AKREDITASI TERBITAN BERKALA ILMIAH TAHUN 2015

10 Matet 2015

Kepada Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi
  2. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XIV
  3. Ketua Himpunan Profesi

di seluruh Indonesia

Dalam rangka meningkatkan kualitas terbitan berkala ilmiah secara berkelanjutan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melaksanakan akreditasi secara periodik (2 kali setahun) terhadap terbitan berkala ilmiah elektronik maupun cetak yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia.

Bagi berkala ilmiah yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya tinggal 6 bulan atau sudah berakhir, dapat mengusulkan kembali untuk mendapatkan akreditasi. Bagi berkala ilmiah yang baru, untuk mengajukan akreditasi minimal telah berusia 3 tahun dan terbit minimal 2 nomor per tahun. Usulan yang masuk akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah. Pada tahun 2015 ini, sebagai masa transisi, digunakan dua instrumen penilaian. Untuk terbitan berkala ilmiah elektronik menggunakan instrumen yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah, sedangkan untuk terbitan berkala ilmiah cetak menggunakan instrumen Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah yang keduanya dapat dilihat pada laman http://dikti.go.id atauhttp://simlitabmas.dikti.go.id/

Pendaftaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah untuk periode I selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2015 dan periode II tanggal 31 Agustus 2015. Pendaftaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik melalui laman http://arjuna.dikti.go.id/, sedangkan untuk pendaftaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Cetak tetap diajukan secara manual.

Berikut prosedur pengusulan Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Cetak:

  1. Menyerahkan isian lengkap Format Pengajuan Akreditasi (formulir 1) dan Riwayat Hidup        5 orang Dewan Editor/Penyunting (formulir 2), sebanyak 3 set;
  2. Menyerahkan isian lengkap formulir Penilaian Akreditasi Berkala Ilmiah yang merupakan Evaluasi Diri (formulir 3), sebanyak 3 set;
  3. Menyerahkan 6 nomor terbitan terbaru, masing-masing 3 eksemplar, beserta softcopy terbitan dengan format Pdf yang dikemas dalam compact disk (CD);
  4. Menyerahkan surat-surat atau bukti korespondensi pelibatan mitra bebestari dan keterlibatan aktif para mitra bebestari dalam bentuk koreksi atau komentar pada naskah yang direview;
  5. Melampirkan biodata para mitra bebestari untuk melihat kualifikasi mitra bebestari yang dilibatkan;
  1. Melampirkan bukti pendaftaran ISSN dari PDII-LIPI;
  2. Disamping diterbitkan secara tercetak (konvensional) bagi berkala ilmiah yang diajukan harus mempunyai terbitan versi elektronik, dengan menyampaikan alamat website berkala ilmiah tersebut;
  3. Usulan ditandatangani oleh Ketua Dewan Redaksi Berkala Ilmiah kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi u.p Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
  4. Berkas usulan dikirim ke:

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Up. Kasubdit HKI dan Publikasi
Gedung D Ditjen Dikti Lt. 4
Jl. Pintu Satu Senayan Jakarta 10270

  1. Pengumuman hasil akreditasi adalah mutlak/tidak dapat diganggu gugat, dan akan disampaikan langsung melalui surat serta melalui websitehttp://dikti.go.id dan http://simlitabmas.dikti.go.id/
  2. Berkas usulan tidak akan dikembalikan dan menjadi milik Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk keperluan arsip.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

Ttd

Agus Subekti
NIP. 196008011984031002

Unduh File:
– Surat Edaran Akreditasi Terbitan Berkala Imiah Tahun 2015
– Perdirjen No 1 Tahun 2014 Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah
– Perdirjen Dikti No 49 Tahun 2011 Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah