Kep. Menteri Pertama 224/1961 Mewajibkan Progress Report Karyasiswa?
Progress Report dijadikan sebagai salah satu dasar pencairan Beasiswa, sering menimbulkan ketidakpuasan seolah Dikti curiga berlebihan pada Karyasiswa, terlebih setelah beredar siaran pers Kemenkeu yang menjelaskan KPPN tidak pernah jadikan PR sebagai salah satu dasar penerbitan SP2D.
Sebenarnya sampai hari ini yang menjadi Rujukan Pemberian Tugas dan Ijin Belajar RI masih Peraturan Presiden no. 12 Tahun 1961, di pasal 21 telah menetapkan Menteri Pertama sebagai Pelaksana dari Perpres ini. Yang kemudian ditindak lanjuti oleh Menteri Pertama dengan Keputusan Menteri Pertama No. 224 Tahun 1961 (jabatan Menteri Pertama berakhir di kabinet Kerja III, butir 20 http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kabinet_Indonesia)
Di Pasal 6 Keputusan Menteri Pertama tersebut telah menetapkan Laporan Kemajuan Studi sebagai salah satu KEWAJIBAN yang harus dipenuhi karyasiswa. Baik Perpres no. 12 tahun 1961 maupun Juklaknya (Kep no. 224 tahun 1961) sampai saat ini masih hidup dan menjadi landasan penetapan Permendikbud no. 48 tahun 2009 tentang tugas belajar dan turunannya (ada dijelaskan di mengingat …. butir 12) juga menjadi rujukan penetapan edaran Menpan & RB tentang tugas belajar dan ijin belajar. Hanya saja sebelumnya ditetapkan Laporan Kemajuan Studi harus disampaikan ke Kemendikbud tiap triwulan, kemudian disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan zaman menjadi tiap semester.
Dasar Hukum:
– Peraturan Presiden no. 12 tahun 1961 (pasal 21)
– Keputusan Menteri Pertama Nomor 224 Tahun 1961 (pasal 6)
– Permendikbud no. 48 tahun 2009 (pasal 15 butir 1e dan pasal 20 butir 2e)
Semoga bermanfaat bagi adik-adik yang ingin mengetahui dasar hukum yang mengatur Progress Report Karyasiswa.
salam, Fitri.
21 September 2014 05: 45 wib
M Nasir Sonni says:
Bunda Holy Chaniago yang kami hormati,
Mewakili teman2 karyasiswa, saya menyatakan bahwa kami setuju dengan pemberlakuan progress Report sebagai syarat untuk memproses dokumen pencairan beasiswa. Yang kami tidak setuju adalah tuduhan bahwa keterlambatan pencairan ini disebabkan karena karyasiswa tidak mengumpulkan Progress Report (PR).
Kami menolak dan memprotes tuduhan dari Dit Diktendik bahwa kami tidak mau mengumpulkan PR. Kami pikir itu hanya alasan yang sengaja dihembuskan untuk memojokkan kami dan kami berpendapat bahwa isu itu sengaja dibuat sebagai alasan atas kegagalan sistem manajemen pengelolaan BLN Dikti terutama manajemen pengumpulan PR ini melalui server Dikti.
Perlu kami sampaikan klarifikasi sederhana saja agar mudah dipahami saja, sebagai berikut:
1. DIKTI menginisiasi pengumpulan PR melalui supervisor secara online. Dikti menyampaikan pengumuman melalui laman studi.dikti.go.id tentang perubahan pola penyampaian PR dari yang awalnya diupload oleh karyasiswa menjadi diuplaod oleh supervisor
2. Untuk keperluan nomor 1, Dikti meminta kepada seluruh karyasiswa yang belum memberikan alamat email supervisor agar mengisi di dalam data pada portal studi dikti.
3. Dikti menyampaikan bahwa email akan dikirimkan ke supervisor yang berisi tautan (link) pengisian dan diminta kepada supervisor untuk mengisinya.
4. Karyasiswa telah memasukkan data alamat email resmi Supervisor database Dikti sejak tahun pertama mulai studi.
5. DIKTI mengumumkan (melalui Bu Fine pada tanggal 20 Mei 2014) bahwa masa pengiriman link progress report ke email Supervisor dalam periode waktu 1 Juni 2014 s/d 15 Juni 2014.
