Staf Khusus Kementerian

Mantan Presiden SBY sejak awal pemerintahannya memperkenalkan suatu jabatan baru yang sebelumnya tidak pernah ada dalam sistem ketatanegara RI.

Apa itu ?
Dimulai dengan “Staf Khusus Presiden”, kemudian“Staf Khusus Menteri”, dan terakhir dikenal pula “Staf Khusus Gubernur”

Sejak kemunculan jabatan tersebut pada tahun 2005 telah banyak menuaikritik dan polemik yang disampaikan melalui berbagai media. Namun demikian,keberadaan staf khusus tersebut sampai saat ini masih dipertahankan.

Jabatan Staf Khusus Presiden pertama dikenal di Perpres No.40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden dan wakil Presiden, terakhir ditetapkan di Perpres no.17 tahun 2012 jo no.55 tahun 2015.

Staf khusus menteri baru resmi diatur dalam Perpres No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara. Perpres ini sempat mengalami 5 kali perubahan yaitu dengan Peraturan Presiden no. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, perubahan pertama Perpres no. 76 Tahun 2011 , perubahan kedua Perpres no. 77 Tahun 2011 , Perubahan ketiga Perpres no. 91 Tahun 2011 ,Perubahan keempat 55 Tahun 2013 perubahan kelima 13 Tahun 2014. Berbeda dengan Jabatan Staf Ahli Menteri sudah lama dikenal di Keppres no. 101 tahun 2001 sebagai pejabat eselon 1.

Terakhir Perpres no. 47 tahun 2009 bersama 5 perpres perubahannya dicabut dan diganti dengan :
Perpres no. 5 tahun 2015 tentang Kementerian Negara, Staf Ahli ada di pasal 68, sedangkan staf khusus diatur dalam pasal no.69-74

Jadi MENTERI bukan saja memiliki staf ahli (maks 5), tapi juga memiliki staf khusus (maks 3). Tugas staf khusus itu adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri. Tapi ketika sang menteri berasal dari parpol, selalu muncul kekhawatiran publik bahwa stafsus2 tersebut memiliki “misi” khusus untuk mencari dana khusus yang nantinya bisa dialirkan ke parpolnya. Maklum sebagian parpol cenderung membebani kadernya yang menjadi menteri, untuk bantu mencarikan dana.

Kadang sebal juga memantau kelakuan sebagian “staf khusus” yg mencoba berlagak mendahului tuannya, sungguh petaka bagi kementerian tersebut. Semoga kita di Kemenristekdikti ini memiliki Stafsus yang paham kedudukannya, serius membantu PM memajukan pendidikan tinggi kita, tidak melanggar kebijakan Lemkerma untuk kampus dalam pembinaan dan hargai kewenangan Wasdalbun Kopertis 1-14 sesuai produk hukum yang berlaku, bertindak netral tidak intervensi kampus yang sedang kenai sanksi, aamiin YRA.