Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti

Organisasi dan Tata Kerja LLDikti Masih dalam Pembahasan

20 April 2017

Kemenristekdikti bersama Kementerian PAN & RB, pada hari Kamis, 20 April 2017 kembali mengadakan rapat untuk membahas organisasi dan tata kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta.

Rapat pembahasan dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti Ani Nurdiani Azizah, dihadiri pejabat terkait seperti Sesditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti Agus Indarjo dan Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kelembagaan Kementerian PAN & RB, Vera Yuwantari, dan pejabat lain dari kedua instansi tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Ani Nurdiani Azizah mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menristekdikti dengan Menteri PAN & RB terkait pembentukan LLDikti. “Ini merupakan amanah dari Pasal 57 UU No. 12 Tahun 2012, namun karena masing-masing kementerian, baik Kemenristekdikti maupun Kementerian PAN & RB ketika itu belum ada kesepakatan mengenai bentuk lembaga LLDikti maka prosesnya menjadi lama,” kata Ani.

Saat ini, menurut Ani, sudah ada kesepakatan antara Kemenristekdikti dan Kementerian PAN & RB bahwa bentuk LLDikti nanti menjadi UPT (Unit Pelaksana Teknis), namun UPT yang dikecualikan dari pada UPT yang sudah diatur dalam ketentuan Permen PAN & RB.

Ani menambahkan setelah Kopertis diubah menjadi LLDikti maka jabatan pimpinannya bukan lagi Koordinator melainkan Kepala yang harus dijabat oleh dosen senior yang PNS, dan ada satu unit yang membantu penyelenggaraan seperti sekretariat, yang sebelumnya Sekretaris Kopertis menjadi Sekretaris Lembaga.

“Tugas LLDikti sendiri adalah pelaksanaan pembinaan perguruan tinggi swasta, selain itu juga perguruan tinggi negeri yang ada di wilayah tersebut,” tambah Ani.

Sementara itu Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kelembagaan Kementerian PAN & RB Vera Yuwantari mengatakan organisasi dan tata kerja yang efektif bagi Kemenristekdikti adalah organisasi yang tidak melebihi aturan perundang-undangan yang ada.

“Tugas dan fungsi dari tata kerja di Kemenristekdikti ini jangan sampai melewati batas kemampuan, untuk struktur organisasinya juga jangan sampai disusun berdasarkan satu kepentingan, namun struktur organisasinya disusun berdasarkan tugas dan fungsinya untuk keseimbangan dan beban kerja yang ada,” ujar Vera.

Vera menegaskan jangan sampai suatu organisasi itu tugas dan fungsinya melebihi apa yang dimandatkan. “Ada prinsip-prinsip organisasi seperti keseimbangan, proporsionalitas, dan ini perlu diperhatikan,” pungkasnya.

firly/sn