Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)

Screenshot_2016-07-16-18-04-14-1

11 PTN-BH Didorong Meningkatkan Penelitian dan Inovasi

4 Januari 2017

SEMARANG, KOMPAS — Sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum di Indonesia didorong terus menambah hasil riset dan inovasi. Itu sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan dan non-pendidikan agar bisa bersaing di kancah global.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan hal itu pada peluncuran Universitas Diponegoro (Undip) sebagai perguruan tinggi negeri-badan hukum (PTN-BH), di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/1). Otonomi penuh diharapkan mendorong mutu layanan.

“Semua PTN Badan Hukum, termasuk Undip, harus punya target tiap lima tahun. Target itu, antara lain, peningkatan jumlah publikasi ilmiah internasional dan kenaikan (produksi) inovasi yang bermanfaat bagi warga. PTN Badan Hukum harus bisa bersaing dan masuk 500 besar dunia,” kata Nasir.

Sistem pengelolaan dengan badan hukum sebelumnya dilakukan 7 PTN, yakni Universitas Sumatera Utara, Institut Pertanian Bogor, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga. Hal serupa akan dilakukan Universitas Padjadjaran, Universitas Hasanuddin, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Pelaksanaan PTN-BH sepenuhnya pada 2017. Sebagai badan hukum, PTN itu dipantau untuk meningkatkan posisi di daftar peringkat dunia. “Saya akan buat peraturan, jika mereka tak masuk 500 besar, akan dievaluasi,” ujarnya.

Publikasi ilmiah

Adapun jumlah publikasi ilmiah internasional perlu ditingkatkan. Rektor diminta mewajibkan guru besar melakukan publikasi ilmiah internasional per tahun, dan lektor kepala diwajibkan publikasi ilmiah internasional tiap dua tahun.

Menurut peringkat dunia versi Quacquarelli Symonds (QS) 2016, hanya ada dua PTN asal Indonesia masuk 500 besar, yakni Universitas Indonesia (ke-325) dan ITB (ke-401). Universitas Gadjah Mada ada di urutan ke-501.

Rektor Undip Yos Johan Utama mengatakan, pihaknya berkomitmen meningkatkan hasil riset dan inovasi. “Undip memiliki 52 paten. Setelah berbadan hukum, kami menargetkan penambahan 30 paten per tahun,” ucapnya.

Sejumlah produk riset dan inovasi di Undip antara lain sistem pengolahan air bergerak yang menyaring air kotor untuk diminum dan asap cair untuk pengasapan ikan. Hilirisasi industri itu untuk menekan biaya pendidikan. Pihaknya menyusun regulasi pendirian perusahaan induk, terpisah dari Undip sebagai entitas pendidikan. (DIT)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Januari 2017, di halaman 14 dengan judul “Dorong Penelitian dan Inovasi”.

Produk Hukum terkait PTN-BH

Peraturan Pemerintah

  1. Peraturan Pemerintah no. 54 Tanun 2015 tentang Statuta Institut Teknologi Sepuluh November
  2. Peraturan Pemerintah no. 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin
  3. Peraturan Pemerintah no. 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro
  4. Peraturan Pemerintah no.51 Tahun 2015 tentang Statuta Univeristas Padjadjaran
  5. Peraturan Pemerintah no. 30 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Airlangga di sini
  6. Peraturan Pemerintah no. 16 Tahun 2014: Statuta Universitas Sumatera Utara atau di sini
  7. Peraturan Pemerintah no. 15 Tahun 2014: Statuta Universitas Pendidikan Indonesia atau di sini
  8. Peraturan Pemerintah no. 68 Tahun 2013: Statuta Universitas Indonesia atau sini
  9. Peraturan Pemerintah no. 67 Tahun 2013: Statuta Universitas Gadjah Mada atau sini
  10. Peraturan Pemerintah no. 66 Tahun 2013: Statuta Institut Pertanian Bogor atau sini
  11. Peraturan Pemerintah no. 65 Tahun 2013: Statuta Institut Teknologi Bandung atau sini

Bisa unduh di http://www.kopertis12.or.id/2013/06/29/kumpulan-permendikbud-tentang-statuta-ptn.html

Baca juga :

Status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Dievaluasi Secara Berkala