Bagaimana Nasib Dosen yang Tak Memiliki Jafung Akademik Setelah Batas Waktu yang Diberi UU & PP Dosen Berakhir ?

Ada pertanyaan dari Dik Abu Fatih Al Faruq Saya tanggapi di sini biar sekalian dibaca oleh yang juga membutuhkan informasi ini.

Maaf bunda Holy Chaniago,mo nanya seperti pada
http://forlap.dikti.go.id/dosen/homedetailjabfung

Dibagian bawah terdapat keterangan,*TANPA JABATAN: tidak memiliki ATAU tidak memutakhirkan riwayat jabatan fungsional (TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN MENGAJAR), mohon penjelasannya

Tanggapan saya :

Di UU Guru dan Dosen pasal 45 dan PP dosen passl 2 dijelasi dosen wajib serdos, di UU G&D pasal 47 dijelasi utk Serdos  salah satu persyaratan wajib memiliki jafung minimal AA, UU G&D pasal 48 juga menjelasi Dosen wajib memiliki jafung Akademik, di UU G&D pasal 80 dan PP Dosen pasal 43 ayat 3 telah memberi waktu sampai akhir Des 2015 Dosen dgn kualifikasi minimal S2 wajib memiliki Sertifikat Serdos, PP dosen pasal 39 bahkan sudah dengan detil mengatur jenis sanksi bagi yg tak memiliki kualifikasi dan Sertifikasi Dosen.

Dan menurut Permenpan & RB no.17 tahun 2013 yang menjadi induk semua Juknis Jafung Dosen, hanya dosen yg memiliki jafung akademik yang memiliki wewenang dan tanggung jawab mengajar dan dipaparkan dalam lampiran no. V Pernenpan & RB.

 

Laman PDDikti sejak batas waktu yang diberikan UU dan PP dosen, hanya mengakui dosen yang tidak memiliki jabatan fungsional akademik sebagai TENAGA PENGAJAR bukan DOSEN. Hanya berhubung jumlah dari mereka (dosen tanpa jafung) masih ada sekitar 71.204 orang ( di antaranya 6.912 orang terdapat di PTN), sementara total dosen bernidn kita ada sekitar 190.769 orang termasuk 71.204 ini = 37,32 % dari total dosen tetap, itu artinya kalo tuntutan UU dan PP dosen direalisasikan tepat pada saat batas waktu berakhir (akhir 2015) itu akan melumpuhlan banyak Pergurusn Tinggi kita sehingga belum bisa dilaksanakan hingga kini dan ini masih menjadi PR Kementerian kita untuk melaksanakan ketentuan yang sudah diatur UU dan PP dosen.

Sejalan dengan Permen SNPT 2015, Pasal 27 ayat (1) & (3), yg disebut sebagai Tenaga Pendidik adalah mereka yg memenuhi kompetensi tingkat pendidikan dan memiliki sertifikasi pendidik dan atau profesi

Terlampir saya berikan gambaran Jumlah Dosen Tetap berdasarkan Jabatan Fungsional Akademik yang saya kutip dari laman forlap pagi ini, semoga bisa jadi perhatian bersama untuk mendorong dosen tetap yang sudah berjafung jangan lupa updating status jafung mereka ke PDdikti dan juga peringatan bagi Tenaga Pengajar atau Calon Dosen agar pergunakan waktu sebaik mungkin untuk persiapkan persyaratan mengusulkan kenaikan jafung awal mereka.

Demikian yang bisa saya share pagi ini,
Salam, Fitri.