Surat Edaran Dirjen Dikti No 888/E.E3/MI/2014 perihal Penetapan Jenjang Kualifikasi dan Gelar Sarjana Terapan

Oleh Wahyu Ibrahim – 22 October 2014

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

di Indonesia

Sehubungan dengan implementasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia sesuai Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dinyatakan bahwa :

1. Kualifikasi lulusan Program Diploma IV/Sarjana Terapan sama dengan Kualifikasi Lulusan program Sarjana dan berada di jenjang 6.
2. Gelar Sarjana Terapan ditulis di belakang nama lulusan program Diploma IV dengan mencantumkan huruf S.Tr. dan diikuti dengan inisial program studi.

Dengan demikian maka lulusan program Diploma IV dapat melanjutkan ke jenjang program Magister. Semoga informasi ini menjadi rujukan dalam menerima mahasiswa atau pegawai baru.

plt Direktur Jenderal,

TTD

Djoko Santoso
NIP. 195309091978031003
Tembusan Yth. :
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Koordinator Kopertis Wilayah I sd XIV

Silakan unduh :
atau bisa di :