Screenshot_263

Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi

SURAT EDARAN
NOMOR:     255 /B/SE/VIII/2016
TENTANG
PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI

Yth:

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
  2. Kordinator Kopertis I s.d. XIV
  3. Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga Lain

Landasan Hukum:

  1. Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)

dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 tentang kurikulum menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi ( SN Dikti) untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
  1. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah menyusun Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, untuk dijadikan salah satu pedoman dalam menyusun kurikulum.
  1. Berkaitan dengan hal tersebut bersama ini kami menghimbau kepada semua perguruan tinggi dan setiap jenis pendidikan tinggi baik akademik, vokasi dan profesi agar segera melakukan rekonstruksi kurikulum dan meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan SN-DIKTI.

Demikian surat edaran ini untuk dipedomani, soft file dapat diunduh melalui website: belmawa.ristekdikti.go.id Khusus kepada Koordinator Kopertis, dimohon untuk menyebarkan kepada Perguruan Tinggi Swasta.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 20 Agustus 2016,

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

TTD

Intan Ahmad

Lampiran :

  1. Surat Edaran Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
  2. Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi