PROGRAM PROFESI

PII Lakukan Percepatan Sertifikasi Insinyur Profesional

images

17 Mei 2017

JAKARTA, KOMPAS — Persatuan Insinyur Indonesia menjalin kerja sama dengan 40 perguruan tinggi untuk melaksanakan program percepatan sertifikasi insinyur profesional. Program ini dilaksanakan untuk mengatasi kesenjangan antara penyediaan tenaga insinyur dan tingkat kebutuhannya. Kesenjangan ini akan membuka peluang masuknya insinyur asing seiring berlakunya Pasar Bebas atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Penilai Badan Kejuruan Teknik Industri, yang juga Ketua Kompartemen Teknik Industri Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Prihadi Waluyo, Senin (15/5), di Jakarta. Program ini juga dapat diikuti sarjana terapan, sarjana sains dan pendidikan bidang teknik yang telah berpengalaman kerja terkait.

Program studi insinyur ini diberlakukan lagi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Dalam undang-undang itu disebutkan, setiap pekerjaan keinsinyuran wajib dilaksanakan oleh insinyur.

Selama ini, lulusan S-1 keteknikan bergelar ST, setelah gelar insinyur (Ir) dihapus. Karena itu, mereka harus mengikuti pendidikan tambahan untuk meraih gelar insinyur sesuai ketentuan baru itu.

Peraturan baru ini, ujar Direktur Eksekutif PII Rudianto Handojo, disambut baik lulusan ST. Di luar negeri seperti Malaysia, pencari kerja dari Indonesia yang menunjukkan kartu tanda anggota PII dapat langsung diterima bekerja karena ada standar profesi yang setara.

“Sedangkan sebelumnya dengan bekal ijazah ST saja dan sertifikat pengalaman yang lain mereka ditolak,” katanya.

Prihadi mengatakan, Program Studi Profesi Insinyur (PSPI) akan dilaksanakan perguruan tinggi bagi ST yang baru lulus dan telah bekerja selama dua tahun di bidang keteknikan. Bagi ST yang sudah lulus lebih dari 3 tahun lebih dan bekerja di bidang keteknikan, tidak perlu mengikuti PSPI di kampus. Mereka dapat mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Sementara itu, program Sertifikasi Insinyur Profesional (IP) menjadi ranah PII. Program ini dapat diikuti oleh mereka yang bergelar insinyur atau masih bertitel ST. (YUN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 17 Mei 2017, di halaman 13 dengan judul “PII Lakukan Percepatan Sertifikasi Insinyur Profesional”.