PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN (KO DAN EKSTRA KURIKULER)

30 April 2015
Kita semua sepakat bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional pada umumnya dan kehidupan kampus pada khususnya.

Kehidupan kampus itu sendiri tidak terlepas dari berbagai jenis kegiatan atau aktivitas yang sekaligus menjadi sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, peningkatan penalaran, keprofesian, minat, bakat serta persatuan dan kesatuan.

Terkait dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan, c.q. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan setiap tahun memberikan bantuan dana kepada unit kegiatan mahasiswa antarperguruan tinggi dan kegiatan ke luar negeri.

Penerbitan pedoman program bantuan kegiatan kemahasiswaan ini diharapkan dapat memudahkan bagi mahasiswa atau unit kegiatan mahasiswa untuk menyusun proposal kegiatan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan sekaligus sebagai pedoman bagi perguruan tinggi dan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan untuk melakukan evaluasi pemberian bantuan.

Kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini dan mengharapkan fasilitasi dalam bentuk bantuan dana ini dapat memberi manfaat sesuai dengan yang diharapkan.

Jakarta, Januari 2014
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Ttd.

Illah Sailah

Silakan unduh
Pedoman Dana Bantuan Keg2014