Edaran Sekjen Kemristekdikti tentang Uang Makan Dosen DPK Kopertis
IMG-20160722-WA0005-1

Edaran Sekjen Kemristekdikti tentang Uang Makan Dosen DPK Kopertis

Terhadap Edaran Sekjen Kemristekdikti no.2871/A.A3/Ku/2016 tentang uang makan Dosen DPK Kopertis tertanggal 21 Juli 2016 :

Kalo menurut pemahaman saya, kemenkeu sudah keliru memaknai posisi Dosen DPK Kopertis, Dosen DPK dipekerjakan pada Kopertis di tempatkan di PTS, bukan dipekerjakan PTS. Mereka tetap mengabdi di lingkungan Kemristekdikti bukan di luar instansi pemerintah, buktinya mereka tetap peroleh tunjangan fungsional dosen AA-GB dan tunjangan profesi dosen bagi yg sudah Serdos.

Status Dosen DPK Kopertis berbeda dengan PNS yg dipekerjakan di luar instansi pemerintah, mereka ini ada formasi CPNSnya, ditawarkan pd saat pembukaan formasi cpns, masuk lingkup cpns kemristekdikti, untuk itu jangan maknai mereka dipekerjakan di luar instansi pemerintah atau di luar Kemristekdikti. Dosen DPK dipekerja di Kopertis, berinduk pada kopertis bukan pada PTS, sekali lagi mereka diangkat melalui Jalur Formasi resmi CPNS Dosen DPK Kopertis di Kemristekdikti. Melalui kopertis mereka ditempatkan di PTS.

Semoga Kemenkeu berkenan meluruskan kekeliruan terhadap status Dosen DPK Kopertis, pulihkan hak uang makan mereka, aamiin YRA.