PENDIDIKAN KEDOKTERAN

Moratorium FK Baru Diberlakukan

20 Juni 2016
JAKARTA, KOMPAS — Konsil Kedokteran Indonesia menyambut baik keputusan pemerintah menghentikan sementara atau moratorium pembukaan fakultas kedokteran baru. Kebijakan itu diharapkan diterapkan secara konsisten untuk membenahi mutu pendidikan kedokteran.

Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Bambang Supriyatno, akhir pekan lalu, di Jakarta, menyatakan, kebijakan tersebut harus segera disosialisasikan kepada asosiasi profesi dan pihak terkait.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menetapkan menghentikan sementara pengajuan pembukaan pendidikan dokter melalui surat edaran tertanggal 14 Juni 2016. Menurut Nasir, moratorium program pendidikan dokter itu jadi komitmen Kemristek dan Dikti dengan organisasi profesi sejak awal 2016 untuk membenahi fakultas kedokteran.

“Kita ingin fakultas kedokteran yang akreditasinya C mutunya meningkat, minimal 50 persennya naik jadi B,” kata Nasir, Minggu (19/6), di Jakarta. Surat edaran itu, antara lain, berisi Kemristek mengevaluasi penyelenggaraan dan mutu lulusan program pendidikan dokter serta menghentikan sementara pengajuan program studi pendidikan dokter sampai mutu pendidikan kedokteran diperbaiki.

Ada pengecualian

Namun, untuk memenuhi kebutuhan dokter di daerah tertentu, pemerintah bisa mengecualikan pembukaan program studi pendidikan dokter dan profesi dokter di wilayah itu sesuai aturan perundang-undangan. Harapannya, pembenahan program pendidikan kedokteran berakreditasi C selesai pada 2017.

Bambang menilai, pengecualian itu memberi Menristek Dikti peluang untuk membuka FK yang substandar, tak sesuai dengan rekomendasi tim evaluasi pembukaan FK baru. Pihaknya juga mempertanyakan mengapa tak semua pihak terkait mendapat tembusan surat itu, termasuk asosiasi profesi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) Yoga Mirza Pratama menyambut positif kebijakan moratorium oleh Kemristek dan Dikti. Pihak ISMKI akan mengawal penerapan kebijakan moratorium ini karena khawatir Menristek dan Dikti tak konsisten dengan kebijakan itu.

Yoga mencontohkan moratorium program pendidikan kesehatan masyarakat yang ada sejak 2005. Kebijakan itu kerap dilanggar karena ada pengecualian pembukaan program pendidikan itu di suatu wilayah. (ADH)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Juni 2016, di halaman 14 dengan judul “Moratorium FK Baru Diberlakukan”.