Menristekdikti Didesak Benahi Kisruh Universitas Musamus

Menristekdikti Didesak Benahi Kisruh Universitas Musamus
KAMIS, 06 APRIL 2017 , 22:33:00 WIB LAPORAN: WAHYU SABDA KUNCAHYO

RMOL,Presiden Joko Widodo diminta melakukan evaluasi terhadap Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir yang dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam kinerjanya. Khususnya terkait dengan pengawasan dan tata kelola perguruan tinggi.

Dugaan pelanggaran paling menonjol adalah melakukan pembiaran terhadap berbagai persoalan yang terjadi di Universitas Musamus, Merauke, Papua.

Demikian disampaikan sejumlah elemen yang peduli kepada perguruan tinggi negeri di Papua. Salah satunya adalah PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Ketua Bidang Pemberdayaan Umat PB HMI M. Syarif Hasan menjelaskan, sejumlah persoalan yang terjadi di Universitas Musamu sesungguhnya sudah terjadi sejak lama. Bahkan, hal itu telah dilaporkan ke Kementerian Ristekdikti dan sejumlah lembaga non kementerian seperti Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Persoalan yang terjadi salah satunya menyangkut tata kelola Universitas Musamus oleh rektor yang dinilai sangat buruk.

“Berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti, sebagaimana yang terungkap dalam temuan tim bersama pimpinan Ombudsman, terbukti bahwa rektor Universitas Musamus telah melakukan pelanggaran jabatan dan disiplin. Seperti legalitas keanggotaan senat yang dinilai bermasalah. Hal ini karena pengangkatan para dekan yang cacat administrasi,” jelas Syarif kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/4).

Bahkan, temuan adanya pelanggaran, Menteri Nasir  telah menyampaikan ke publik melalui media pada 14 Oktober 2016 lalu, yang kemudian membatalkan hasil pemilihan rektor pada tahap penyaringan.

Meski demikian, Ombudsman selaku lembaga negara yang punya kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, berencana memanggil dan meminta keterangan Menteri Nasir terkait beberapa keputusannya yang hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas sejumlah pelanggaran jabatan dan disiplin oleh rektor Universitas Musamus.

“Kami mendesak menristekdikti untuk segera memproses segala pelanggaran yang dilakukan rektor dan menyelesaikan sejumlah persoalan di universitas ini. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya percepatan pembenahan dan penyehatan Universitas Musamus, untuk mendukung dan mewujudkan program nasional pengembangan pusat teknologi pertanian. Dan menjadikan Papua, khususnya Merauke sebagai lumbung pangan nasional dan internasional. Sesuai program dan cita-cita Presiden Jokowi,” beber Syarif.

Sementara, Ketua Umum Dewan Pendamping Rakyat (Depekeputusanra) Simon Petrus Metalmety menyatakan dukungannya terhadap Ombudsman yang akan memanggil dan meminta keterangan Menteri Nasir. Dia juga mendesak Nasir untuk segera memberhentikan rektor Universitas Musamus dan segera menunjuk pelaksana tugas, dengan memerintahkan melakukan pembenahan tata kelola universitas.

Menurutnya, bila pelaksana tugas rektor sudah ditunjuk maka harus segera membentuk senat fakultas pada enam. Sekaligus segera melantik dan mengambil sumpah jabatan para dekan hasil pemilihan pada enam senat fakultas dengan surat keputusan rektor untuk masa jabatan empat tahun.

Sedangkan, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kriten Indonesia (GMKI) Alan Singkali menambahkan bahwa kejanggalan yang dilakukan Menteri Nasir dalam menerbitkan keputusan diantaranya terkait Permen Ristekdikti Nomor 27/2016 tentang Statuta Universitas Musamus yang dikeluarkan 22 April 2016.

“Selain itu, Surat Keputusan Menristekdikti Nomor 80/M/KPT.KP/2016 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Musamus Periode 20 Juli 2016-31 Desember 2016 yang dikeluarkan tanggal 15 Juli 2016,” ujarnya.

Selain itu, Menteri Nasir juga melakukan tindakan janggal dengan memperpanjang masa jabatan rektor lama untuk kedua kalinya melalui Surat Keputusan Menristekdikti Nomor 226/M/KPT.KP/2016 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Musamu Periode 1 Januari 2017-30 Juni 2017 yang dikeluarkan pada 28 Desember 2016.

GMKI pun KPK dan KASN untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pengawasan super ketat dalam pemilihan rektor di Universitas Musamus.

Ketua Himpunan Mahasiswa Suku Malind Universitas Musamus Urbanus A Kiaf Yolemen mengatakan, segala bentuk pelanggaran yang ada di universitas telah dilaporkan sejak dua tahun lalu ke Presiden Jokowi melalui Sekretaris Kabinet.

“Karena itu, kami minta Presiden Jokowi segera melakukan evaluasi terhadap kinerja menristekdikti. Khususnya dalam membenahi perguruan tinggi yang menjadi tugas menristekdikti,” tegasnya. [wah]