Penghentian Pemberian Penugasan Program Studi Baru
Post : 19 Aug 2014 02:32 AM PDT
No. 658/E.E2/DT/2014 Tanggal 25 Juli 2014
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XIV
Sehubungan dengan telah disahkannya Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) tahun 2014, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi Indonesia, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Menghentikan pemberian penugasan penyelenggaraan program studi baru program akademik terhitung sejak 1 Agustus 2014.
2. Meninjau ulang sistem pengusulan Prodi Baru.
3. Membentuk Majelis Program Doktor/Doktor Terapan.
Berkenan dengan hal tersebut, semua proses penyelenggaraan program studi akademik baru harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Selengkapnya silakan unduh:
Surat Edaran Dirjen Dikti no. 658/E.E2/DT/2014 tentang Penghentian Pemberian Penugasan Prodi Baru