnya bebas plagiat, justru lebih susah menemukan paragraf asli karya sang doktor daripada menemukan sumber asli yang dijiplaknya.

  1. Paragraf Disertasi XXX (Agustus 2016)

Program Keluarga Berencana (KB) secara mikro berdampak terhadap kualitas individu dan secara mikro berkaitan dengan tujuan pembangunan pada umumnya. Secara mikro, KB berkaitan dengan kesehatan dan kualitas hidup ibu/perempuan, juga kualitas bayi dan anak. Secara makro, KB dan kesehatan reproduksi berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung. keterkaitan program KB dalam konteks sumber daya manusia berkaitan dengan daya hidup serta kualitas ibu dan anak. Kualitas ibu diantaranya berkaitan dengan kualitas kehamilan, keselamatan kelahiran, dan kualitas ibu pasca kelahiran yang berdampak terhadap kesehatan jangka panjang dan produktivitas kerja. Sementara itu kualitas anak berkaitan dengan daya hidup serta kualitas Janin, bayi saat dilahirkan, dan kualitas anak“.

  1. Paragraf Eusis Sunarti, 7 Maret 2012

(http://euissunarti.staff.ipb.ac.id/keluarga-berencana-kualitas-sdm-ketahanan-keluarga/)

“Program Keluarga Berencana (KB) secara mikro berdampak terhadap kualitas individu dan secara mikro berkaitan dengan tujuan pembangunan pada umumnya. Secara mikro, KB berkaitan dengan kesehatan dan kualitas hidup ibu/perempuan, juga kualitas bayi dan anak.  Secara makro, KB dan kesehatan reproduksi berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk meraih MDG’s (Singh et al. 2003 dalam UNFPA 2006), yaitu : 1) memberantas kemiskinan dan kelaparan, 2) mewujudkan pendidikan dasar untuk semua, 3) mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan,  4) mengurangi angka kematian anak, 5) meningkatkan kesehatan ibu, 6) menjamin kelestarian lingkungan hidup, dan 7) pembangunan kemitraan global untuk pembangunan”.

  1. Paragraf 23 November 2015

(http://documentslide.com/documents/mendeskripsikan-program-keluarga-berencana.html)

Program Keluarga Berencana (KB) secara mikro berdampak terhadap kualitas individu dan secara mikro berkaitan dengan tujuan pembangunan pada umumnya. Secara mikro, KB berkaitan dengan kesehatan dan kualitas hidup ibu/ perempuan, juga kualitas bayi dan anak. Secara makro, KB dan kesehatan reproduksi berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk meraih MDG’s (Singh et al. 2003 dalam UNFPA 2006), yaitu : 1) memberantas kemiskinan dan kelaparan 2) mewujudkan pendidikan dasar untuk semua, 3) mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, 4) mengurangi angka kematian anak, 5) meningkatkan kesehatan ibu 6) menjamin kelestarian lingkungan hidup, dan 7) pembangunan kemitraan global untuk pembangunan.  Beberapa penjelasan keterkaitan program KB dalam konteks sumberdaya manusia berkaitan dengan daya hidup serta kualitas ibu dan anak. Kualitas ibu diantaranya berkaitan dengan kualitas kehamilan, keselamatan kelahiran, dan kualitas ibu pasca kelahiran yang berdampak terhadap kesehatan jangka panjang dan produktivitas kerja. Sementara itu kualitas anak berkaitan dengan daya hidup serta kualitas Janin, bayi saat dilahirkan, dan kualitas anak.

Mari kita bandingkan cara ketiga penulis di atas mengutip suatu paragraf. Penulis 2 dan 3 secara tepat mengutip suatu paragraf dan menyebut sumber aslinya (Singh et al. 2003 dalam UNFPA 2006) dengan makna yang utuh dan lengkap sebagai kalimat. Sementara itu kita menyaksikan penulis 1 tidak hanya tidak menyebut sumber aslinya, tetapi ia juga telah melakukan kanibalisasi dengan cara memotong ujung suatu kalimat dan “memperkosanya”, menyambung dengan potongan kalimat berikutnya sehingga membentuk paragraph absurd yang tentu saja sulit dimengerti maknanya. Tampak bahwa paragraf penulis 1 dibuat dengan cara memenggal secara sadis leher paragraf penulis 3.

