Screenshot_263

Program Keberpihakan untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus dan Penyandang Disabilitas

22 Maret 2017

Yth. Rektor Perguruan Tinggi Negeri

Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada saat ini pemerintah terus mendorong pemberian layanan dan pendayagunaan mahasiswa berkebutuhan khusus, termasuk mahasiswa difabel. Hal ini dapat dilihat dengan telah diundangkannya Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Saat ini, Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang tersebut serta Peraturan Menteri sedang dipersiapkan berbagai kementerian termasuk didalamnya Permenristekdikti No:44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada pasal 37 yaitu:

  • Ayat (1) Perguruan tinggi harus menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa yang berkebutuhan khusus
  • Ayat (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelabelan dengan tulisan Braille dan informasi dalam bentuk suara; b. lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda; c. jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus; d. peta/denah kampus atau gedung dalam bentuk peta/denah timbul; dan e. toilet atau kamar mandi untuk pengguna kursi roda
  • Ayat (3) Pedoman mengenai sarana dan prasarana bagi mahasiswa yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Pada tahun 2017, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mencanangkan 2.000 (dua ribu) beasiswa kepada mahasiswa disabilitas.

Sehubungan dengan itu, kami menghimbau kepada pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia agar terus melakukan program keberpihakan dan pemberdayaan penyandang disabilitas termasuk tidak membatasi mereka dalam mengikuti proses penerimaan mahasiswa baru.

Demikian disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasama Bapak.

Direktur Jenderal,

ttd

Intan Ahmad

Tembusan :

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Lampiran :

Surat Keberpihakan Mahasiswa Penyandang Disabilitas