Rektor Asing

BRAMASTIA
8 Juni 2016

Seusai mengunjungi kampus Universitas Negeri Surabaya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo mengarahkan agar pendidikan tinggi Indonesia mampu bersaing di kelas dunia.

Menteri mengungkapkan bahwa Tiongkok, Singapura, dan Arab Saudi memakai orang asing sebagai rektor. King Saud University dulu tak diperhitungkan karena peringkatnya di luar 500 besar dunia, tetapi sekarang sudah masuk peringkat 200 dunia karena memakai orang asing sebagai rektor.

Pada hemat penulis, ambisi sang menteri merekrut rektor asing adalah mengarahkan pendidikan tinggi supaya mampu bersaing di kelas dunia. Makna kelas dunia adalah harapan perguruan tinggi di Indonesia masuk dalam setiap pemeringkatan yang dilakukan lembaga internasional. Andai impian berkelas dunia yang dijadikan tujuan utama pemerintah dengan merekrut rektor asing, kiranya pemerintah salah memahami apa yang dimaksud dengan universitas berkelas dunia.

Sungguh-sungguh

Kalangan akademisi tahu dan paham bahwa impian kampus di Indonesia rata-rata ingin dan senantiasa terus berorientasi menjadi universitas berkelas dunia. Mimpi tersebut sangat bagus serta layak dan harus diperjuangkan bersungguh-sungguh. Menariknya, perjuangan menuju universitas berkelas dunia itu ternyata sungguh-sungguh diupayakan semua kampus di Tanah Air.

Untuk menggapai tujuan universitas berkelas dunia, hampir semua kampus sekuat tenaga untuk naik kelas dalam pemeringkatan yang banyak diacu oleh Indonesia, yakni Times Higher Education Supplement (THES), Quacquarelly Symonds (QS) dan Webometric. Masing-masing berlomba-lomba meningkatkan kualitas lembaga dengan segala sumber dayanya untuk membangun cap menuju universitas berkelas dunia.

Menjadi universitas berkelas dunia menjadi syarat utama bagi Indonesia jika ingin maju dan bersaing dengan perguruan tinggi luar negeri meskipun ukuran dan pengertian universitas berkelas dunia yang ditulis ahli hingga saat ini masih belum memberi kejelasan secara pasti. Seakan-akan mengejar predikat itu adalah pekerjaan semu yang tak akan ada habisnya.

Realitas ini terjadi akibat perasaan subyektif dari tiap institusi dalam mengambil rujukan pada aspek reputasi tanpa ada contoh konkretnya. Tolok ukur atas universitas berkelas dunia yang dikemukakan dan disarikan dari beberapa literatur terkesan ”subyektif” dan ”relatif”. Banyak perspektif yang dapat digunakan dalam memahami universitas berkelas dunia mengingat pengertian yang bervariasi dan belum adanya kesepakatan.

Akibatnya, para pemangku kepentingan memiliki pemahaman universitas berkelas dunia secara berbeda-beda pula. Meskipun demikian, secara garis besar semua definisi universitas berkelas dunia mengacu kepada lingkup internasional dengan penilaian dan pengakuan berskala internasional. Secara garis besar, pengertian universitas berkelas dunia dipahami sebagai mekanisme pemeringkatan dalam skala internasional. Ironisnya, untuk menuju universitas berkelas dunia ditempuh berbagai cara yang terkadang jauh dari napas dan roh pendidikan nasional, salah satunya adalah merekrut rektor asing.

Nasionalisme pendidikan

Pemerintah Indonesia harus belajar dari sejarah Hindia Belanda: tahun 1867 berambisi membentuk departemen masalah pendidikan yang disebut sebagai Departement van Onderwijs en Eredienst. Keberadaan Departement van Onderwijs en Eredienst bertujuan agar penduduk bumiputra, Tionghoa, dan golongan lain mempunyai kesempatan memperoleh pendidikan Barat sebagai dasar utama pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Padahal, di balik tujuan itu ialah mengurangi dasar pendidikan nasional, semisal patriotisme, gotong royong, dan berdikari.

Dalam bahasa penulis, departemen itu merupakan roh halus dari liberalisasi yang berkelindan dan menyusup ke relung pendidikan nasional. Liberalisasi asing makin leluasa bergerak untuk menghancurkan sendi pendidikan melalui dalih ”bahasa” internasionalisasi pendidikan tinggi.

Inisiatif merekrut rektor asing adalah bukti bahwa bangsa Indonesia kini sudah tidak percaya diri lagi meskipun memakai dalih kebutuhan asing yang mendesak di tengah derasnya persaingan global pendidikan tinggi.

Para pemangku kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia perlu mengingat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 31 Ayat 1 dan 2 ditegaskan bahwa pendidikan adalah hak seluruh rakyat Indonesia. Artinya, pendidikan tinggi kita harus dijaga serta dijauhkan dari nilai-nilai yang merusak karakter ataupun aspek nasionalisme bangsa.

Andaikan pemerintah memutuskan untuk liberalisasi sektor pendidikan tinggi, tidak berarti pemerintah lantas kehilangan hak dalam mengatur kebijakan internalnya.

Liberalisasi asing

Adalah wajar bahwa wacana rektor asing membuat khawatir banyak pihak pendidikan tinggi. Istilah ”liberalisasi rektor asing” dapat terjadi. Liberalisasi rektor asing ibaratnya melahirkan kembali ”aktor swasta” yang menambahkan nilai kompetitif bagi dan antarsesama penyedia jasa pendidikan tinggi.

Dengan bermodal rektor asing, pendidikan tinggi kita makin masif bersaing serta bebas membentukbranding pengakuan internasional institusi. Rektor asing menjadi ujung tombak perguruan tinggi untuk berjuang dan berlomba meraih akreditasi yang terbaik dari lembaga akreditasi nasional maupun internasional.

Implementasi Peraturan Menristek dan Dikti Nomor 26 Tahun 2015 semestinya mampu membendung laju liberalisasi asing, termasuk rektor asing. Otonomi pendidikan tinggi telah memberikan ruang bagi perguruan tinggi meliberalkan rektor asing untuk keluar masuk kampus sembari menggilas kaum akademisi di dalam negeri.

Pemerintah seharusnya memberikan proteksi bagi kaum akademisi dalam negeri, bukannya meliberalkan rektor asing bebas di negeri kita karena bagi perguruan tinggi yang sudah mampu dari sisi finansial, mendatangkan rektor asing semudah membalik telapak tangan.

Ketika posisi rektor perguruan tinggi sudah diliberalkan, penulis yakin banyak negara yang langsung menyerbu untuk mengambil peluang sebagai rektor asing. Pemerintah harus waspada apabila praktik liberalisasi berdampak pada sisi prosedur regulasi, di mana peran pemerintah sering dihalang-halangi untuk menetapkan kebijakan yang dapat mengurangi keuntungan dari liberalisasi.

Untuk itu, pemerintah tidak perlu terburu-buru meliberalisasi pendidikan tinggi dengan mengangkat rektor asing.

BRAMASTIA, ANALIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN TINGGI, MENYELESAIKAN DOKTOR ILMU PENDIDIKAN DI UNIVERSITAS NEGERI SEBELAS MARET, SURAKARTA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Juni 2016, di halaman 6 dengan judul “Rektor Asing”.