Proses kanibalisasi ini terjadi hampir di semua paragraf. Karena mungkin dulu prakteknya dilakukan dengan mengandalkan copas sumber terbuka, maka prosesnya menjadi reversibel . Mudah bagi siapapun untuk melacak sumber-sumber yang dijiplaknya. Sebagai tugas pekerjaan rumah (PR), saya persilahkan pembaca untuk berselancar menemukan artikel asli yang dijiplak sehingga menghasilkan paragraf berikut. Jangan khawatir, Pak dhe Google akan membantu pembaca dalam waktu kurang dari 5 menit.

Program Keluarga Berencana (KB) Nasional merupakan rangkaian pembangunan kependudukan dan keluarga kecil yang berkualitas sebagai langkah penting dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. Pembangunan ini diarahkan sebagai upaya pengendalian kuantitas    penduduk   melalui    program    keluarga    berencana,    serta peningkatan kualitas penduduk melalui perwujudan keluarga kecil yang berkualitas“.

Rumusan masalah boleh jadi merupakan bagian yang kecil kemungkinannya terjadi plagiat. Berikut ini contoh rumusan masalah tingkat doktor yang dapat membuat pening pembaca. Anak lulusan SMA pun tidak akan menuliskan rumusan masalah seperti berikut ini.

  1. Bagaimana tujuan, dasar hukun dan sasaran program KB Bahteramas di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ?
  2. Bagaimana struktur organisasi, sumber anggaran, sumber daya manusia, prosedur, strategi, dan sarana prasarana program KB Bahteramas di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ?

Ringkasnya,  narasi pada Bab Pendahuluan berisi “ocehan ngalor ngidul” yang nggak jelas “alang-ujur”, se “nggak jelas” universitasnya. Untuk menguji daya tahan kepala, saya silahkan pembaca menikmati penggalan paragraf berikut. Saya jamin siapapun akan tersadar dari ngantuk membaca cermat narasi berikut.

“Bila keberhasilan program Keluarga Berencana dapat dipertahankan dan berhasil mencapai Total Fertility Rate (TFR) sekitar 2,36 atau Contranceptive Prevalence Rate (CPR) sebesar 60,1 % dan unmet need sebesar 6,5% sesuai dengan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2013. Struktur usia penduduk Indonesia saat ini sangat menguntungkan untuk pembangunan ekonomi….”

Masihkah pemimpin PT berkeras menyangkal temuan-temuan ini?. Benarkah PT ini sedang menggalang dan mengerahkan kekuatan ekstra kampus untuk membuldoser kementerian beserta Tim Eka?. Akankah PT ini menjelma menjadi universitas suaka para pelaku plagiat?. Saya tidak berharap kepemimpinan Jokowi yang sederhana itu  ditandai oleh robohnya universitas di republik ini. Semoga masih banyak orang waras, Amin. Selamat menunaikan ibadah shaum, mohon maaf lahir batin. Wass.

Catatan

Saat ini Tim EKA sedang menyusun dan merapikan matriks ribuan paragraf sejumlah disertasi yang dibuat dengan cara  kanibal. Jika tulisan ini belum mampu menyadarkan pemimpin PT  untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan, mungkin diperlukan data dan bukti yang lebih banyak tayang di muka publik.

Supriadi Rustad, Tim Evaluasi Kinerja (EKA) Perguruan Tinggi Kemenristekdikti, Pelaksana Tugas Rektor Universitas Halu Oleo, Kendari

Sumberhttp://supriadirustad.blog.dinus.ac.id/2017/06/04/robohnya-universitas-kami-1-bila-universitas-jadi-suaka-plagiasi/