Permendikbud no. 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi bisa unduh di SINI (zip) atau di SINI (pdf)

Perhatikan:

Pasal 8
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Transkrip Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditulis dalam Bahasa Indonesia dan dapat ditulis dalam Bahasa Inggris. (bukan atau ya, dan artinya yang dalam bahasa Indonesia tetap harus ada)
(2) SKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditulis dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Pasal 31 butir d
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83 Tahun 2013 tentang Sertifikat Kompetensi, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2014