Kemristekdikti Buat Panduan Riset

screenshot_2016-10-04-15-43-56-1

3 Oktober 2016 0:00 WIB

JAKARTA – Untuk mendorong kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), tahun ini, menyusun Rencana Induk Riset Nasional (RIRN)

Rencana Induk tersebut akan memandu seluruh program dan aktivitas riset di dalam negeri agar membawa peran signifikan dan terukur dalam pembangunan nasional hingga tahun 2045.

Jika menggunakan indikator Multi Factor Productivity (MFP) yang mengukur seberapa dominan iptek mewarnai pembangunan nasional, Indonesia saat ini masih berada di angka 16,7 persen, yang menunjukan bahwa masih banyak aspek pembangunan belum mendapatkan nilai tambah teknologi.

Apabila RIRN konsisten diimplementasikan, pada 2045, MFP Indonesia diprediksi bisa mencapai angka 70%. Hal tersebut diungkapkan Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristekdikti, Muhammad Dimyati, dalam acara yang diselenggarakan oleh mahasiswa Indonesia yang tergabung dalam PPI Tokodai, Sabtu (1/10).

Kompetisi Tahunan

”Saya sangat mengapresiasi seluruh panitia dan mahasiswa Indonesia di Tokodai yang senantiasa menjadikan riset sebagai napas dari aktivitas di kampus,” ujar Dimyati di kampus Ookayama, Tokyo Institute of Technology (Tokodai), Sabtu (1/10).

Acara ini mengangkat tema ”Sustainable Development in Indonesia” dan merupakan kompetisi paper rutin tahunan untuk meningkatkan minat riset pada mahasiswa S-1.

Sebanyak 326 paper masuk ke meja panitia tahun ini dan yang terbaik diundang langsung ke Tokyo untuk menerima penghargaan. Pemenang tahun ini untuk Cluster Science & Engineering adalah Fadhli Dzil Ikram dari Institut Teknologi Bandung.

Adapun untuk Cluster Management & Social adalah Sultan Kurnia AB dari Universitas Gadjah Mada. Untuk Cluster Creativity Enhancement dimenangkan oleh Bintang Alfian Nur Rachman, mahasiswa Institut Teknologi Bandung. Dimyati menegaskan, pemerintah saat ini sedang berupaya keras menciptakan iklim riset yang kondusif.

Berbagai upaya dilakukan seperti memudahkan laporan pertanggungjawaban penelitian yang berbasis output melalui PMK 106/2016 dan upaya revisi Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa yang memungkinkan penelitian dilakukan secara multiyears, serta mendorong penyelesaian UU Paten.

Untuk mengetahui kesiapterapan suatu Teknologi dan mengurangi kegagalan dalam pemanfaatan teknologi, perlu dilakukan Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi, regulasi terkait sudah diatur di Permenristekdikti no.42 tahun 2016.

”Semua upaya tersebut merupakan bagian dari reformasi regulasi untuk menciptakan kondusivitas riset di dalam negeri,” tambahnya. (nya-43)

Sumber : Berita Suara Merdeka.