UKMPPD Sebagai Penjaminan Mutu Pendidikan Kedokteran
29 September 2015
Jakarta-“UKMPPD bertujuan untuk menjaga mutu lulusan pendidikan dokter, dan merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta pengguna jasa layanan kedokteran.” ungkap Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Moh. Nasir saat konferensi pers Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), Senin (28/9) di Gedung II BPPT, Thamrin. Pasalnya, sebagai tindak lanjut dari tuntutan para dokter muda agar mendapatkan ijazah mereka, Kemristekdikti telah membahas dengan berbagai pihak terkait yaitu 31 pimpinan perguruan tinggi pemilik Fakultas Kedokteran (FK), stakeholders utama pendidikan kedokteran, yaitu Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Panitia Nasional UKMPPD untuk membahas sistem penjaminan mutu pendidikan dokter. Hasilnya, seluruh stakeholders utama pendidikan kedokteran sepakat mendukung implementasi UKMPPD sesuai UU No.20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
UKMPPD sudah berjalan selama 5 periode mulai Agustus 2014 hingga Agustus 2015. Berbagai upaya untuk menjaga kualitas implementasi UKMPPD secara berkelanjutan terus dilakukan. Pemerintah telah menyusun pembaharuan perangkat hukum untuk implementasi UKMPPD 2015, yaitu Permenristekdikti No.18/2015 tentang Tata Cata Pelaksanaan UKMPPD dan Kepmenristekdikti turunannya meliputi panitia nasional, panduan, dan satuan biaya UKMPPD. Permenristekdikti No.18/2015 mengatur bahwa biaya UKMPPD terintegrasi pada biaya pendidikan sehingga tidak memberatkan mahasiswa. Dalam menjalankan UKMPPD ini, Kemristekdikti juga memberikan subsidi untuk mendukung biaya operasional panitia UKMPPD sehingga satuan biaya UKMPPD dapat lebih kecil dari biaya seharusnya.
Terkait isu-isu UKMPPD, Kemristekdikti telah membentuk tim ahli yang terdiri dari stakeholders utama pendidikan dokter untuk menyusun analisis isu dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah sebagai upaya penyelesaian isu-isu tersebut. “Kami juga akan melakukan monev dan pembinaan setiap 6 bulan sekali terhadap FK yang bermasalah.” ujar Menteri Nasir.
“Kami pun sadar akan persoalan batas masa studi, biaya pendidikan dan program remedial bagi para retaker UKMPPD, sehingga akan disusun kebijakan pada masa transisi saat FK sedang dibina.” lanjutnya menambahkan.
Untuk meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik, serta memberikan pencerdasan kepada masyarakat tentang kinerja tiap FK berdasarkan hasil UKMPPD, Menristekdikti akan mengumumkan hasil UKMPPD melalui media massa. Segala bentuk data dan informasi terkait UKMPPD dapat diakses melalui laman pnukmppd.dikti.go.id.
Baca juga :
– Menristekdikti Tegaskan Kewajiban Uji Kompetensi Bagi Dokter
– Menristekdikti Bantah Tahan Ijazah Dokter
– Menteri Nasir Dipetisi karena Tahan Ijazah Dokter
Produk hukum terkait:
Kepmen Nomor 389/M/Kp/VI/2015 Tentang Panitia Nasional UKMPPD Tahun 2015 – 2016
Permenristek & Dikti no. 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi atau di SINI
Permendikbud No. 30 Tahun 2014 Tentang Tata Cara UKMPPD
Pedoman-pedoman dan informasi lainnya bisa unduh di http://pnukmppd.dikti.go.id/