6. Kemudian ada pemberitahuan dari Pak Septian Maryanto tanggal 19 Juni 2014 bahwa DIKTI akan mengirim link progress report ke email Supervisor selama bulan Juni 2014, dan lebih lengkapnya pemberitahuan Pak Septian Maryanto tersebut di bawah ini:
Ysh. Bapak dan Ibu Penerima Beasiswa Dikti
Dapat kami informasikan bahwa proses pengiriman email masih berlangsung, dikarenakan adanya pembatasan Bandwith oleh IT Dikti dimana dalam satu hari hanya diperbolehkan email sebanyak kurang lebih 30 email, hal tersebut agar system tidak menganggap email yang kami kirim sebagai SPAM. Oleh sebab itu maka proses pengiriman email kami lakukan per tahap selama bulan Juni ini.
Mohon bapak dan ibu dapat memaklumi kondisi tersebut
atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih
salam”
7. Selama periode waktu 1 Juni 2014 s/d 10 Agustus 2014 Supervisor belum menerima link progress report dari DIKTI.
8. Kami mengirimkan surat resmi tertanggal 11Agustus 2014 ke Pengelola BPPLN dan tembusannya ke Kasubdit Kualifikasi Dit. Diktendik dan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait adanya berbagai masalah berkaitan perubahan pola upload.
9. Selanjutnya, tanggal 15 Agustus 2014 DIKTI melalui Pak Septian Maryanto mengeluarkan pemberitahuan adanya perubahan pola yang pada intinya kembali ke pola lama, sebagai berikut:
Catatan: Bagi karyasiswa yang namanya belum ada dalam list di atas mohon untuk mengupload progres report terbaru (Juli-Agustus 2014) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Progres report dibuat oleh profesor
2. progres report ditanda tanda tangani oleh profesor
3. progres report dibuat dalam bahasa inggris
*Setiap karyasiswa wajib untuk mengecek akun studi masing-masing terkait email supervisor, karena masih ditemui banyak karyasiswa yang belum mengisikan email supervisor di akun studinya dan juga ada yang salah sehingga proses pengiriman gagal.
10. Atas pemberitahuan Pak Septian Maryanto (di point 7 di atas), karyasiswa langsung menindaklanjutinya dengan meminta manually progress report ke Supervisor (dibuat dan ditanda-tangani oleh Supervisor, dan semua progress report dalam bahasa Inggris).
11. Kenyataannya, sampai dengan hari ini Rabu, awal September 2014 pencairan dana BPP-LN Term-2/2014 belum dilakukan.
Demikian penjelasan dari Kami dengan harapan agar dapat menjadi masukan/ instropeksi/ evaluasi bagi Pengelola BPP-LN.
21 September 2014 05:48 wib
Wihdat Djafar says:
bunda Holy Chaniago, sebenarnya kampus di LN ada review progress yg rutin dilakukan o/ pihak school/jurusan masing2 yang reportnya ditanda tangani o/ supervisor & head of school. Misalnya, di kampus saya diadakan 2 kali setahun, minor review biasanya April-may & major review Sept-Oct, jika DIKTI ingin meringkas proses administrasi untuk pencairan beasiswa, DIKTI bisa langsung berhubungan dengan kampus (kalo di tempatku bagian research degree) tidak lagi lewat studentnya atau supervisornya. Jadi lewat kampus, semua data administrasi yang dibutuhkan bisa dengan mudah & cepat didapat. Mudah2an semuanya menjadi lebih baik kedepannya
21 September 2014 05:59 wib
M Nasir Sonni says:
Bunda Holy Chaniago, secara sederhana dan singkat kami sampaikan bahwa kami adalah karyasiswa yang mentaati dan mengiktui semua aturan dan instruksi yang diberikan oleh Dikti, termasuk masalah pengumpulan PR ini. Jika Kami dan supervisor telah mengikuti semua instruksi/ petunjuk teknis dari Dikti tetapi PR belum diterima oleh Dikti, maka itu diluar tanggung jawab kami dan supervisor kami. Alasannya adalah semua Sistem pelaporan PR ini terletak dalam kendali Dikti. Sistem yang baik tentunya harus memiliki unsur sistem feedback untuk mengetahui dimana alur instruksi itu tidak berjalan. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat.
