Kep. Menteri Pertama 224/1961 Mewajibkan Progress Report Karyasiswa?

Progress Report dijadikan sebagai salah satu dasar pencairan Beasiswa, sering menimbulkan ketidakpuasan seolah Dikti curiga berlebihan pada Karyasiswa, terlebih setelah beredar siaran pers Kemenkeu yang menjelaskan KPPN tidak pernah jadikan PR sebagai salah satu dasar penerbitan SP2D.

Sebenarnya sampai hari ini yang menjadi Rujukan Pemberian Tugas dan Ijin Belajar RI masih Peraturan Presiden no. 12 Tahun 1961, di pasal 21 telah menetapkan Menteri Pertama sebagai Pelaksana dari Perpres ini. Yang kemudian ditindak lanjuti oleh Menteri Pertama dengan Keputusan Menteri Pertama No. 224 Tahun 1961 (jabatan Menteri Pertama berakhir di kabinet Kerja III, butir 20 http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kabinet_Indonesia)

Di Pasal 6 Keputusan Menteri Pertama tersebut telah menetapkan Laporan Kemajuan Studi sebagai salah satu KEWAJIBAN yang harus dipenuhi karyasiswa. Baik Perpres no. 12 tahun 1961 maupun Juklaknya (Kep no. 224 tahun 1961) sampai saat ini masih hidup dan menjadi landasan penetapan Permendikbud no. 48 tahun 2009 tentang tugas belajar dan turunannya (ada dijelaskan di mengingat …. butir 12) juga menjadi rujukan penetapan edaran Menpan & RB tentang tugas belajar dan ijin belajar. Hanya saja sebelumnya ditetapkan Laporan Kemajuan Studi harus disampaikan ke Kemendikbud tiap triwulan, kemudian disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan zaman menjadi tiap semester.

Dasar Hukum:

– Peraturan Presiden no. 12 tahun 1961 (pasal 21)

– Keputusan Menteri Pertama Nomor 224 Tahun 1961 (pasal 6)

– Permendikbud no. 48 tahun 2009 (pasal 15 butir 1e dan pasal 20 butir 2e)

Semoga bermanfaat bagi adik-adik yang ingin mengetahui dasar hukum yang mengatur Progress Report Karyasiswa.

salam, Fitri.