Ditjen Belmawa Fasilitasi Program Konsensus Dokter Layanan Primer

2 Mei 2016

DLPJakarta – Belmawa.     Prof. Intan Ahmad, Dirjen Belmawa Kemenristekdikti   membuka acara Fokus Group Discussion (FGD) Konsensus Program Dokter Layanan Primer (DLP) yang diselenggarakan di Jakarta, 26 April 2016.  Dalam arahannya, Intan Ahmad yang juga sebagai Guru Besar Biologi ITB ini  menyampaikan’” Mudah-mudahan hari ini tercapai kesepakatan tentang DLP sehingga masuk dalam klausal RPP Dikdok sebagai mana diamanatkan dalam UU Dikdok dan amar putusan MK.  Kita akan fasilitasi pertemuan DLP ini supaya penyempurnaan RPP   UU No.20/2013 perihal norma DLP, dapat tuntas dan RPP dapat disahkan sesuai dengan amanat tersebut”.

Hal yang menarik dalam kesempatan pembahasan tersebut adalah dicapainya kesepakatan antar stakeholders bahwa DLP masuk dalam RPP Dikdok. Kesepakan ini merupakan berita gembira mengingat proses pembahsan ini sangat panjang dan alot.

sementara itu, PB IDI menyampaikan hasil telaah tentang DLP yang telah disetujui pada rapat pleno PB IDI diperluas, dengan kesimpulan utama menerima Program DLP dan akan mengawal implementasi Program DLP sesuai amanah UU No.20/2013 dan amar putusan MK. PB IDI juga menyampaikan masukan substansi untk penyempurnaan RPP.

Untuk itu, Kemristekdikti, Kemkes, KKI, AIPKI, PB IDI dan MKKI telah menghasilkan konsensus perihal program DLP antara lain:

  • Sepakat mengawal implementasi program DLP sesuai amanah UU Dikdok dan Amar Putusan MK.
  • Program DLP adalah program pendidikan setara spesialis.
  • DLP merupakan alternatif pilihan karir bagi lulusan program profesi dokter, sehingga dilayanan primer nanti akan ada dokter dan DLP. Posisi dokter dan DLP harus tertera secara jelas pada RPP dan aturan lanjutan nya.
  • DLP adalah integrasi antara Kedokteran Keluarga, Kedokteran Komunitas dan Kesehatan Masyarakat serta mampu memimpin dan menyelenggrakan pelayanan kesehatan tingkat pertama/primer yg berkualitas (sesuai definisi DLP pada amar putusan MK).
  • Hal teknis terkait norma DLP (mekanisme implementasi program, pembentukan kolegium, pembukaan prodi, dll) akan dibahas lebih lanjut antara Tim Pokja Nasional DLP dan Tim Telaah dari PB IDI.
  • Target penerbitan RPP Pelaksanaan UU No.20/2013: Juni 2016

Sebagai tindak lanjut, akan dilanjutkan pembahasan materi tentang prodi DLP. Kita harapkan dalam waktu yang tidak lama, materi tersebut sudah mencapai kesepakatan diantara organisasi profesi tersebut dan kemenristekdikti. (A.Syarwani/editor/HKLI)