Kamis 21 Januari 2016

Kebutuhan akan tersedianya visa bagi mahasiswa asing yaitu Student Visasudah cukup lama dinantikan bahkan sejak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi masih berada dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kamis, 21 Januari 2015 akhirnya harapan tersebut terwujud dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Kegiatan ini merupakan tonggak sejarah baru dalam perkembangan Pendidikan Tinggi Indonesia maupun layanan Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi dalam menyediakan layanan prima yang terintegrasi dan menjawab kebutuhan visa bagi mahasiswa asing yang akan belajar di perguruan tinggi Indonesia.

“Tidak hanya kegiatan-kegiatan pertukaran mahasiswa saja yang akan memperoleh dampak positif dengan adanyaStudent Visa ini, tetapi juga kegiatan-kegiatan kerjasama penelitian antara Perguruan Tinggi Indonesia dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri,” terang Menteri Nasir pada sambutannya.

Keberadaan mahasiswa asing di Perguruan Tinggi Indonesia menjadi sangat penting karena menunjukkan apakah perguruan tinggi Indonesia sudah menjadi acuan dan tujuan pendidikan tinggi dunia. Peningkatan mutu perguruan tinggi Indonesia dicerminkan salah satunya dengan peningkatan kerjasama internasional perguruan tinggi, baik berupa kerjasama penelitian, pertukaran mahasiswa dan dosen, serta layanan yang prima bagi mahasiswa asing.

Nota Kesepahaman antara Kemenristekdikti dan Kemenkumham dalam memberikan Layanan Izin Belajar dan Visa Mahasiswa Asing di Indonesia untuk studi di perguruan tinggi di Indonesia akan memberikan angin segar dalam perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia dan sejalan dengan upaya Kemenristekdikti dalam mendorong peningkatan kerjasama internasional maupun mobilitas mahasiswa asing ke perguruan tinggi Indonesia.

“Dengan kerjasama yang baik, keinginan Menristekdikti untuk menambah devisa negara ini, saya percaya melalui kemudahan ini dapat kita lakukan. Layanan ini dapat langsung dieksekusi,” ujar Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

Diharapkan dengan tersedianya Student Visa bagi mahasiswa asing, Indonesia akan memberikan daya tarik yang lebih untuk meningkatkan keinginan mahasiswa asing belajar di perguruan tingi Indonesia, serta akan menumbuhkan nuansa internasional dalam kegiatan akademik di perguruan tinggi.

Mari kita manfaatkan ketersediaan sistem Layanan Izin Belajar dan Student Visa ini untuk memberikan layanan yang terbaik atas nama negara Republik Indonesia, demi mencapai cita-cita luhur bangsa Indonesia. (flh/bkkpristekdikti)