PENELITIAN

Kebijakan Pemerintah Belum Berbasis Riset

7 April 2016
JAKARTA, KOMPAS — Pembuatan kebijakan pemerintah dengan mengacu pada hasil riset belum sepenuhnya terwujud. Hal ini disebabkan masih lemahnya budaya riset dan menulis di kalangan akademisi.

Hal itu mencuat dalam Seminar Nasional Rethinking Research: Policies and Practices, Rabu (6/4), di Auditorium LIPI, Jakarta. Seminar menampilkan Deputi II Kantor Staf Presiden RI Yanuar Nugroho serta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir.

Menurut Yanuar, jika semua kebijakan berdasarkan hasil riset, masalah reklamasi Benoa dan lainnya mungkin tidak ada.

Sebelumnya, tenaga ahli Knowledge Sector Initiative (KSI), Fred Carden, memaparkan, masih lemahnya penggunaan hasil riset dalam pengambilan kebijakan sejalan dengan lemahnya posisi akademik Indonesia secara global. Hal ini tecermin dari jumlah publikasi internasional peneliti Indonesia yang masih minim.

Sementara policy journal diagnostic study yang dikerjakan Inaya Rakhmani, Fajri Siregar, dan Melia Halim menunjukkan, tidak ada jurnal nasional yang memengaruhi pembuatan kebijakan. Hal ini disampaikan 61 akademisi Indonesia yang disurvei. Selain itu, dari wawancara dengan empat pejabat Bappenas juga terungkap bahwa jurnal akademik atau jurnal terkait kebijakan tak selalu diperlukan untuk mengambil kebijakan.

Para pejabat lebih memilih mendapatkan data sekunder dari kementerian atau data resmi dari institusi pemerintah lainnya. Tapi, mungkin saja mereka melihat jurnal jika mencari rekomendasi kebijakan.

Beberapa masalah

Dalam paparan mereka, Inaya Rakhmani yang juga Ketua Puskakom UI dan Teguh Kurniawan menunjukkan masalah yang dihadapi peneliti Indonesia sehingga jumlah penelitian dan publikasi ilmiah di jurnal yang terakreditasi internasional rendah. Kenyataannya, 90 persen penelitian tentang Indonesia tak dilakukan oleh peneliti Indonesia.

Setelah ada kebijakan perguruan tinggi negeri berbadan hukum, menurut Inaya, kampus lebih leluasa mengelola dan menerima dana non-APBN. Namun, hal ini malah mendorong kampus hanya mengembangkan jumlah mahasiswa, tetapi tak dibarengi dengan pertumbuhan jumlah pengajar. Kalaupun ada perekrutan pengajar, kebanyakan dilakukan secara tertutup atau semitertutup sehingga posisi dosen hanya diisi almamater saja.

Akademisi cenderung disibukkan urusan mengajar dan membimbing mahasiswa. Sangat sulit pengajar kembali berkuliah di tempat lain.

Teguh Kurniawan yang mengkaji hambatan riset di empat perguruan tinggi di Indonesia bersama Sri Hartati Suradijono, Ari Probandari, Didin Syafrudin, dan Hana Panggabean menyampaikan, hal-hal yang menyulitkan adalah berbelitnya Persyaratan Riset dan terbatasnya waktu pelaporan. (INA/C02)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 April 2016, di halaman 12 dengan judul “Kebijakan Pemerintah Belum Berbasis Riset”