Select Page

Menristekdikti: Dosen NIDK Dapat Jadi Guru Besar

Menristekdikti: Dosen NIDK Dapat Jadi Guru Besar

HIGHLIGHT

Menristekdikti: Dosen NIDK Dapat Jadi Guru Besar

27 MAR 2017

Dosen merupakan profesi mulia. Dosen adalah salah satu komponen esensial dalam sistem pendidikan di perguruan tinggi. Namun, jumlah dosen pada Program Studi (Prodi) tertentu, seperti Prodi kedokteran, saat ini masih terbatas.

“Untuk menjawab tantangan jumlah kebutuhan dosen, Kemenristekdikti telah membuat terobosan dengan memberikan kesempatan kalangan profesional menjadi dosen perguruan tinggi dengan diberikan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK),” ujar Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi  (Menristekdikti) Mohamad Nasir dalam Acara Penyerahan Sertifikat Dosen dan Surat Keputusan Jabatan Guru Besar kepada Dosen Pendidik Klinis RS Dr. Soetomo, Surabaya (27/03/17). Turut hadir dalam seremoni ini Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Saiful Islam, Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Ali Ghufron Mukti, Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih, dan Direktur Rumah Sakit Dr. Soetomo Harsono.

Kebijakan pemberian NIDK ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah dosen dan memperbaiki rasio dosen di perguruan tinggi.

“Dosen NIDK mendapatkan pengakuan yang sama dengan dosen NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) baik dari jabatan akademik, maupun kesempatan mendapatkan sertifikasi dosen bahkan menjadi guru besar,” imbuh Menteri Nasir.

Salah seorang dosen dengan NIDK yang mendapatkan gelar Guru Besar berasal dari Dosen Pendidik Klinis RS.dr. Soetomo yakni Prof. Dr. I Dewa Gede Ugrasena, dr, SpA(K). Beliau merupakan Dosen Pendidik Klinis yang mengajar di Universitas Airlangga.

“Salah satu persyaratan Dosen NIDK menjadi Guru Besar adalah publikasi di jurnal internasional berreputasi, sama halnya syarat yang berlaku bagi dosen NIDN,” jelas Menteri Nasir. Dengan dibukanya peluang dosen dengan NIDK memperoleh sertifikasi dosen dan guru besar, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan, riset, dan publikasi perguruan tinggi di Indonesia.

Gubernur Soekarwo sangat mengapresiasi Kemenristekdikti atas pemberian NIDK, sertifikasi dosen, dan guru besar bagi dosen pendidik klinis RS dr. Soetomo. “Ini merupakan sumbangan yang sangat penting bagi pembangunan pendidikan dan kesehatan di Jawa Timur,” ujar Soekarwo. Pada kesempatan yang sama Gubernur Soekarwo atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyerahkan dana riset dan penghargaan publikasi riset kepada dosen pendidik klinis RS Dr. Soetomo.

Direktur RS Dr. Soetomo Harsono dalam laporan penyelenggaraan acara menyebutkan bahwa sebanyak 216 dari 222 dokter klinis di RS dr Soetomo mendapatkan NIDK. Lebih lanjut Harsono menyampaikan bahwa 19 orang dosen tersebut telah lulus sertifikasi dosen dan satu orang mendapatkan gelar guru Besar. Harsono berharap ke depan, akan lebih banyak dosen NIDK yang mendapatkan sertifikasi dosen dan gelar guru besar. (FH/KP/Ristekdikti)

Sumber : Ristekdikti

Baca juga :

Menristekdikti Akui 216 Dokter Klinis Sebagai Dosen

About The Author

Leave a reply

Strategi Peningkatan Layanan Terintegrasi LLDIKTI Wilayah XII