Bagaimana men-aktifkan prodi yang non-aktif ?Beranda
Created on Feb 26 2015 09:25:16:833AM
1. Non Aktif : karena memang di hapus prodinya dan secara SADAR PT pernah minta dihapus. Supaya tidak ikut diperhitungkan dalam rekap pelaporan maka syaratnya harus mengirimkan:
- SK Pendirian PRODI awal
- Surat Pernyataan Penutupan Prodi
2. Non Aktif : karena PT itu tidak melapor beberapa semester.
3. Non Aktif: karena PT tidak memiliki/tidak memutakhirkan data dosen tetap. Sehingga rasio dosen mahasiswa 0:xxxx meskipun rekap nya 100% tetap di non aktifkan.
4. Non Aktif: Karena rasio dosen mahasiswa tidak memenuhi ketentuan
untuk kondisi no 2, 3 dan 4 segera saja PT bersurat ke kopwil “Surat Pernyataan” perbaikan pelaporan.
lalu kopwil akan bersurat ke DIKTI, bahwa PT akan memperbaiki pelaporannya 3 hari setelah diubah statusnya menjadi Aktif, perihalnya adalah “Surat Permohonan Perubahan Status Prodi”.