Menristekdikti: keuangan PTN-BH kurang fleksibel

Surabaya (ANTARA News) – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir menganggap sistem keuangan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) selama ini masih kurang fleksibel dan dikhawatirkan akan menghambat perkembangan yang ada.

“Selama ini sistem keuangan di PTN-BH kendalanya adalah kurang fleksibel, seperti kesulitan mengelola anggaran yang diberikan Kemendikbud, sehingga serapan anggaran menjadi rendah dan sistem laporan keuangan yang diterapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cukup rumit dan tidak sesuai dengan kegiatan akademis yang dinamis,” kata Menristekdikti Muhammad Nasir ketika berkunjung ke Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) di Surabaya, Kamis.

Ia mengatakan, seharusnya PTN-BH sedikitnya bisa memiliki lima kewenangan yaitu tata kelola pengambilan keputusan secara mandiri, hak mengelola dana secara mandiri, transparan dan akuntabilitas, wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga pendidikan, wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi, serta wewenang untuk membuka dan menyelenggerakan serta menutup program studi.

“Seharusnya sistem keuangan PTN-BH bisa secara mandiri dalam bidang akademik maupun non akademik, tetapi pada kenyataannya keuangan pun tidak mandiri karena diatur dengan Kemenkeu. Kemudian dicarikan solusi dengan PP 58/2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang sudah diregulasi, maka diharapkan bisa dilakukan oleh perguruan tinggi tersebut,” paparnya.

Meskipun kini pengelolaan keuangan PTN-BH sudah mulai fleksibel, ia mengimbau PTN-BH tetap menekankan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam mengelola keuangan, bahkan jika perlu menyiapkan auditor eksternal untuk mengaudit sirkulasi keuangan mereka.

“Kami sudah membuat klastering PTN dalam empat kelompok masing-masing untuk klaster PTN BLU, PTN BH, PTN satuan kerja, dan PTN Baru agar mengetahui kendala dan semua permasalahan yang ada di PTN-PTN tersebut dan bisa mengatasi permasalahan itu untuk mencapai target 500 universitas top dunia,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, perbedaan mendasar antara Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) dengan PTN-BH terletak pada otonomi akademis yang diberikan, yaitu PTN-BH dapat lebih mandiri dalam membuka dan menutup program studi yang ada di lembaganya, Sedangkan dari aspek keuangan, kewenangan pengelolaan keuangan PTN BLU semuanya swakelola tetapi harus masuk ke APBN dan penentuan honor sangat diatur oleh Depkeu.

“PTN BLU tidak diperbolehkan mempunyai regulasi sendiri dan rektor juga tidak diberi kewenangan membuat peraturan, sedangkan untuk mengelolaan keuangan PTN-BH bisa lebih fleksibel dengan tetap melaporkannya kepada Dikti,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, ada 11 Perguruan Tinggi yang berbadan hukum, yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Padjajaran (Unpad), Univeraitas Diponegoro (Undip) Semarang, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Editor: Tasrief Tarmizi

Sumber: antaranews