21 September 2014 06:00 wib
Rino Nugroho says:
Terima kasih bunda Holy Chaniago atas informasinya, ini menambah pemahaman saya tentang perlunya PR dalam kaitannya dengan karyasiswa. Akan tetapi berkaitan dengan permasalahan karywasiswa belakangan ini, dalam pandangan saya permasalahan utamanya bukan pada perdebatan perlu atau tidaknya PR, tetapi lebih berkaitan dengan “proses” penyampaian PR tersebut. Banyak dari penerima karyasiswa yang menunggu email dari DIKTI dan more than willing ntuk mengisi PR tetapi email tidak kunjung datang. Ada juga yang seperti saya dan angkatan sebelumnya yang tidak memahami mekanisme baru penyampaian PR dan bahkan tidak disediakan kolom untuk memberikan alamat supervisor guna mengirim PR. Secara prinsip saya kira semua rekan karyasiswa memahami perlunya memberikan PR, sebagaiman perlunya kita memberikan DP3 setiap tahunnya. Yang ingin kita garisbawahi adalah perlunya perbaikan pengelolaan proses PR dan juga proses pengelolaan beasiswa pada umumnya.
21 Septembe 2014 06:10 wib
Holy Chaniago says:
Terima kasih dinda M Nasir Sonni sudah menanggapi postingan saya dengan klarifikasi yang cukup jelas, semoga bisa jadi masukan atau feedback yang bermanfaat untuk perbaikan sistem dalam pelaksanaan juknis tugas belajar ke depan, bukan hanya bermanfaat bagi pejabat pengambil kebijakan atau petugas pelaksana, masyarakat terutama calon penerima beasiswa Dikti juga ingin tahu ada apa dengan kebijakan tugas belajar kita. InsyaAllah akan saya teruskan postingan ini lengkap dengan klarifikasi adik-adik ke pejabat Diktendik Dikti, semoga bermanfaat bagi kita semua. Dinda Wihdat Djafar terima kasih sharing masukan, hanya saja review progress report mungkin tidak tersedia di semua kampus mengingat karyasiswa kita tersebar di berbagai negara, dan Juklak Perpres (Kep 224/1961) juga menetapkan Laporan kemajuan ini sebagai kewajiban yang harus disampaikan Karyasiswa. Jadi kurang cocok juga kita yang berkewajiban minta pemerintah yang hubungi kampus kita untuk menagih LK yang diwajibkan. Namun untuk kelancaran bersama, kendala PR ini harus disikapi Dikti dengan solusi yang lebih baik, seperti misalnya tak perlu mewajibkan harus pakai format LK dari Dikti, bagi kampus yang sudah ada progress report seperti yang dik Wihdat paparkan bisa dipergunakan untuk disampaikan ke Dikti, penyampaian LK bisa oleh Karyasiswa atau supervisor, sistem IT dan feedback perlu dikelola dengan baik mengingat sering email yang sudah terkirim bisa jadi tidak sampai ke penerima karena spam, ini yang sering saya alami, ada bank yang berulang kali mengatakan sudah email e-statement ke saya namun saya tak pernah terima. Jadi konfirmasi dokumen penting sudah diterima perlu diberikan agar para karyasiswa kita tidak cemas dalam penantian panjang apakah berkas mereka sudah selamat diterima oleh petugas yang proses atau gagal kirim. Sependapat apa yang disampaikan dinda Rino Nugroho perlunya perbaikan pengelolaan proses PR dan juga proses pengelolaan beasiswa pada umumnya (tks dik). Semoga ke depan semuanya akan tertata dengan baik, salam sayang untuk semuanya.
21 September 2014 6:55 wib
Abah Hamid says:
InsyaAllah karyasiswa paham pentingnya progress report Bunda, ini sebagai pertanggungjawaban kami juga kepada rakyat yang membiayai kuliah kami. Semoga aspek teknis bisa disiapkan lebih baik oleh Dikti sehingga hal sederhana seperti ini tidak menjadi rumit dan kisruh.