Kopertis XII Sambut Baik Kewenangan Atasi Pelanggaran Ringan PTS

7 Oktober 2016

Koordinasi  Peruruan Tinggi Swasta  (Kopertis) XII Maluku menyambut baik implementasi Peraturan Menristekdikti yang memberikan kewenangan kepada Kopertis untuk menangani dugaan pelanggaraan ringan perguruan tinggi swasta (PTS).

Hal tersebut dikemukakan  Koordinator Kopertis XII Dr. H. Zainuddin Notanubun, M.Pd. di kantornya, Jumat 7 Oktober 2016. Zainuddin mengemukakan itu saat menjawab pertanyaan redaksi kelembagaan.ristekdikti.go.id terkait dengan masalah “batuk-pilek” yang dihadapi PTS.

“Pembinaan-pembinaan terhadap dugaan pelanggaran ringan sudah semestinya diberikan kepada Kopertis. Baru kalau persoalannya meningkat dan masuk dalam kategori sedang, apalagi berat, ditangani oleh pusat,” kata mantan Pembantu Rektor Bidang kemahasiswaan Universitas Pattimura ini.

Meskipun demikian, dia menyebutkan, apabila ada keraguan atau kesulitan dalam penanganan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengonsultasikan ke pusat. “Dengan kewenangan ini, setiap saat kami bisa melakukan kontrol. Dengan begitu, semua pihak menjadi lebih enak,” tambahnya.

Baca juga :

Perubahan Nama dan Alih Kelola Badan Penyelenggara PTS Harus Jamin Kepastian Hukum

“Batuk Pilek” PTS Cukup Diatasi Kopertis