Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasisea Baru

Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Ristek & Dikti Nomor 096/B1/SK/2016 
Tentang
Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru

Menimbang : a.    bahwa kegiatan atau praktek pengenalan kampus kepada mahasiswa baru saat ini sangat beragam bahkan seringkali menyimpang dan tidak sesuai dengan budaya akademik;b.    bahwa di era reformasi pendidikan tinggi yang berbasis kompetensi dan otonomi penyelenggaraan, berbagai bentuk penyimpangan harus diakhiri dan diganti dengan bentuk kegiatan yang konstruktif dan produktif yang dapat dipantau dan di evaluasi secara terbuka oleh semua pemangku kepentingan;

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan tentang Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru;

Mengingat : 1.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);2.     Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

3.     Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi dan pendidikan Tinggi;

4.     Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952;

Memperhatikan : 1.     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99/M Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;2.    Hasil pertemuan Focus Group Discussion (FGD)Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan tanggal 20 Juni 2016 di Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Jakarta;
MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

 

: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN TENTANG PANDUAN UMUM PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU
KESATU : Menetapkan Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru untuk mempersiapkan mahasiswa baru agar dapat berhasil secara akademik.
KEDUA : Jika terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal : 29 Juli 2016

DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN,

TTD

INTAN AHMAD

Disalin sesuai dengan aslinya

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Kepala Bagian Hukum, Kerjasama, dan Layanan Informasi

TTD

Akhmad Syarwani

Lampiran :

SK Dirjen tentang Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru SALINAN UP LOAD