101 PTS Ditutup

Tak Sanggup Penuhi Syarat Layanan Pendidikan

1 Juli 2016

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 101 perguruan tinggi swasta yang sempat masuk dalam daftar pembinaan/nonaktif bersama 243 perguruan tinggi lainnya oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akhirnya diputuskan untuk ditutup.

Perguruan tersebut dianggap tidak sanggup memenuhi berbagai syarat untuk membenahi layanan pendidikan kepada masyarakat.

Dalam acara jumpa awak media di Jakarta, Rabu (29/6) malam, bertajuk Pemaparan Kinerja Semester I Tahun 2006 di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menristek dan Dikti Muhammad Nasir mengatakan, peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia harus jadi komitmen bersama penyelenggara perguruan tinggi negeri dan swasta.

“Tindakan tegas dilakukan pemerintah terhadap institusi ataupun orang-orang yang berupaya melanggar ketentuan dalam upaya mewujudkan pendidikan tinggi bermutu yang dapat meningkatkan daya saing bangsa,” ujar Nasir.

Ia mencontohkan, di Universitas Negeri Manado yang melakukan pelanggaran dalam membuka kelas jauh, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada tiga orang. Mereka diberhentikan dari jabatan fungsional.

Pemalsuan ijazah S-2 seorang dosen di PTN itu juga ditindak tegas. “Kami memberikan tindakan tegas kepada PTN dan PTS yang tidak memenuhi ketentuan untuk menjamin kualitas pendidikan tinggi,” kata Nasir.

Masih terus dibina

Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo menjelaskan, pada tahun ini ada 243 PT yang awalnya dinonaktifkan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). Setelah diberi kesempatan menjalani pembinaan oleh tim yang dibentuk Kemristek dan Dikti, pada 29 Juni lalu ditetapkan 112 PTS sudah aktif kembali.

Screenshot_2016-07-01-05-47-58-1

Screenshot_2016-07-01-05-48-54-1

Sebanyak 15 PTS masih terus dibina oleh Kemristek dan Dikti, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), serta Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia. Sedangkan 15 PTS yang dibawahi Kementerian Agama belum diketahui kemajuannya.

“Ada 101 PTS yang ditutup. Sebagian besar dengan keputusan sendiri berkirim surat untuk mengajukan penutupan. Alasannya tidak sanggup untuk melanjutkan lagi penyelenggaraan PT sesuai dengan ketentuan,” tutur Patdono.

Dosen dan mahasiswa

Menurut Patdono, PT yang tidak dapat memenuhi rasio antara dosen dan mahasiswa yang sesuai dengan ketentuan juga akan ditindak tegas. PT yang rasio antara dosen dan mahasiswa 1 berbanding 100 atau lebih awalnya diberi kesempatan untuk berbenah hingga akhir 2015. Namun, gejala kekurangan dosen ternyata terjadi di PTN dan PTS sehingga diberi kelonggaran waktu hingga akhir Juni ini.

“Ada permintaan supaya tenggat diundur lagi, tapi kami tetap menetapkan akhir Juni. Setelah ini kami akan audit PT yang masih bermasalah soal rasio antara dosen dan mahasiswa. Jika dari hasil audit tidak menunjukkan tanda-tanda untuk memperbaiki diri, sanksi akan diberikan. Sebaliknya, yang berniat memperbaiki, termasuk dengan memanfaatkan kebijakan soal nomor induk dosen khusus, akan kami berikan kesempatan,” ujar Patdono.

Sesuai dengan ketentuan, rasio dosen dan mahasiswa untuk bidang Ilmu Pengetahuan Alam adalah 1 berbanding 30. Adapun untuk Ilmu Pengetahuan Sosial 1 berbanding 45.

Terkait nasib mahasiswa di PT yang ditutup, ujar Patdono, pihaknya meminta agar yayasan mengalihkan mahasiswa ke PTS terdekat. Kemristek dan Dikti juga turun tangan untuk bisa membantu peralihan mahasiswa yang terdata di PDPT agar dapat menyelesaikan studinya. (ELN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Juli 2016, di halaman 12 dengan judul “101 PTS Ditutup”