Screenshot295

Surat Edaran Pembukaan pengusulan baru pendirian dan perubahan perguruan tinggi dan penyelenggaraan program studi

LIN – Rabu, 14 January 2015

Nomor      : 145/E.E2/KL/2014
Lampiran :                                                                                                                                                     09 Januari 2015
Perihal       : Pembukaan pengusulan baru pendirian dan perubahan perguruan tinggi dan penyelenggaraan program studi

Kepada Yth.

Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
Koordinator Kopertis wilayah  I s.d XIV

Sehubungan dengan dibukanya kesempatan bagi pengusulan baru penyelenggaraan pendirian dan perubahan perguruan tinggi serta program studi tahun 2015, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi  menginformasikan sebagai berikut:

  1. Laman dikti.go.id yang selama ini digunakan telah dinonaktifkan dan digantikan oleh lamansilemkerma.dikti.go.id;
  2. Usulan pendirian dan perubahan perguruan tinggi serta usulan penyelenggaraan program studi dilakukan secara online/daring melalui laman dikti.go.id. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusul, mekanisme pengusulan, serta persyaratan pengusulan dapat dibaca pada menu Program Dan Layanan serta menu Panduan laman silemkerma.dikti.go.id;
  3. Dokumen usulan pendirian dan perubahan perguruan tinggi serta penyelenggaraan program studi dikirimkan secara online/daring yang dijadwalkan bulan Januari sampai dengan Maret. Sedangkan dokumen hardcopy seperti tertera/tertulis pada menu Program dan Layanan pada laman dikti.go.id wajib dikirimkan paling lambat tanggal 31 Maret 2015 pada stempel pos/ekspedisi.
  4. Tahapan proses serta hasil proses, baik pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi maupun penyelenggaraan program studi, akan diinformasikan melalui laman dikti.go.id.
  5. Pengusulan pendirian dan perubahan perguruan tinggi dan penyelenggaraan progam studi seperti tersebut di bawah ini masih dikenakan moratorium:
    1. Moratorium usulan program studi pada program sarjana Kedokteran Gigi dan program Profesi Dokter Gigi melalui surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2030/E/T/2011 Tanggal 23 Desember 2011 Tentang Penghentian Proses Pengajuan Usulan Pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter Gigi (S1).
    2. Moratorium usulan program studi Keperawatan (pada program diploma tiga dan program sarjana), moratorium usulan program studi Kebidanan (pada program diploma tiga, program diploma empat dan program sarjana), serta moratorium program studi Bidan Pendidik (pada program diploma empat) melalui surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 400/D/T/2009 Tanggal 20 Maret 2009 Tentang Pendirian Program-Program Studi Keperawatan dan Kebidanan, serta surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1643/E/T/2011 Tanggal 18 Oktober 2011 Tentang Moratorium Program-Program Studi Bidang Kesehatan.
    3. Moratorium usulan program studi Ilmu Kesehatan Masyarakat pada program sarjana melalui surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1436/D/T/2010 tanggal 24 Nopember 2010 Tentang Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat jenjang S1.
    4. Moratorium pengajuan usulan perubahan bentuk PTS menjadi PTN (penegerian) melalui surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 733/E.E2/DT/2013 Tanggal 29 Juli 2013 Tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perubahan Bentuk PTS menjadi PTN (penegerian).
  6. Usulan program studi pada program sarjana Kedokteran dan program Profesi Dokter dapat diajukan kembali ke Ditjen Dikti pada tahun 2015 berdasarkan surat plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 547/E.E3/DT/2014 Tanggal 25 Juni 2014 Tentang Pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter.
  7. Ditjen Dikti akan menghentikan dan membatalkan proses usul pendirian, perubahan perguruan tinggi dan usul penyelenggaraan program studi apabila dokumen dan informasi yang diberikan tidak benar atau pengusul telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  8. Ditlemkerma Ditjen Dikti tidak lagi memberikan pelayanan tatap muka dan/atau telepon yang berkaitan dengan pengusulan pendirian, perubahan perguruan tinggi dan penyelenggaraan program studi sejak surat ini dikeluarkan. Ditjen Dikti  akan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara online/daring melalui laman dikti.go.idsesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Seluruh proses usulan pendirian dan perubahan perguruan tinggi serta usulan penyelenggaraan program studi tidak dikenakan biaya apapun.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama

Ttd.

Hermawan Kresno Dipojono

NIP. 19560207 198010 1001

Tembusan:

  1. Sesjen Kemdikbud;
  2. Irjen Kemdikbud;
  3. Dirjen Dikti; dan
  4. Para Sekertaris dan DIrektur di lingkungan Ditjen

Silakan unduh salinan selengkapnya:

Pembukaan Pengusulan Pendirian Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Prodi