Kemeristekdikti Apresiasi Lahirnya APJIKI

suasana pertemuan Apjiki dengan Kemenristekdikti
suasana pertemuan Apjiki dengan Kemenristekdikti

Rabu, 08 Maret 2017 | 19:43 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong produktivitas publikasi karya ilmiah, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI (Kemenristekdikti) menyambut baik lahirnya Asosiasi Penerbit Jurnal Ilmu Komunikasi Indonesia (APJIKI).

Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi, Dr Sadjuga, saat menerima audiensi APJIKI (6/2) berharap agar asosiasi ini menjadi titik penting bagi lahirnya jurnal-jurnal—khususnya bidang komunikasi—berskala nasional dan terakreditasi. “Kita sangat mengapresiasi asosiasi seperti ini yang kami tunggu-tunggu,” katanya.

Para akademisi diharapkan semakin produktif melakukan penelitian dan menulis di jurnal sehingga lahir jurnal-jurnal yang berkualitas. Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor—yang antara lain mengatur kewajiban menerbitkan karya ilmiah di jurnal nasional maupun internasional.

Permenristekdikti tersebut diharapkan mampu menaikkan jumlah publikasi ilmiah sampai 10.000. “Gerakan seperti ini, akan sangat mendukung upaya itu,” tambah Sadjuga.

Ketua APJIKI, Dr Puji Lestari melalui keterangan tertulisnya menyampaikan lembaganya lahir karena keinginan menyambut niat pemerintah meningkatkan kuantitas dan kualitas artikel jurnal di Indonesia khususnya Jurnal Ilmu Komunikasi. Alasan lain, lewat asosiasi, para anggota ingin bekerja sama dalam melancarkan penerbitan, tukar menukar artikel, reviewer, saling meningkatkan sitasi, dan bentuk-bentuk kemitraan lain untuk meningkatkan publikasi ilmiah di bidang ilmu komunikasi.

Sekarang ini pemerintah hanya akan mengukur atau menilai jurnal online berbasis open journal system (OJS). Kalau jurnalnya mau jadi jurnal nasional terakreditasi, harus online. Kenyataannya, sebagian besar kampus masih belum menerbitkan dan memroses ini. Di sisi lain, untuk versi cetak saja, problem terkait dengan kualitas penelitian dan penulisan artikel masih sangat dirasakan.

Saat ini hanya ada 4 jurnal ilmiah terakreditasi di bidang Ilmu Komunikasi se Indonesia. Sementara kebutuhan akan jurnal tersebut semakin tinggi. Menurut Dikti, jika kewajiban publikasi ilmiah dijalankan semua dosen dan mahasiswa pascasarjana, dibutuhkan sekitar 7.000 jurnal ilmiah terakreditasi. “Saat ini, secara keseluruhan jurnal terakreditasi di Indonesia hanya 276 jurnal, atau 471 jurnal jika ditambah dengan LIPI,” kata Sadjuga.

Red: Hiru Muhammad
Sumber: Republika