Kemenristek Dikti Keluarkan RPL Dosen Maret 2017

IMG_1801-2-kcl-600x360

Menristekdikti, Mohamad Nasir

Sabtu, 25 Februari 2017 20:18 WIB

Ambon (ANTARA News) – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti) akan segera mengeluarkan aturan terkait Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi tenaga dosen pada Maret 2017.

“Sudah kami siapkan mudah-mudahan pertengahan atau akhir Maret selesai kami akan tanda tangani,” kata Menristek Dikti Mohamad Nasir saat menjadi pembicara pada Tanwir Muhammadiyah di Ambon, Sabtu.

RPL adalah proses pengakuan atau capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal atau nonformal dan atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.

Nasir mengatakan, selama ini masih ada dosen di berbagai perguruan tinggi dengan pendidikan formal strata satu (S1) yang secara akademik pendidikannya belum memenuhi syarat sebagai dosen, tapi memiliki pengalaman di bidang industri atau lainnya.

“Pengalaman ada satu politeknik maritim di Semarang dengan jumlah dosen 18 orang dimana 10 orang berpendidikan S2 selebihnya D4, tapi pengalaman mereka sebagai nahkoda kapal dan punya sertifikat internasional,” katanya mencontohkan.

RPL merupakan salah satu program dari revitalisasi perguruan tinggi untuk mengembangkan pendidikan vokasi yang tengah dilakukan oleh Kemeristek Dikti yang dimulai sejak 2017 hingga 2019.

Kemeristek Dikti akan merevitalisasi 12 politeknik yang ada di Tanah Air, salah satunya adalah Politeknik Negeri Ambon dengan anggaran Rp200 miliar. Revitalisasi yang dilakukan selain tenaga dosen juga memperbaiki fasilitas laboratorium di politeknik-politeknik tersebut.

Editor: Suryanto
Sumber:  ANTARA

Baca juga :

Menristekdikti: Rekognisi Pembelajaran Lampau Berlaku April

24 Februari 2017

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) akan mulai berlaku di perguruan tinggi pada April 2017.

“Petunjuk teknisnya akan dikeluarkan Maret, April akan sosialisasi dan berlaku,” kata Nasir, di Padang, Rabu (22/2).

Dia menyebutkan RPL ini merupakan suatu terobosan dari Kementerian untuk mengakomodasi pengajar yang masih berpendidikan S1 atau diploma untuk terus dapat melaksanakan tugasnya.

Sebagai contoh kata dia, dosen yang sudah lama mengabdi di perguruan tinggi namun hanya berijasah S1 masih bisa mengajar dengan catatan telah memiliki pengalaman dalam bidangnya.

“RPL ini penting mengingat jumlah dosen yang mengajar dan berpendidikan S1 masih banyak di Indonesia hingga mencapai ribuan,” jelasnya.

Dengan adanya RPL atau penyetaraan kualifikasi, proses penguatan kualitas lulusan dapat terus berjalan.

“Nantinya akan ada level tertentu untuk menentukan kesetaraan dengan pendidikan formal,” katanya.

Misalnya pengajar di bidang kesehatan atau dokter dengan pengalaman pendidikan non formal atau informalnya cukup bisa dikategorikan dalam level delapan bisa disetarakan dengan Magister.

Selanjutnya dalam kebijakan perguruan tinggi bisa dimasukkan dalam menentukan rasio antara dosen dan mahasiswa.

“Lebih jelasnya telah ada pada Permenristekdikti No 26 tahun 2016, pelaksanaannya sesuai petunjuk teknis” kata dia.

Sementara itu Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) X Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau Prof Herri mengatakan bagi Perguruan Tinggi Swasta , RPL ini akan menguntungkan. Sebab katanya, di kampus swasta banyak terdapat keprofesian atau praktisi yang mengajar namun tidak memiliki gelar tinggi.

Akan tetapi ilmunya masih bermanfaat bahkan lebih baik dari yang punya gelar, RPL ini akan membantu karirnya. Antara