Penghentian Pemberian Penugasan Program Studi Baru

Post : 19 Aug 2014 02:32 AM PDT

No. 658/E.E2/DT/2014                             Tanggal 25 Juli 2014

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah  I  s/d  XIV

Sehubungan dengan telah disahkannya Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) tahun 2014, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi Indonesia, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

1. Menghentikan pemberian penugasan penyelenggaraan program studi baru program akademik terhitung sejak 1 Agustus 2014.

2. Meninjau ulang sistem pengusulan Prodi Baru.

3. Membentuk Majelis Program Doktor/Doktor Terapan.

Berkenan dengan hal tersebut, semua proses penyelenggaraan program studi akademik baru harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Selengkapnya silakan unduh:

Surat Edaran Dirjen Dikti no. 658/E.E2/DT/2014 tentang Penghentian Pemberian Penugasan Prodi Baru