PERGURUAN TINGGI SWASTA

Kopertis Dapat Wewenang Evaluasi Izin Program Studi

20161229_203003
Menristek dan Dikti Muhammad Nasir

11 Januari 2017
JAKARTA, KOMPAS — Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta atau Kopertis bakal diberikan kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan izin program studi dari perguruan tinggi di wilayahnya. Pendelegasian evaluasi ini dilakukan sebagai upaya menjadikan Kopertis sebagai Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Koordinator Kopertis Wilayah 3 Illah Sailah, seusai acara Dies Natalis XIX Universitas Paramadina, di Jakarta, Selasa (10/1), mengatakan, selama ini, pengajuan izin program studi (prodi) baru langsung ke Kemristek dan Dikti. Nanti, ada kewenangan yang akan dilimpahkan ke Kopertis atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

“Bagi Kopertis ada kendalanya untuk memastikan kesehatan yayasan. Sebab, suatu yayasan, kan,bisa saja memiliki beberapa PT di daerah lain. Jadi, harus tetap juga Kemristek dan Dikti jadi acuan. Bahwa izin prodi di PT berlaku untuk yang sesuai wilayah Kopertis-nya,” ujar Illah.

Menurut Illah, harus diperhitungkan juga kapasitas sumber daya manusia di Kopertis serta peningkatan kapasitas untuk melaksanakan kewenangan, termasuk pakta integritas supaya mekanisme berjalan fair sebagaimana mestinya. Sebab, Kopertis pun harus mendukung komitmen peningkatan mutu PT.

Secara terpisah, Menristek dan Dikti Muhammad Nasir mengatakan, ketika Kopertis jadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) yang melayani PTS dan PTN, evaluasi izin prodi jadi kewenangan. Lembaga ini bertanggung jawab untuk mengevaluasi mulai dari sisi kelembagaan, dosen, keuangan, kurikulum, hingga infrastruktur.

Nanti, Kemristek dan Dikti yang akan memberi izin operasional berdasarkan hasil evaluasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Dalam kunjungan kerja di Medan, Sumatera Utara, Senin lalu, Nasir mengatakan akan memberlakukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di tahun ini. Saat ini sedang dilakukan pembahasan final peraturan Menristek dan Dikti dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Isinya antara lain tentang akan dilakukan pengelompokan tipe Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) berdasarkan jumlah PTS dan wilayahnya, serta kewenangan pusat secara bertahap akan diberikan pada lembaga tersebut.

“Memang tugas Kopertis itu tidak hanya datang saat wisuda, tetapi juga melakukan pembinaan di wilayahnya. Pembinaan itu menyangkut peningkatan akreditasi program studi dan institusi,” ujar Nasir.

Mendekatkan PTS

Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budiman Djatmiko mengatakan, sesuai amanat UU Pendidikan Tinggi Tahun 2012, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagai ganti Kopertis harus sudah terbentuk. Aptisi mengharapkan layanan pada PTS makin dekat sehingga tak semua urusan harus dibawa ke pusat.

“Dalam kepemimpinan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, kami minta agar dipilih pemimpin yang berpengalaman mengelola PTS. Hampir 90 persen PT di Indonesia milik swasta. Tujuannya, agar memahami PTS sehingga dapat membina secara tepat untuk peningkatan mutu yang diharapkan,” kata Budiman.

Menurut Budiman, pengurusan izin prodi di Kopertis/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi disambut baik, termasuk dengan waktu yang tidak lama. Namun, harus tetap dipastikan supaya jangan mudah memberi izin hanya karena keakraban dengan pemimpin Kopertis/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di daerahnya. (*/ELN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 Januari 2017, di halaman 11 dengan judul “Kopertis Dapat Wewenang Evaluasi Izin Program Studi”.